Antrean BBM di Mana-Mana, Paradigma Kapitalistik Biangnya

Antrean BBM di Mana-Mana, Paradigma Kapitalistik Biangnya

Penulis: Nida al-Khair

Muslimah News, FOKUS  — Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) terjadi di Bali. Masyarakat sampai harus antre dari pukul 04.00 Wita meskipun SPBU belum buka. Di sejumlah SPBU pada Kamis (15-10-2026), antrean tampak mengular hingga 2 kilometer dan menyebabkan kemacetan karena arus lalu lintas hanya bisa dilalui satu sisi. Pemandangan yang sama terjadi di SPBU Banjar Bukit, Tampaksiring, Gianyar, Bali pada Minggu (18-10-2026). Masyarakat harus menunggu 2—3 jam demi mendapatkan BBM.

Terkait kondisi ini, Gubernur Bali I Wayan Koster menyebut stok BBM di dua depo utama Bali, yakni Manggis dan Sanggaran, masih tersedia. Masalah terjadi pada distribusi dari depo menuju SPBU. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (Menko Hiltrans)/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan penyebab utama antrean BBM di Bali adalah keterlambatan pengiriman BBM via kapal.

Antrean BBM tidak hanya terjadi di Bali, tetapi di mana-mana. Ombudsman RI dalam Siaran Pers pada Rabu (14-10-2026) menjelaskan bahwa permasalahan BBM dilaporkan terjadi di Provinsi Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat. Di provinsi lain, terjadi kekosongan Solar atau Pertalite pada SPBU tertentu, misalnya di Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Yogyakarta. (Ombudsman, 14-10-2026). Terbaru, antrean BBM juga terjadi di Jawa Timur, yaitu di Malang, Jember, dan Blitar. (Antara, 20-10-2026).

Menurut Ombudsman, terdapat sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya antrean BBM. Faktor yang paling banyak teridentifikasi secara berurutan adalah migrasi penggunaan BBM karena selisih harga antarjenis bahan bakar, hambatan distribusi, lonjakan permintaan, penyimpangan penggunaan BBM (penimbunan dan praktik pelangsiran), keterbatasan kuota, panic buying, pembatasan pengisian, gangguan pelayanan, dan waktu khusus dalam pengisian BBM. (Ombudsman, 20-10-2026).

Bahlil Lahadalia memastikan cadangan BBM nasional dalam kondisi aman. Ia menyebut cadangan nasional Pertalite (RON 90) berada di kisaran 16—18 hari, sedangkan jenis BBM lainnya di atas 20 hari, sesuai standar minimum nasional. Adapun solar, ia menyatakan Indonesia sudah tidak lagi melakukan impor sehingga dipastikan stok aman. (ESDM, 19-10-2026).

Namun, di balik klaim stok aman, nyatanya masih terjadi masalah distribusi sehingga menyebabkan antrean panjang. Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar menjelaskan, pernyataan bahwa stok secara umum tersedia tidak dengan sendirinya menjawab kesulitan masyarakat apabila BBM tidak tersedia di lokasi, waktu, atau jenis yang dibutuhkan. Menurutnya, penanganan tidak boleh berhenti pada penambahan pasokan setelah antrean terjadi, tetapi harus dipastikan rantai pasokan bekerja dengan baik mulai dari perencanaan distribusi, pengawasan, hingga pelayanan di SPBU. Negara harus hadir bukan hanya ketika antrean terjadi, melainkan juga untuk mencegah masalah berulang dan memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik terpenuhi.

Antrean BBM di Bali dan wilayah lain pada Oktober ini bukanlah peristiwa tunggal, melainkan kejadian berulang. Pada Juli lalu, terjadi kelangkaan solar subsidi di sejumlah wilayah Sumatra, terutama Sumatra Selatan dan Sumatra Utara, selama berminggu-minggu. Saat itu seorang sopir truk ditemukan meninggal dunia ketika mengantre solar di Banyuasin, Sumatra Selatan. Pada September lalu, antrean panjang kembali terjadi di Makassar. Peristiwa berulang ini menunjukkan bahwa antrean BBM bukan sekadar disebabkan masalah teknis distribusi, tetapi ada problem tata kelola.

Saat BBM Dijadikan Komoditas

Antrean BBM di mana-mana menunjukkan kegagalan tata kelola BBM saat ini. Negara gagal menyediakan kebutuhan pokok rakyat. Kelangkaan BBM menyebabkan berbagai urusan rakyat sulit dipenuhi. Barang-barang kebutuhan rakyat tertunda dikirimkan, bisa berisiko rusak dan terjadi kerugian. Aktivitas pendidikan, kesehatan, dan layanan publik juga tersendat sehingga mempersulit rakyat mendapatkan haknya sebagai warga negara. Waktu terbuang berjam-jam untuk antre sehingga mengganggu produktivitas industri dan pendapatan para pengemudi ojol.

Tata kelola BBM yang saat ini diterapkan bersifat kapitalistik, yaitu bersumber dari doktrin kapitalisme Laissez-Faire (“biarkan terjadi” atau “biarkan masyarakat berbuat”) yang dicetuskan oleh Adam Smith sebagai pengembangan terhadap konsep kebebasan hak milik pribadi yang telah lebih dahulu ditawarkan John Locke. Doktrin Laissez-Faire melarang pemerintah mencampuri urusan pasar. Jika pemerintah ikut campur dalam pasar, akan terjadi distorsi pasar yang akan menghambat pertumbuhan ekonomi negara. Harga komoditas harus dibiarkan secara alami terbentuk melalui permintaan dan penawaran sehingga terbentuk keseimbangan harga.

Doktrin ini berlaku pula secara global sehingga terbentuklah harga pasar global. Harga BBM di sebuah negara ditentukan oleh harga global. Jika negara ikut campur dengan menetapkan harga BBM yang tidak mengikuti harga global, tindakan ini dianggap akan merusak keseimbangan harga dan bertentangan dengan liberalisasi yang menjadi syarat pertumbuhan ekonomi global. Oleh karenanya, subsidi harus diminimalkan atau dihapuskan secara bertahap. Kapitalisme juga menyarankan agar subsidi, jika tidak bisa dihapuskan, disalurkan dalam bentuk tunai, bukan komoditas (BBM bersubsidi).

Peran negara dalam kapitalisme hanya seperti penjaga malam (night-watchman state), yaitu memastikan pasar bebas dan tidak ada pelanggaran terhadap hak milik individu. Kapitalisme membatasi peran negara hanya sebagai regulator, negara dilarang menjadi pelaku ekonomi. Peran negara dibatasi hanya pada tiga aspek, yaitu pertahanan nasional (agar pasar aman), penegakan hukum (untuk menjamin pasar bebas), dan penyediaan infrastruktur publik (khusus pada sektor yang tidak diminati swasta karena tidak menguntungkan). Walhasil, peran negara adalah menjaga keberadaan dan keberlangsungan pasar bebas yang mana para kapitalis (pemilik modal besar) bermain dan mendapatkan keuntungan di dalamnya. Peran negara bukan menjaga keamanan rakyat, mengurusi kebutuhan rakyat, dan melindungi rakyat dari kekurangan. Pusat perhatian negara dalam kapitalisme adalah para kapitalis, bukan rakyat.

Dalam konteks penyediaan BBM bagi rakyat, dalam kapitalisme negara terlarang untuk mengurusi BBM secara langsung dan keseluruhan, tetapi harus melibatkan swasta, baik di hulu maupun hilir. Swasta terlibat dalam importasi BBM, penyedia armada distribusi BBM dari kilang atau depo ke SPBU, hingga penjualan BBM secara ritel (SPBU).

PT Pertamina (BUMN) memang menjadi pemain utama dalam rantai pasok dan penyaluran BBM, tetapi perspektif pengelolaan yang digunakan negara juga kapitalistik. Rakyat dipandang sebagai konsumen, perusahaan ditarget untuk mencari keuntungan (bukan fokus pada pelayanan), dan subsidi BBM dianggap beban APBN sehingga harus diminimalkan dan dibatasi.

Demi memperbesar keuntungan perusahaan dengan meminimalkan pengeluaran, tindakan efisiensi dilakukan dalam distribusi BBM, yaitu dengan melibatkan pihak ketiga (swasta). Bahkan, swasta menjadi pelaku utama dalam distribusi BBM, baik dalam armada penyediaan truk tangki, kapal, maupun awaknya. Hal ini menjadikan negara tidak memiliki kendali langsung dalam distribusi, melainkan harus melalui pihak lain. Ketika ada masalah distribusi, penyelesaian problem tidak bisa cepat dilakukan, tetapi harus memperhitungkan pertimbangan bisnis dari pihak swasta tersebut. Akhirnya penyelesaian masalah distribusi menjadi lama, berlarut-larut, tidak tuntas, dan rawan terulang lagi.

Pada saat subsidi untuk rakyat diminimalkan karena dianggap membebani APBN, segelintir elite justru “berpesta minyak” menggunakan uang negara. Kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada anak perusahaan PT Pertamina yang merugikan negara ratusan triliun rupiah tahun lalu menjadi bukti bahwa elite berpesta di atas penderitaan rakyat yang harus kepanasan antre BBM. Namun, ini bukan satu-satunya kasus korupsi yang menjerat perusahaan milik negara ini. Richard Robison dalam Indonesia: The Rise of Capital menggambarkan bahwa sejak Orde Baru PT Pertamina telah dijadikan oleh segelintir elite sebagai alat patronase ekonomi, yaitu untuk akumulasi modal demi keuntungan pribadi elite dan kroninya.

Berulangnya antrean BBM dan berulangnya kasus korupsi terkait BBM menunjukkan bahwa pandangan kapitalisme yang menempatkan BBM sebagai komoditas ekonomi telah menyengsarakan rakyat dan hanya menguntungkan para elite penguasa dan kapitalis. Oleh karenanya, solusi atas problem antrean BBM bukan sekadar perubahan tata kelola, tetapi perubahan sistem ekonomi dari kapitalisme yang zalim dan korup ke sistem ekonomi yang adil dan menyejahterakan (mampu memenuhi kebutuhan rakyat).

Namun, perubahan sistem ekonomi ini mustahil terwujud tanpa perubahan sistem pemerintahan karena tata kelola BBM yang kapitalistik dilegalisasi oleh regulasi yang dihasilkan melalui sistem demokrasi. Sistem demokrasi menjadikan pembuatan aturan bersumber dari suara manusia (legislatif dan eksekutif) sehingga tidak mengutamakan kemaslahatan rakyat, melainkan hanya demi kepentingan para elite. Hal ini tidak lepas dari sistem demokrasi yang berbiaya mahal sehingga berbagai sektor dimanfaatkan untuk pemenangan calon penguasa, termasuk sektor energi (BBM).

Alhasil, antrean BBM bukan sekadar soal truk tangki dan kapal pengangkut BBM yang datang terlambat, pejabat yang tidak bisa bertindak efektif, atau korupsi sektor BBM, tetapi akar masalahnya adalah sistem kapitalisme demokrasi yang menjadikan BBM sulit diakses oleh rakyat. Kita butuh sistem yang mampu menjamin pemenuhan energi bagi rakyat.

Khilafah, Pengurus dan Penanggung Jawab Kebutuhan Energi Rakyat

Rakyat dalam pandangan Islam adalah pihak yang harus diurusi negara, bukan dianggap sebagai beban. Negara berperan sebagai raa’in (pengurus) dan mas’ul (penanggung jawab) terhadap urusan rakyat. Negara wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat, termasuk kebutuhan energi.

Wujud jaminan energi ini adalah keberadaan energi hingga bisa dinikmati oleh rakyat dalam kehidupan sehari-hari secara berkecukupan. Bukan sekadar energi itu ada dan stoknya cukup, tetapi energi tersebut terdistribusi dengan baik ke masing-masing rakyat tanpa terkecuali sehingga rakyat mudah mengaksesnya.

Islam mewujudkan jaminan energi ini melalui syariat yang menetapkan energi sebagai kepemilikan umum dengan dasar sabda Rasulullah ﷺ,

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Ketiga jenis sumber daya alam ini adalah milik umum. Statusnya sebagai milik umum adalah berdasarkan sifatnya, yakni sebagai barang-barang yang dibutuhkan masyarakat secara umum. (As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla, hlm. 67).

Berdasarkan hadis tersebut, digali kaidah hukum,

كُلُّ مَا كَانَ مِنْ مَرَافِقِ اْلجَمَاعَةِ كَانَ مِلْكِيَّةً عَامَةً

“Setiap benda/barang (sumber daya alam) yang menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat secara luas adalah milik umum.” (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah III/466).

Dengan demikian, semua sumber daya alam yang menjadi kebutuhan masyarakat secara luas adalah milik umum. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi, hlm. 201). Energi dan BBM merupakan perkara yang menjadi kebutuhan masyarakat secara luas sehingga terkategori kepemilikan umum.

Tambang yang depositnya besar juga merupakan kepemilikan umum berdasarkan hadis dari Abyad bin Hammal, ia pernah mendatangi Rasulullah ﷺ dan meminta beliau agar memberikan tambang garam kepadanya. Beliau ﷺ pun memberikan tambang itu kepada dirinya. Ketika Abyad bin Hammal telah pergi, ada seorang lelaki yang ada di majelis itu berkata kepada Rasulullah ﷺ, “Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sungguh Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir.” Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah ﷺ menarik kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal).” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Hadis ini adalah dalil bahwa barang tambang yang depositnya melimpah adalah milik umum, tidak boleh dimiliki oleh individu. Dengan demikian, tambang migas adalah milik umum yang tidak boleh diserahkan pada individu (swasta). Imam/khalifah (penguasa dalam sistem pemerintahan Islam) harus memberikan akses atas milik-milik umum ini kepada semua rakyatnya, baik miskin atau kaya. (Muqaddimah ad-Dustur, hlm. 365).

Khilafah wajib mengelola migas, mulai dari hulu hingga hilir, mulai dari produksi hingga distribusi ritel, dan tidak boleh menyerahkannya pada swasta, baik melalui konsesi, kontrak bagi hasil, liberalisasi hilir, maupun skema lainnya. Negara wajib mengelola tambang migas dan menyalurkan hasilnya ke tangan rakyat dengan harga yang terjangkau atau bisa digratiskan, sesuai dengan pertimbangan khalifah berdasarkan kemaslahatan rakyat. Orientasi pengelolaan migas dan BBM adalah kemaslahatan rakyat, bukan keuntungan negara.

Berdasarkan dalil bahwa semua rakyat berserikat dalam perkara yang dibutuhkan masyarakat luas, termasuk BBM, semua lapisan ekonomi (kaya ataupun miskin) berhak atas BBM yang terjangkau. Jika memang subsidi diperlukan agar semua rakyat bisa memperoleh BBM, negara akan memberikan subsidi kepada seluruh rakyat, baik kaya maupun miskin. Anggaran subsidi akan diperoleh dari pos-pos pemasukan baitulmal, yaitu Pos Fai dan Kharaj atau Pos Kepemilikan Umum.

Khilafah akan menghimpun seluruh negeri muslim di dunia dalam pangkuannya sehingga potensi sumber daya alamnya akan disatukan. Wilayah yang surplus minyak akan menyuplai wilayah lain yang kekurangan sehingga semua wilayah akan tercukupi. Negara juga akan melakukan pengembangan energi lain yang bisa menjadi sumber energi bagi masyarakat, selain migas.

Untuk memastikan distribusi BBM lancar hingga mudah diakses rakyat, negara akan menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan, seperti pembangunan jalan, jembatan, kilang, depo minyak, dan stasiun pengisian BBM; pengadaan truk tangki, kapal, dan gerbong kereta api pengangkut BBM; sistem teknologi informasi yang canggih untuk memantau stok dan distribusi BBM; serta infrastruktur lainnya yang dibutuhkan.

Negara menjalankan mitigasi untuk mencegah terjadinya kelangkaan BBM, termasuk memprediksi waktu-waktu tertentu yang berpotensi terjadi lonjakan kebutuhan BBM seperti hari raya, juga memprediksi masalah cuaca yang berpengaruh pada pengiriman BBM melalui laut. Negara menjalankan manajemen stok BBM yang rapi, disiplin, dan memperhatikan aksesibilitas sehingga BBM tidak hanya cukup, tetapi mudah diperoleh.

Jika ada masalah distribusi BBM, negara akan segera menyelesaikan tanpa menunggu kondisi berlarut-larut. Langkah koreksi mudah dilakukan karena keseluruhan rantai pasok dan distribusi ada di bawah kendali negara.

Sistem Islam yang berbasis akidah Islam dan mewajibkan ketaatan penguasa pada hukum syarak akan mencegah terjadinya korupsi sektor migas. Pengangkatan penguasa berjalan sesuai syariat Islam sehingga efektif dan murah sehingga tidak ada penyalahgunaan hasil migas untuk kepentingan penguasa. Wallahualam bissawab. [MNews/CJ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *