[Kabar] Akademisi: Liberalisasi dan Komersialisasi Jadi Akar Persoalan Pendidikan

[Kabar] Akademisi: Liberalisasi dan Komersialisasi Jadi Akar Persoalan Pendidikan

Muslimah News, NASIONAL — Merespons berbagai problem pendidikan yang masih terjadi di Indonesia, akademisi Dr. Aminatun, Ir., M.Si., menegaskan, persoalan tersebut berakar dari liberalisasi dan komersialisasi pendidikan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Bincang Hangat Tokoh Muslimah: “Ketika Pendidikan Tak Lagi Terjangkau, Mengkritisi Prioritas Anggaran Negara, dan Solusi Islam”, Jumat (10-7-2026), yang diselenggarakan secara hibrida.

Kapitalisme

Menurut Aminatun, dalam sistem ekonomi kapitalisme, pendidikan dijadikan sebagai komoditas ekonomi dan tanggung jawab negara menjadi minim. Bahkan, lanjutnya, sistem ekonomi kapitalisme menempatkan pendidikan sebagai sektor jasa yang dapat diperdagangkan, bukan murni hak publik.

“Kondisi tersebut berimplikasi pada keterbatasan ruang fiskal negara, anggaran tersedot untuk konsumsi atau biaya birokrasi. Ketika mekanisme pasar masuk, sekolah dan perguruan tinggi terdorong mencari pendanaan secara mandiri, antara lain melalui UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang lebih tinggi dan sumbangan masyarakat. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada komersialisasi institusi sehingga kualitas dan akses pendidikan menjadi terkompromi,” bebernya.

Dengan demikian, ujarnya, kapitalisme dan liberalisasi jasa pendidikan mengakibatkan pergeseran peran dari negara menjadi mengandalkan dana masyarakat. “Telah terjadi pergeseran paradigma dari pendidikan sebagai hak publik menjadi komoditas,” sesalnya.

Dalam paradigma pelayanan publik (public good), sambungnya, pendidikan merupakan tanggung jawab utama negara. “Karena itu, kampus diposisikan sebagai institusi pelayanan publik, mahasiswa dipandang sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional, dan akses terhadap pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip kesetaraan,” terangnya.

Namun, lanjutnya, paradigma tersebut bergeser seiring masuknya liberalisasi sektor jasa melalui WTO-GATS (World Trade Organization- General Agreement on Trade in Services). “Dalam paradigma ini, pendidikan diposisikan sebagai sektor jasa yang dapat diperdagangkan secara internasional. Akibatnya, perguruan tinggi didorong untuk berkompetisi layaknya korporasi dengan mengedepankan efisiensi berbasis pasar. Mahasiswa pun sebagai konsumen atau pembeli jasa pendidikan, sementara akses terhadap pendidikan lebih banyak ditentukan oleh kemampuan daya beli,” jelasnya.

Jadi, ungkapnya, kesalahan regulasi yang mengadopsi konsep reinventing government mengubah pendidikan dari investasi peradaban menjadi investasi individu (private goods).

“Kondisi tersebut melahirkan skema cost-sharing, yaitu negara berbagi beban. Akibatnya, beban biaya pendidikan makin banyak berpindah kepada rumah tangga melalui UKT, uang pangkal, kerja sama industri, dan unit bisnis kampus. Tampak paradigma liberal menggeser peran negara. Negara tidak lagi menjadi penanggung tunggal. Beban terbesar kini jatuh pada pundak rumah tangga melalui uang kuliah,” ujarnya.

Pendidikan Berkualitas

Aminatun menyatakan, secara konstitusional negara bertanggung jawab menyediakan pendidikan berkualitas bagi seluruh warga negara. Namun realitasnya, ia menerangkan, dana 20% anggaran pendidikan tersebar ke berbagai pos, seperti transfer ke daerah, bantuan operasional sekolah, dan tunjangan sehingga lebih fokus pada belanja rutin.

“Akibatnya, ada kegagalan linier terkait mutu yang mengakibatkan kesenjangan antarwilayah, minimnya fasilitas pendidikan, serta rendahnya skor pada indikator internasional,” ujarnya.

Pembiayaan pendidikan tinggi pun, tambahnya, tidak sepenuhnya ditanggung negara. “Negara fokus mendanai pendidikan dasar. Pendidikan tinggi dibebankan ke APBN , UKT, dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) mahasiswa sehingga peran negara di level kampus belum optimal dan otonomi memaksa mahasiswa menanggung beban operasional institusi,” kritiknya.

Padahal, ia menegaskan, negara seharusnya tidak membebani rakyat dalam mengakses pendidikan. “Misalnya, sekolah gratis penuh biaya terselubung, seperti seragam dan buku. Kemudian, UKT yang membengkak di kampus. Kondisi tersebut menunjukkan upaya untuk menghilangkan hambatan ekonomi menjadi gagal. Bahkan, beban pembiayaan (cost-sharing) sangat memberatkan warga rentan,” sebutnya.

Di sisi lain, ungkapnya, SDM merupakan investasi peradaban, tetapi penggunaan anggaran pendidikan malah untuk mendanai program lintas sektor populis. “Anggaran pendidikan harusnya murni untuk kualitas belajar, riset, dan kesejahteraan guru, bukan dieksploitasi untuk program di luar fungsi inti pendidikan,” imbuhnya.

Aminatun mengingatkan, sistem pembiayaan pendidikan hanya dapat berjalan efektif apabila dilakukan dekomersialisasi absolut yang akan menjadi landasan mutlak bagi penentuan kapasitas pembiayaan negara. “Pemenuhan APBN secara paripurna, bergerak pada tahap alokasi yang fokusnya untuk membangun dan memperkuat pembiayaan infrastruktur serta pengembangan SDM. Seluruh rangkaian sistem ini disempurnakan oleh aspek distribusi dengan tata kelola cepat dan tepat sasaran,” pungkasnya.[MNews/SA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *