[Kabar] Pemerhati: Sistem Kapitalisme Mendiskriminasi Layanan Kesehatan untuk Rakyat

[Kabar] Pemerhati: Sistem Kapitalisme Mendiskriminasi Layanan Kesehatan untuk Rakyat

Muslimah News, NASIONAL — Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akan menghapus 67 ribu warga dari daftar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan pada 2026. Kebijakan ini menyasar warga kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan masyarakat yang tidak termasuk kelompok penduduk miskin. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin Muhammad Ramadhan menyatakan, 67 ribu warga tersebut seharusnya menggunakan BPJS Kesehatan secara mandiri.

Saat ini, Pemkot Banjarmasin menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi 112 ribu jiwa yang membutuhkan anggaran sebesar Rp81 miliar per tahun. Data dari Dinas Sosial Kota Banjarmasin menunjukkan bahwa 45 ribu jiwa masuk dalam kategori miskin dan berhak mendapatkan penjaminan iuran BPJS Kesehatan. Kepala Dinas Sosial Banjarmasin Nuryadi menegaskan bahwa verifikasi data dilakukan untuk menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia di Dinkes dan akan dilaporkan ke BPJS Kesehatan.

Pembatalan kepesertaan penerima bantuan iuran BPJS juga banyak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Bahkan, secara nasional, pada Juni 2025, lebih dari 7,3 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional dari segmen PBI dinonaktifkan. Hal ini dilakukan karena mereka dinilai sudah sejahtera dan tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional. Per Mei 2025, penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berganti berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Berdasarkan hasil pemadanan tersebut diketahui bahwa sebanyak 5.090.334 peserta tidak masuk dalam DTSEN dan sebanyak 2.306.943 peserta masuk dalam DTSEN, tetapi berdasarkan hasil pengecekan lapangan dinilai sejahtera dan mampu. Oleh karena itu, sebanyak 7.397.277 peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) tersebut dinonaktifkan kepesertaannya. Secara berkala, Kementerian Sosial memang melakukan pembaruan data untuk peserta penerima bantuan iuran. Itu dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan bagi peserta PBI tepat sasaran.

Kesehatan sebagai Komoditas

Pemerhati kebijakan kesehatan dr. Arum Harjanti menilai, pengurangan jumlah peserta PBI BPJS meneguhkan kebijakan negara yang menjadikan kesehatan sebagai komoditas. “Rakyat harus membiayai kesehatannya sendiri dengan membayar iuran BPJS. Hanya yang dipandang miskin oleh negara yang mendapatkan subsidi. Ini menunjukkan jaminan negara atas biaya kesehatan bukanlah hak rakyat. Tampak negara membedakan layanan pada rakyatnya atau melakukan diskriminasi atas rakyatnya,“ ungkapnya kepada MNews, Ahad (25-1-2025).

Bahkan, jelasnya, rakyat yang dibatalkan kepesertaannya tersebut, sejatinya belum benar-benar sejahtera, hanya miskin secara administrasi mengikuti standar yang ditetapkan negara. “Pengurangan jumlah peserta PBI ini adalah konsekuensi keterbatasan anggaran kesehatan demi menjaga stabilitas anggaran negara. Ini menunjukkan minimnya peran negara, bahkan layak disebut negara berlepas tangan dalam mengurus kesehatan rakyat,“ kritiknya.

Menurut Arum, begitulah tabiat sistem kapitalisme yang menjadikan negara hanya sebagai regulator. “Keberadaan BPJS sebagai penyelenggara layanan kesehatan menguatkan posisi negara bukan sebagai pengurus rakyat dalam memberikan layanan kesehatan. Padahal, kesehatan sejatinya adalah hak dasar setiap individu rakyat, baik kaya maupun miskin, yang seharusnya menjadi tanggungjawab negara,“ ujarnya.

Tata kelola kesehatan dalam sistem kapitalisme, tambahnya, menjadikan negara abai, bahkan zalim pada rakyatnya karena dalam sistem ini tidak ada visi riayah (pengurusan) yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Kewajiban Negara

Sebaliknya, Arum menerangkan, tata kelola kesehatan dalam sistemIslam, Khilafah, menetapkan layanan kesehatan menjadi kewajiban negara. “Khilafah membangun sarana layanan kesehatan berkualitas yang tersebar di semua wilayah kekhilafahan. Semua individu rakyat, miskin ataupun kaya, di kota maupun di desa, laki-laki atau perempuan, muslim atau kafir zimi, berhak mendapatkan layanan gratis yang dibiayai negara,“ imbuhnya.

Untuk memenuhi hal itu, ujarnya, Khilafah memiliki pengelolaan keuangan berbasis baitulmal yang menyediakan dana untuk membangun layanan kesehatan dengan seluruh sarana dan prasarananya di seluruh penjuru negeri.

Layanan kesehatan berkualitas dan gratis ini, menurutnya, merupakan wujud visi riayah negara Khilafah sebagaimana sabda Rasulullah saw. riwayat Bukhari, “Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat yang akan diminta pertanggungjawaban atas pengurusan rakyatnya.“

“Inilah bentuk nyata visi riayah Khilafah dalam layanan kesehatan, yakni terwujudnya layanan kesehatan yang tersebar di semua wilayah. Bahkan, layanan kesehatan yang diberikan tidak hanya terbatas dalam bangunan permanen rumah sakit saja. Khilafah bahkan juga menyelenggarakan rumah sakit keliling dengan peralatan dan obat-obatan lengkap disertai dengan dokter dan petugas lainnya,“ bebernya.

Ia mengemukakan, model layanan demikian terwujud sepanjang sejarah peradaban Islam, sejak masa Rasulullah saw. hingga Khilafah Utsmaniyah. Berawal dari bentuk sederhana berupa tenda Rufaidah di dekat masjid untuk merawat tentara yang terluka dalam perang Khandaq, sambungnya, hingga rumah sakit di Damaskus yang dibangun atas perintah Khalifah Al-Walid bin Abd al-Malik, rumah sakit di Baghdad pada masa Khalifah Harun ary-Rasid dan Dār al-Shifā’ Süleymaniye di Istanbul yang didirikan oleh Sultan Süleyman al-Qānūnī.

“Semua rumah sakit itu memberikan layanan berkualitas dan gratis pada semua orang tanpa diskriminasi. Layanan kesehatan seperti inilah yang dirindukan kehadirannya oleh seluruh rakyat,“ pungkasnya. [MNews/RA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *