Muslimah News, NASIONAL — Aksi viral tantangan (challenge) hafalan QS Adh-Dhuha berhadiah minuman keras (miras) di sebuah booth merek minuman beralkohol dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara pada 10–11 Agustus 2026 mendapat respons ulama nasional K.H. Rokhmat S. Labib.
Ia menegaskan, ini merupakan penistaan agama yang—dalam ajaran Islam—hukumannya sangat berat, yakni sampai diperangi atau dibunuh. “Dalilnya QS At-Taubah ayat 12 bahwa jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu,” jelasnya di kanal Rokhmat S. Labib bertema “Pelecehan Agama dalam Promosi Miras?!”, Jumat (14-8-2026).
Sebabnya, ia menerangkan, orang kafir itu tidak selalu mengungkapkan bahwa mereka menista agama. “Mereka mungkin tidak suka dengan Islam, tetapi ketika mereka menunjukkan celaan dan penghinaan mereka kepada Islam, juga kepada Rasulullah saw., maka itu merupakan أَئِمَّةَ ٱلْكُفْرِ (pemimpin orang kafir),” jabarnya.
Ia mengaku tidak yakin hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman berat. “Saya khawatir itu hanya dilakukan karena ada desakan dari masyarakat, kemudian dilakukan tindakan. Berakhirnya seperti apa, kita tidak tahu karena memang masalahnya mereka tidak diadili dengan hukum Islam,” ujarnya.
Promosi Miras
Menurut Kiai Labib, saat ini fokus masalah yang diangkat adalah penistaan agama, tetapi sebenarnya itu bukan sekedar penistaan agama, melainkan promosi miras atau khamar. “Pertanyaannya, mengapa khamar yang diharamkan boleh dipromosikan, ada pabrik yang memproduksi, diizinkan negara untuk berdiri, dan diperjualbelikan. Itu justru masalah utamanya. Masalah yang sangat mendasar dan mestinya negara bertindak tegas terhadap kejahatan tersebut, bukan hanya pada masalah cabangnya,” tegasnya.
Ia memaparkan, banyak ayat Al-Qur’an yang memerintahkan orang beriman untuk menjauhi miras. Salah satunya, ia melanjutkan, QS Al-Maidah ayat 90, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
“Coba bayangkan, Allah Swt. menyebut khamar ini satu kelompok dengan judi dan patung-patung (berhala) yang disembah manusia. Ini menunjukkan betapa dahsyatnya perkara khamar sampai disejajarkan dengan perkara keburukan, kemusyrikan, atau kekufuran,” ucapnya.
Bahkan, sambung Kiai Labih, lebih tegas lagi disebutkan dalam ayat selanjutnya (QS Al-Maidah: 91), “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Jadi, tuturnya, khamar itu bukan sekadar haram, melainkan juga menjadi sumber bagi perbuatan haram lainnya, sumber kejahatan. “Pertanyaan pentingnya, apakah umat Islam masih percaya pada penjelasan Al-Qur’an ini? Ini penting untuk ditanyakan. Sebab kalau percaya dan mengimani ayat tentang khamar, mestinya tidak akan membolehkan khamar itu diproduksi,” bebernya.
Namun, ia melanjutkan, kalau seseorang itu masih muslim dan mengatakan khamar itu halal, maka langsung murtad. “Sebabnya, mengingkari haramnya khamar, berarti mengingkari ayat Al-Qur’an. Mengingkari satu ayat Al-Qur’an itu menyebabkan seorang keluar dari Islam. Jadi, kalau mungkin kita tanya para pejabat, mungkin anggota DPR, khamar itu haram atau halal? Saya kok masih yakin mereka mengatakan haram,” ujarnya.
Asas Manfaat
Namun masalahnya, Kiai Labib mempertanyakan, mengapa ketika mereka membuat aturan negara ini tidak menggunakan ukuran halal haram, tetapi asas lainnya seperti asas manfaat?
“Kalau kita baca seluruh undang-undang di negara ini, ada enggak yang alasan melarang sesuatu itu karena haram? Misalnya larangan zina dan berjudi, alasannya bukan haram, melainkan manfaat, baik secara ekonomi, politik, maupun hal lainnya” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam pandangan ekonomi, khamar itu termasuk barang ekonomi karena memberikan keuntungan secara ekonomi. “Ketika barang itu diproduksi, dijual, lalu diserap oleh pasar, akan ada pemasukan, ada pegawainya yang semua menghasilkan uang. Itu dinilai bermanfaat, tidak peduli halal haram,” ucapnya.
Bisa juga, tambahnya, Allah Swt. melarang minum khamar karena memabukkan, maka akan dikatakan selama itu tidak mengakibatkan mabuk, tidak merugikan orang lain, maka tetap dianggap menguntungkan, bukan kejahatan. “Jadi ini sebenarnya karena filosofi negara ini tidak menjadikan halal haram sebagai patokan untuk menilai baik dan buruk, termasuk menilai ini kejahatan atau bukan,” pungkasnya. [MNews/RA]
