[Kabar] Pengamat: Utang, Investasi Asing, dan Pajak Tidak Boleh Jadi Sumber Pemasukan Negara

[Kabar] Pengamat: Utang, Investasi Asing, dan Pajak Tidak Boleh Jadi Sumber Pemasukan Negara

Muslimah News, NASIONAL — Lembaga pemeringkat kredit global, Moody’s, memberikan peringatan mengenai meningkatnya tekanan fiskal yang tengah dihadapi Indonesia. Kondisi ini memicu perhatian serius di kalangan investor yang menggunakan peringkat kredit sebagai indikator utama dalam menilai risiko ekonomi suatu negara.

Terdapat tiga faktor utama yang memicu tekanan tersebut, yaitu defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terus berlanjut, tumpukan utang yang akan segera jatuh tempo, serta kondisi ketidakpastian global yang belum mereda. Ketiga faktor ini dianggap dapat memengaruhi kredibilitas fiskal Indonesia di mata internasional.

Menanggapi hal tersebut, pengamat ekonomi Nida Saadah, S.E., Ak., M.E.I. menyampaikan, dalam era ekonomi saat ini, peringkat kredit dari lembaga seperti Moody’s menjadi sangat krusial karena menentukan tingkat kepercayaan investor, makin rendah peringkat atau makin tinggi tekanan fiskal, makin tinggi pula risiko yang harus ditanggung negara dalam mencari pembiayaan luar negeri. “Lalu akan kita lihat, negara pun mengalami ketergantungan kepada utang luar negeri, investasi asing, dan pajak. Padahal dalam literatur keuangan Islam, terutama pada pembahasan fikih siyasi yang dicontohkan Nabi Muhammad saw. di Madinah, utang riba, investasi asing, dan pajak tidak pernah dijadikan sumber pemasukan utama,” ucapnya dalam acaraEconomic Understanding: “Moody’s Rating dan Solusi Syariat Kafah”, Selasa (28-7-2026).

Ia mengungkapkan, sebagai alternatif untuk membangun sistem keuangan negara yang lebih kuat, muncul gagasan mengenai penerapan solusi syariat kafah. “Bagaimana Indonesia dapat keluar dari ketergantungan terhadap utang dan investasi asing yang sering kali menjerat kedaulatan ekonomi? Dalam sistem Islam kafah, sumber pembiayaan negara Islam adalah zakat, pengelolaan harta negara, dan kepemilikan umum. Negara tidak boleh melakukan privatisasi sumber daya alam. Visi dalam sistem politik ketatanegaraan Islam mampu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan cara memutus ketergantungan pada dua pilar utama sistem ekonomi kapitalisme sekuler yakni utang dan investasi asing,” paparnya.

Utang dan investasi asing, nilainya, adalah jalan orang-orang kafir menguasai negeri-negeri muslim karena utang riba telah membelenggu kaum muslim untuk tunduk kepada kaum kafir. Ia mengutip firman Allah dalam QS An-Nisa: 114,

وَلَن يَجْعَلَ ٱللَّهُ لِلْكَٰفِرِينَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ

“Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.”

Menurutnya, ada mekanisme yang diajarkan Islam tentang sistem keuangan, yakni Baitulmal, negara mandiri dan tidak dikendalikan oleh negara-negara kafir penjajah. “Dengan mengadopsi prinsip syariat Islam secara menyeluruh, Indonesia dapat mengelola sumber daya dan keuangannya secara berdaulat tanpa harus tersandera oleh kepentingan pemberi utang maupun fluktuasi ekonomi eksternal (kapitalisme global). Negara dalam pengaturan Islam akan memiliki sistem keuangan yang kuat. Hal itu sudah ditunjukkan pada masa Kekhalifahan Harun ar-Rasyid yang pernah surplus hingga 600 juta dinar dan itu tidak pernah terjadi di negara era kapitalisme saat ini,” tandasnya. [MNews/IK]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *