Pernyataan “Indonesia Negara Islami”, Cukupkah Hanya dengan Menerapkan Nilai?

Pernyataan “Indonesia Negara Islami”, Cukupkah Hanya dengan Menerapkan Nilai?

Penulis: Arini Retnaningsih, S.P.

Muslimah News, TSAQAFAH — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Indonesia bukan negara Islam, melainkan negara islami yang dibangun di atas nilai-nilai Islam serta kesepakatan para pendiri bangsa. Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Sidang Pleno XV Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) bertema “Masyarakat Madani (Civil Society) di Tengah Dinamika Kehidupan Nasional Dewasa Ini” di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25-7-2026).

Ia menjelaskan bahwa istilah “Islam” dan “islami” memiliki makna yang berbeda. Menurutnya, “Islam” merujuk pada nama atau simbol, sedangkan “islami” menggambarkan sifat dan nilai yang terkandung dalam ajaran agama. Oleh karenanya, ia menilai bentuk NKRI telah sejalan dengan nilai-nilai luhur Islam tanpa harus menggunakan label “negara Islam”. Dalam pandangannya, substansi jauh lebih penting dibandingkan simbol formal. (Republika, 26-6-2026).

Cukupkah Sekadar Pengamalan Nilai Islam?

Sejatinya, ada perbedaan mendasar antara Islam dan agama lainnya. Kalau agama selain Islam diambil hanya nilai-nilai ajarannya, tidak menjadi masalah karena memang agama-agama tersebut tidak memiliki syariat yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Sedangkan Islam, ia merupakan suatu mabda (ideologi), yaitu pemikiran mendasar dan menyeluruh yang melahirkan aturan-aturan kehidupan sesuai pemikiran tersebut.

Juga terdapat perbedaan yang jelas antara nilai dan aturan. Ahmed Akgunduz (2010), seorang Profesor Hukum Islam di Universitas Rotterdam, menerangkan bahwa Islam memiliki dua dimensi yang saling berkaitan, yakni values (nilai-nilai), merupakan tujuan moral seperti keadilan, perlindungan jiwa, agama, harta, akal, dan keturunan; serta norms (aturan/hukum), yaitu aturan syariat yang dibuat untuk menjaga nilai-nilai tersebut. Beliau menegaskan bahwa syariat tidak hanya berisi nilai moral, melainkan juga seperangkat norma hukum yang merealisasikan nilai tersebut. (The Values and Norms of Islam, The Journal of Rotterdam Islamic and Social Sciences).

Sementara itu, Imam Asy-Syathibi—yang dijadikan rujukan dalam pembahasan maqashid syariah—menegaskan bahwa maqashid syariah (yaitu maslahat) adalah tujuan, sedangkan syariat adalah perangkat yang Allah tetapkan untuk mewujudkan maslahat. Beliau menuliskan, “Penetapan syariat-syariat itu tidak lain ialah untuk mewujudkan kemaslahatan hamba di dunia dan di akhirat.” (Kitab Al-Maqashid, Jilid 2, Dar Ibn ‘Affan, hlm. 8–9).

Dengan demikian, nilai atau tujuan ialah hasil dari penerapan aturan Islam. Pemahaman ini tidak boleh dibalik, yang ketika nilai atau tujuan telah tercapai, syariat tidak lagi diperlukan, karena sesungguhnya ini merupakan mutilasi terhadap ajaran Islam. Misalnya, apakah karena tujuan kita salat dan berdoa ialah untuk mengingat Allah, lantas kita boleh mengingat Allah dan berdoa tanpa melakukan salat?

Kemudian, menerapkan Islam sebatas sifat dan nilai ajarannya saja sesungguhnya bertentangan dengan apa yang Allah Swt. perintahkan dalam QS Al-Baqarah ayat 208,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱدْخُلُوا۟ فِى ٱلسِّلْمِ كَآفَّةً

“Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan…”

Imam Ath-Thabari dalam kitab tafsirnya, Jāmiʿ al-Bayān ʿan Taʾwīl Āy al-Qurʾān, mengatakan bahwa pendapat yang paling benar ialah pendapat yang mengatakan bahwa makna ayat ini adalah, “Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, masuklah kalian ke dalam seluruh syariat Islam, jangan meninggalkan sedikit pun darinya, dan amalkan seluruh ajarannya.”Beliau memilih tafsir ini karena lafaz “kaaffah” menurut beliau menunjukkan ‘mencakup seluruh syariat’, bukan memilih sebagian lalu meninggalkan sebagian lainnya.

Syariat agama juga bukan hanya salat, zakat, saum, haji, nikah, talak, dan jilbab, yang mana saat ini bisa diamalkan leluasa di Indonesia, melainkan juga mencakup aturan lainnya. Ada sistem ekonomi yang mengatur haramnya riba, larangan menimbun harta, monopoli, dan sebagainya. Sistem sosial mengatur interaksi laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Sistem politik dan pemerintahan mengatur cara memilih penguasa dan wajibnya taat pada penguasa yang menerapkan syariat. Begitu juga sistem sanksi, mengatur hukuman atas berbagai pelanggaran ketentuan agama.

Masuk Islam secara kafah berarti menjalankan semua syariat tersebut, bukan hanya mengambil sebagian dan meninggalkan sebagiannya. Allah Swt. mengancam perbuatan semacam ini dalam firman-Nya di QS Al-Baqarah ayat 85,

أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ ٱلْكِتَٰبِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ ۚ فَمَا جَزَآءُ مَن يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنكُمْ إِلَّا خِزْىٌ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَيَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ يُرَدُّونَ إِلَىٰٓ أَشَدِّ ٱلْعَذَابِ ۗ وَمَا ٱللَّهُ بِغَٰفِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ

“… Apakah kamu beriman pada sebagian Kitab (Taurat) dan ingkar pada sebagian (yang lain)? Maka, tidak ada balasan (yang pantas) bagi orang yang berbuat demikian di antaramu, selain kenistaan dalam kehidupan dunia dan pada Hari Kiamat mereka dikembalikan pada azab yang paling berat. Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Allah Swt. menurunkan Al-Qur’an yang merupakan sumber dari mabda Islam agar menjadi rahmat bagi manusia. Rahmat yang terkandung dalam Al-Qur’an itu hanya akan terwujud jika seruan-seruannya dipenuhi oleh manusia dan hukum-hukumnya diterapkan. Inilah yang akan mendatangkan keberkahan bagi kehidupan manusia.

Firman-Nya dalam QS Al-An‘am [6] ayat 155,

وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“(Al-Qur’an) ini adalah Kitab yang Kami turunkan lagi diberkahi. Maka, ikutilah dan bertakwalah agar kamu dirahmati.”

Imam Al-Alusi menjelaskan, Al-Qur’an disifati dengan mubârak (yang diberkati) karena mengandung banyak kebaikan di dalamnya—untuk kepentingan agama maupun dunia. Adapun frasa fattabi‘ûhu, maknanya ialah fa‘malû bimâ fîhi (karena itu amalkanlah semua hal yang terkandung di dalam Al-Qur’an itu). (Al-Alusi, Ruh al-Ma’ani, 6/77).

Pengamalan Nilai Saja Merupakan Bentuk Sekularisasi

Munculnya ide untuk menerapkan Islam sekadar nilai-nilainya ialah buah dari pengadopsian pemikiran filsafat yang kita sebut perenialisme, satu pemikiran yang tidak terpisahkan dari sekularisme. Inti dari filsafat perenialisme bertolak pada pembagian dua dimensi agama, yaitu esoterik (batin) dan eksoterik (lahir). Bagi pendukung teori ini, dimensi esoterik dianggap lebih tinggi dibandingkan dimensi eksoterik. Dalam perspektif filsafat perenial, dimensi esoterik dipandang sebagai wilayah kebenaran metafisik yang bersifat universal dan absolut. Sementara itu, dimensi eksoterik merupakan manifestasi historis dan formal dari agama-agama sehingga bentuknya relatif, meskipun berasal dari sumber wahyu yang sama. (Frithjof Schuon, 1989, The Transcendent Unity of Religions).

Dari pemahaman ini, nilai-nilai yang bersifat universal masuk ke dalam dimensi esoterik, dianggap merupakan nilai-nilai yang ditetapkan Tuhan sehingga kebenarannya bersifat absolut. Contohnya ialah persamaan, keadilan, toleransi, keseimbangan, dan kemaslahatan. Sedangkan syariat, tersebab masuk ke dalam ranah eksoterik, kebenarannya tidak dianggap mutlak. Syariat dianggap sekadar pencerminan dari nilai-nilai pada ranah esoterik. Sebagai dimensi eksoterik, kebenaran syariat harus direlatifkan agar agama-agama yang ada bisa hidup berdampingan secara damai.

Walhasil, dalam kehidupan bernegara saat ini, suatu agama hanya boleh diambil nilai-nilainya karena dianggap bersifat sama untuk semua agama. Sedangkan syariatnya tidak boleh diambil karena tiap agama berbeda-beda dan hal ini dianggap berpotensi menimbulkan konflik. Pemikiran seperti inilah yang melandasi pernyataan tokoh-tokoh Islam yang telah “tersibgah” (tercelup, ed.) pemahaman filsafat Barat untuk mencukupkan penerapan Islam hanya pada level nilai-nilai dan kemudian menganggapnya sudah islami.

Terkait hal ini, pengamalan nilai-nilai agama dengan meninggalkan bentuk formalnya, yaitu syariat, pada hakikatnya ialah bentuk sekularisasi. Syed Muhammad Naquib al-Attas (1978) dalam Islam and Secularism menjelaskan bahwa sekularisasi ialah memisahkan makna agama dari struktur hukumnya sehingga agama akhirnya hanya dipahami sebagai sumber etika. Beliau mengatakan, “Islam is not merely a system of ethical values but a complete way of life.” Islam bukan sekadar sistem nilai etika, melainkan merupakan sebuah cara hidup yang menyeluruh.

Mengambil sebatas nilai, lantas menyingkirkan syariat, berarti menjauhkan agama dari pengaturan kehidupan. Inilah yang dilakukan negara-negara sekuler di Barat. Mereka mengambil nilai kejujuran dan menghukum para pejabat yang korupsi. Mereka mengambil nilai kemanusiaan dan menetapkan hukuman pada para pembunuh dan pelaku tindak kriminal. Sama halnya dengan kita dan kita pun menyebutnya “islami”. Akan tetapi, apakah negara-negara Barat itu mengeklaim mereka negara islami dan bukan negara sekuler? Nyatanya tidak! Prancis, AS, Inggris, dan negara-negara Barat lain justru dengan bangga memproklamasikan diri sebagai negara sekuler dan berjuang mempertahankan sekularisme.

Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa pernyataan “bukan negara agama, tetapi bukan negara sekuler” ialah jargon belaka. Justru mengambil agama hanya sebatas nilai, lantas menyingkirkan syariat, ialah bentuk sekularisme, yaitu meninggalkan agama dalam pengaturan kehidupan dan mengurungnya dalam ruang-ruang privat.

Taat Syariat ialah Manifestasi Iman

Dalam Islam, keimanan kepada Allah bukan hanya mengakui-Nya sebagai satu-satunya Yang Mutlak, Yang Tidak Terbatas, dan Maha Sempurna. Pengakuan terhadap-Nya juga harus diikuti pengakuan untuk tidak menyekutukan-Nya, serta tunduk kepada-Nya dengan cara, metode, jalan, dan bentuk yang ditunjukkan-Nya melalui para rasul-Nya.

Mengakui Allah, tetapi mengingkari cara, metode, jalan, dan bentuk yang Allah ajarkan melalui Nabi-Nya ialah bentuk kekafiran. Orang seperti ini tidak benar-benar berserah diri kepada-Nya. Buktinya, iblis juga percaya pada Allah dan mengakui-Nya sebagai Sang Pencipta alam semesta, tetapi di dalam Al-Qur’an ia tetap disebut “kafir” karena pengingkaran kepada perintah-Nya. Alhasil, memahami dan mengakui Allah sebagai Tuhan harus dengan mengikuti perintah, bentuk, cara, dan jalan-Nya, yaitu syariat yang kebenarannya tidak boleh diragukan.

Allah Swt. menegaskan dalam QS An-Nisa ayat 65,

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga bertahkim kepadamu (Nabi Muhammad) dalam perkara yang diperselisihkan di antara mereka. Kemudian, tidak ada keberatan dalam diri mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka terima dengan sepenuhnya.”

Ath-Thabari dalam kitab tafsirnya, Jāmiʿ al-Bayān ʿan Taʾwīl Āy al-Qurʾān, mengartikan وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (wa yusallimuu tasliimaa) sebagai ‘mereka tunduk kepada keputusanmu dengan ketundukan yang sempurna, patuh sepenuhnya, dan tidak menolaknya sedikit pun’.Dari penjelasan Imam Ath-Thabari ini bisa disimpulkan tiga syarat kesempurnaan iman, yakni menjadikan Rasul sebagai hakim, tidak merasa keberatan terhadap keputusan beliau, dan tunduk sepenuhnya kepada keputusan tersebut.

Syariat Islam ialah apa saja yang dibawa dan diputuskan oleh Rasulullah ﷺ untuk diterapkan. Penolakan terhadap syariat berarti menolak apa saja yang Rasulullah ﷺ tetapkan. Hal ini berkonsekuensi meniadakan kesempurnaan iman pada diri seorang muslim.

Dengan demikian, seorang muslim yang beriman tidak akan meninggalkan syariat yang dibawa oleh Nabinya hanya demi mengikuti pendapat dan ajaran Barat tentang sekularisme, apalagi menyerukan untuk menerapkan nilai-nilai saja. Tidak cukup dengan sekadar islami, melainkan harus menerapkan Islam secara kafah. Wallahualam. [MNews/GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *