Muslimah News, FOKUS — Ramadan 1447 H datang dalam suasana yang getir bagi ribuan korban bencana di Sumatra, terutama Aceh. Hingga awal Ramadan, ribuan warga masih bertahan di tenda pengungsian karena hunian sementara untuk mereka belum rampung. Data resmi pemerintah menyebutkan masih terdapat 12.994 jiwa yang tinggal di tenda pengungsian, dengan 12.144 jiwa di antaranya berada di Aceh dan sisanya di Sumatra Utara. Di sejumlah kabupaten dataran tinggi seperti Aceh Tengah, Gayo Lues, dan Bener Meriah, listrik belum sepenuhnya pulih. Sahur dan berbuka dijalani dalam keterbatasan layanan dasar.
Sebagian besar warga juga belum bisa kembali bekerja. Lahan pertanian rusak, kebun hancur, ketahanan pangan rapuh, dan aktivitas ekonomi lumpuh. Mereka menggantungkan hidup pada bantuan masyarakat dan relawan, sementara bantuan pemerintah masih dalam proses administrasi dan pendataan. Banyak keluarga menjalani Ramadan dengan persediaan minim bahan makanan dan penuh kecemasan akan hari esok.
Fakta ini menunjukkan satu hal bahwa negara belum benar-benar hadir secara nyata di tengah rakyatnya.
Gagalnya Negara sebagai Pelayan Rakyat
Ketika ribuan warga masih tinggal di tenda pengungsian saat Ramadan tiba, persoalannya tidak dapat dipersempit sekadar pada hambatan teknis. Kelambanan distribusi bantuan dan belum rampungnya hunian sementara memang tampak bersifat administratif di permukaan. Namun, persoalan sesungguhnya lebih mendasar, yakni karena negara belum berfungsi sebagai raa’in, pengurus yang menjadikan keselamatan dan kebutuhan rakyat sebagai prioritas utama.
Bukti konkretnya terlihat dari tidak ditetapkannya bencana di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatra sebagai bencana nasional, padahal dampaknya telah melibatkan ratusan ribu jiwa terdampak dan puluhan ribu pengungsi selama berbulan-bulan. Secara hukum, perbedaan status ini sebenarnya telah diatur dalam UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam regulasi tersebut, bencana dibedakan berdasarkan skala, yakni kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Penetapan status menentukan siapa penanggung jawab utama dan bagaimana mobilisasi sumber daya dilakukan.
Pada bencana skala daerah, penanggung jawab utama adalah pemerintah daerah. Pendanaan bersumber dari APBD, dibantu dana siap pakai BNPB jika diperlukan. Koordinasi tetap berada pada level daerah, dengan dukungan pemerintah pusat bersifat fasilitatif. Mekanisme anggaran mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk proses administrasi, verifikasi, dan pelaporan berjenjang.
Sebaliknya, ketika ditetapkan sebagai bencana nasional, tanggung jawab utama berada di tangan pemerintah pusat melalui BNPB. Presiden dapat mengerahkan kementerian/lembaga secara langsung, mengoptimalkan dana siap pakai dalam skala besar, serta membuka ruang realokasi APBN untuk kebutuhan tanggap darurat dan rehabilitasi. Koordinasi lintas sektor dilakukan secara terpusat dan bersifat luar biasa, tidak lagi sekadar bantuan tambahan kepada daerah, melainkan mobilisasi nasional.
Dengan kata lain, status bencana nasional bukan simbolik. Ia menentukan kecepatan komando, keluasan akses anggaran, dan skala pengerahan SDM maupun logistik. Perbedaan ini berdampak langsung pada tempo penanganan dan daya pulih wilayah terdampak. Ketika status tersebut tidak dinaikkan, penanganan bencana tetap berjalan dalam mekanisme rutin. Proses verifikasi dan validasi dilakukan berlapis, pengajuan anggaran harus melalui tahapan formal, dan pencairan tunduk pada disiplin fiskal reguler. Dalam situasi krisis, negara bergerak dalam logika normal, bukan dalam mobilisasi darurat total. Akibatnya, korban tetap menunggu.
Negara Ini untuk Siapa?
Keputusan mempertahankan skema “penanganan daerah” tidak dapat dilepaskan dari kerangka kapitalisme yang menempatkan stabilitas fiskal dan persepsi ekonomi sebagai pertimbangan utama. Penetapan bencana nasional berarti membuka belanja besar dan realokasi APBN yang berpotensi memengaruhi indikator fiskal serta citra stabilitas investasi. Selama secara administratif masih dapat ditangani di level daerah, jalur itulah yang cenderung dipilih, meskipun dari sisi kemanusiaan dampaknya telah melampaui kapasitas lokal.
Paradoks, dalam struktur APBN setiap tahun, belanja untuk proyek infrastruktur strategis, insentif investasi, dan berbagai program berbasis pertumbuhan ekonomi nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. Sementara anggaran penanggulangan bencana dan rehabilitasi sering kali jauh lebih kecil dan sangat bergantung pada mekanisme realokasi serta dana tidak terduga yang terbatas.
Ketika negara mampu mengalokasikan dana besar untuk proyek pembangunan dan stimulus ekonomi, tetapi respons terhadap bencana besar berjalan lambat dengan alasan prosedur dan fiskal, maka yang dipertanyakan bukan lagi ketersediaan sumber daya, melainkan prioritas politiknya.
Dalam kerangka kapitalisme, belanja yang dianggap mendorong pertumbuhan ekonomi yang diposisikan sebagai investasi strategis. Sedangkan, belanja untuk pemulihan korban kerap dipandang sebagai beban fiskal yang harus dikendalikan. Cara pandang inilah yang membuat negara lebih cepat bergerak untuk menjaga angka pertumbuhan daripada untuk memulihkan kehidupan rakyat yang terdampak.
Lebih jauh lagi, penetapan status nasional juga berpotensi memperluas sorotan, bukan hanya nasional tetapi internasional terhadap akar persoalan bencana. Di Sumatra, kerusakan hutan akibat pembalakan masif dan alih fungsi lahan skala besar telah lama menjadi isu serius. Model pembangunan yang memberi ruang luas bagi eksploitasi SDA, yang sering kali melalui izin resmi, memperbesar risiko banjir dan longsor. Jika akar struktural ini mengemuka dalam diskursus global, kebijakan tata kelola hutan dan arah pembangunan nasional pun akan ikut dipertanyakan.
Di sinilah tampak bahwa persoalannya bukan sekadar teknis birokrasi, melainkan orientasi sistem. Dalam kapitalisme, negara cenderung bertindak sebagai manajer anggaran dan penjaga stabilitas pasar sebelum menjadi pengurus langsung kebutuhan rakyat. Negara berhitung sebelum bertindak, sementara rakyat membutuhkan tindakan segera.
Akibatnya, masyarakat menjadi korban dua kali, pertama oleh dampak kerusakan ekologis yang lahir dari model pembangunan eksploitatif, dan kedua oleh lambannya pemulihan yang terikat pada logika fiskal dan prosedur administratif. Ramadan yang seharusnya menghadirkan ketenangan justru dijalani dalam tenda, dalam ketidakpastian penantian.
Jika ratusan ribu jiwa terdampak dan ribuan warga yang masih mengungsi belum cukup untuk menggerakkan status darurat nasional, pertanyaannya bukan lagi tentang kemampuan negara, melainkan tentang keberpihakan. Dalam sistem yang menjadikan stabilitas pasar dan citra fiskal sebagai pertimbangan utama, penderitaan rakyat mudah bergeser menjadi angka statistik. Selama orientasi itu tidak berubah, setiap bencana akan selalu menyisakan pertanyaan yang sama: negara ini berdiri untuk siapa?
Negara dalam Islam sebagai Raa’in Sejati
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menjadikan stabilitas fiskal dan persepsi pasar sebagai pertimbangan utama, Islam meletakkan negara sebagai raa’in (pengurus yang bertanggung jawab langsung atas seluruh urusan rakyatnya). Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan dalam Islam bukan sekadar jabatan administratif, melainkan amanah syar’i. Negara tidak berdiri sebagai regulator pasif atau manajer anggaran, tetapi sebagai pengurus aktif yang memastikan terpenuhinya kebutuhan rakyat, menjaga keselamatan jiwa, serta menjamin keamanan dan kesejahteraan mereka. Setiap kebijakan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, bukan hanya di hadapan publik.
Oleh karena itu, ketika terjadi bencana, negara tidak boleh menempatkannya sebagai peristiwa teknis semata. Bencana adalah ujian kepengurusan. Dalam sistem pemerintahan Islam, terdapat struktur kelembagaan yang menangani urusan kemaslahatan publik secara terorganisasi melalui diwan-diwan (departemen).
Urusan tanggap darurat, logistik, distribusi bantuan, hingga rekonstruksi menjadi bagian dari fungsi administratif negara yang terkoordinasi di bawah kepemimpinan khalifah. Aparat negara, baik di pusat maupun daerah bergerak dalam satu komando untuk memastikan evakuasi, penyelamatan, penyediaan pangan, layanan kesehatan, serta pembangunan kembali hunian berjalan cepat dan efektif.
Negara tidak menunggu prosedur berlarut-larut karena menjaga jiwa (hifz an-nafs) adalah kewajiban syar’i. Mobilisasi SDM, anggaran, dan sarana dilakukan segera. Wilayah terdampak menjadi prioritas, bukan karena tekanan opini publik, tetapi karena itu adalah konsekuensi langsung dari fungsi riayah (pengurusan).
Dari sisi pembiayaan, negara dalam Islam memiliki sumber pemasukan tetap dari pengelolaan kepemilikan umum, termasuk SDA yang hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Jika dana tersebut belum mencukupi, negara dapat menetapkan dharibah (pajak sementara) kepada kaum muslim yang mampu. Dengan mekanisme ini, pemulihan tidak terhambat alasan fiskal. Anggaran bukan alat pencitraan, melainkan sarana menunaikan amanah.
Setelah tanggung jawab riil ini dipahami, barulah terlihat relevansinya ketika memasuki Ramadan. Ramadan adalah penghulu segala bulan (sayyidusy-syuhur), bulan keberkahan dan pelipatgandaan pahala. Di dalamnya, amal dilipatgandakan dan kesempatan meraih ampunan dibuka seluas-luasnya. Dalam konteks inilah, tanggung jawab negara menjadi makin besar, yaitu memastikan rakyat dapat menjalani ibadah secara optimal, aman, cukup pangan, stabil harga, dan terjamin akan kebutuhan dasarnya.
Ibadah tidak mungkin khusyuk jika rakyat masih bergelut dengan kelaparan, kehilangan tempat tinggal, atau ketidakpastian hidup akibat bencana. Oleh sebab itu, perhatian negara terhadap wilayah terdampak justru semakin intens menjelang dan selama Ramadan. Pemulihan bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi bagian dari penjagaan suasana ibadah umat.
Dalam konstruksi Islam, bencana bukan momentum kalkulasi, melainkan momentum pengabdian. Pemimpin yang menyadari dirinya sebagai raa’in tidak akan berhitung untung rugi sebelum bertindak. Setiap detik penderitaan rakyat adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan.
Terlebih pada bulan yang menjadi penghulu segala bulan dan masa untuk melipatgandakan pahala, membiarkan rakyat berada dalam kesempitan berarti mengabaikan kewajiban riayah itu sendiri. Negara yang berakidah benar tidak akan membiarkan rakyat menyambut dan menjalani Ramadan dalam tenda pengungsian, melainkan segera memulihkan mereka agar dapat beribadah dengan tenang dan bermartabat. Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]
