Nasib Sekolah dan Pesantren Pascabencana Sumatra: Tanggung Jawab Negara dalam Perspektif Islam

Nasib Sekolah dan Pesantren Pascabencana Sumatra: Tanggung Jawab Negara dalam Perspektif Islam

Penulis: Chairunnisa Rahmawati, S.Pd.

Muslimah News, KOLOM — Bencana Sumatra pada November 2025 lalu tidak hanya menghancurkan rumah warga dan infrastruktur, melainkan juga melumpuhkan sektor pendidikan. Ratusan sekolah dan pesantren rusak, kegiatan belajar-mengajar terhenti, dan ribuan anak kehilangan akses pendidikan.

Hingga awal 2026, kondisi sekolah dan pesantren di wilayah terdampak masih jauh dari kata pulih sehingga anak-anak dipaksa beradaptasi dalam keterbatasan. Sebagian besar masih menggunakan ruang darurat dan jadwal pembelajaran yang fleksibel.

Di Aceh Utara, misalnya, ratusan sekolah masih terendam lumpur sehingga proses pembelajaran belum normal sepenuhnya. Di puluhan kecamatan, lumpur tebal masih menghalangi akses ruang kelas dan halaman sekolah. Ribuan siswa kehilangan perlengkapan belajar, seperti seragam, buku, tas, dan alat tulis akibat banjir. Sejumlah laporan menyebutkan ada lebih dari 700 sekolah yang belum sepenuhnya dibersihkan dari lumpur. Alhasil, pembelajaran berlangsung dalam kondisi darurat, bergilir, atau memanfaatkan ruang sementara. (Jawa Pos, 13-1-2026).

Tidak hanya sekolah umum, sekitar 120 pesantren dan balai pengajian di Aceh Timur rusak akibat banjir bandang. Kerusakan meliputi ruang belajar, asrama santri, hingga fasilitas pendukung lainnya. Akibatnya, kegiatan pengajian terganggu, bahkan sebagian dilakukan tanpa sarana yang memadai. (Antara Aceh, 15-1-2026).

Tentu saja kondisi ini tidak boleh dipandang sebagai musibah biasa, apalagi penyelesaiannya dibebankan kepada masyarakat melalui donasi dan swadaya. Akan tetapi, kondisi ini membutuhkan penyelesaian tuntas dan komprehensif yang mengakar kepada sistem pendidikan berbasiskan akidah dan syariat Islam.

Realitas Pahit dalam Sistem Demokrasi Kapitalistis

Kondisi sekolah dan pesantren pascabencana di Sumatra sesungguhnya menunjukkan wajah asli sistem demokrasi kapitalistis dalam mengelola urusan pendidikan rakyat. Meski negara mengklaim hadir dan melakukan penanganan, fakta di lapangan justru memperlihatkan ketimpangan antara janji dan kenyataan.

Lambannya pemerintah dalam melakukan penanganan terhadap lumpur-lumpur yang tinggi di sekolah dan pesantren, menunjukkan negara belum memiliki konsep jelas dalam menghadirkan jaminan pendidikan yang layak pascabencana pada anak didik.

Dalam sistem demokrasi kapitalistis, negara memang tidak diposisikan sebagai pengurus penuh urusan rakyat, melainkan sekadar regulator dan fasilitator. Akibatnya, tanggung jawab pemulihan pendidikan tampak dialihkan secara halus kepada masyarakat, melalui donasi maupun bantuan lembaga filantropi.

Pendidikan pun dipandang sebagai sektor layanan yang bisa dikompromikan dengan keterbatasan anggaran, prioritas politik, dan kepentingan ekonomi. Inilah sebabnya, meski bencana telah berlalu beberapa bulan, ratusan sekolah dan pesantren masih berkutat dengan lumpur dan kerusakan.

Lebih dari itu, negara cenderung memandang pemulihan pendidikan sebatas pada aspek bangunan fisik. Padahal, anak-anak korban bencana tidak hanya kehilangan ruang kelas, tetapi juga mengalami trauma, ketidakstabilan psikologis, dan krisis rasa aman. Ironisnya, aspek pemulihan mental dan spiritual nyaris tidak menjadi perhatian serius. Tampaknya, bagi negara yang penting roda administrasi pendidikan kembali berputar meski di atas puing-puing penderitaan anak-anak.

Walhasil, penanganan pendidikan pascabencana oleh pemerintah sama sekali tidak menyentuh akar persoalan. Lambannya penanganan pemerintah secara teknis maupun strategis, mencerminkan cacat sistemis sistem demokrasi kapitalistis.

Tanggung Jawab Negara atas Pemulihan Pendidikan

Pemulihan pendidikan pascabencana merupakan kewajiban negara, bukan menjadi beban rakyat. Ini karena negara adalah pihak yang diberi amanah oleh-Nya untuk mengurus seluruh urusan rakyat, termasuk pendidikan.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Al-imâm (pemimpin) adalah pengurus (raa‘in) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa negara wajib hadir secara nyata dalam menjamin kebutuhan dasar rakyat, termasuk pemulihan pendidikan. Menyerahkan tanggung jawab ini kepada masyarakat menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi ri‘ayah (pengurusan).

Islam juga tidak memandang pendidikan sebatas bangunan fisiknya, melainkan juga mencakup aspek spiritualnya. Dengan demikian, nasib pendidikan anak-anak terdampak bencana harus dijamin secara menyeluruh, mencakup keberlanjutan proses belajar, pemulihan mental, serta penguatan iman dan kepribadian Islam.

Allah Taala berfirman, “Dan janganlah kamu meninggalkan di belakangmu generasi yang lemah, yang kamu khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.” (QS An-Nisā’ [4]: 9).

Ayat ini menjadi peringatan agar umat dan negara tidak membiarkan lahirnya generasi lemah, baik secara fisik, mental, maupun spiritual. Anak-anak korban bencana tentu rentan mengalami trauma dan krisis psikologis. Tanpa pendampingan yang benar, mereka berisiko kehilangan arah hidup. Alhasil, negara wajib memastikan pendidikan pascabencana akan melahirkan generasi yang iman dan kepribadiannya makin kuat.

Teladan pada Masa Khilafah

Dalam sistem Khilafah, sekolah dan pesantren menempati posisi yang sangat strategis, bukan sekadar institusi pendidikan teknis, melainkan pilar utama pembentukan peradaban Islam. Dalam catatan sejarah peradaban Islam, banyak contoh nyata betapa negara hadir secara langsung, sistematis, dan berkelanjutan dalam pemulihan pendidikan pascabencana maupun krisis.

Pertama, pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra. (18 H), wilayah Hijaz dilanda bencana kelaparan hebat. Meski fokus utama negara adalah penyelamatan jiwa, Khalifah Umar tidak membiarkan fungsi pendidikan dan pembinaan umat terhenti. Semua kebutuhan para kadi, guru, dan ulama, tetap dijamin agar aktivitas pendidikan, pengajaran Al-Qur’an, dan majelis ilmu terus berlangsung. Khalifah Umar bahkan menginstruksikan para gubernur di wilayah lain mengirim bantuan logistik dan dana untuk menopang kehidupan masyarakat dan lembaga keilmuan.

Kedua, pada masa Abbasiyah, Baghdad dan wilayah sekitarnya beberapa kali mengalami banjir besar Sungai Tigris yang merusak masjid, madrasah, dan pusat-pusat ilmu. Negara pun bersegera mengalokasikan dana baitulmal untuk memperbaiki masjid dan madrasah yang rusak. Guru dan penuntut ilmu mendapat jaminan nafkah dan tempat belajar sementara. Negara juga memindahkan sementara kegiatan pendidikan ke masjid-masjid lain hingga bangunan madrasah selesai diperbaiki.

Ketiga, masih pada masa Abbasiyah. Sebagai pusat pendidikan tinggi Islam, Madrasah Nizhamiyyah pernah mengalami kerusakan akibat konflik dan gangguan keamanan. Akhirnya, negara melakukan pembangunan ulang madrasah dengan dana negara. Juga menjamin kesejahteraan guru besar, seperti Imam Al-Ghazali, hingga menyediakan beasiswa penuh bagi para pelajar dari berbagai wilayah.

Dalam Islam, pendidikan adalah kebutuhan pokok rakyat dan sarana vital untuk menjaga keberlangsungan risalah Islam. Oleh karenanya, pengelolaannya, termasuk pemulihan pendidikan pascabencana, harus dilakukan secara serius, terpusat, dan berlandaskan akidah Islam melalui perancangan dan peran strategis yang terintegrasi.

Peran Negara dalam Menjamin Pendidikan Rakyatnya

Islam mewajibkan negara untuk menjamin pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh warga negara, tanpa diskriminasi, termasuk dalam kondisi darurat. Dalam Kitab Nizham al-Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani mengatakan bahwa pendidikan termasuk kebutuhan pokok yang tidak boleh diserahkan kepada individu atau masyarakat. Artinya, pendidikan merupakan kebutuhan pokok yang tidak boleh dikomersialkan.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR Ibnu Mājah). Kewajiban menuntut ilmu ini meniscayakan adanya pihak yang menjamin tersedianya sarana dan akses pendidikan, dan pihak tersebut adalah negara.

Dalam Kitab Nizham at-Ta’lim fi al-Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara dan wajib dijamin oleh negara secara cuma-cuma. Alhasil, negara bertanggung jawab penuh atas pembiayaan pendidikan dan tidak boleh terhenti karena faktor ekonomi, kondisi sosial, maupun keadaan luar biasa.

Kewajiban negara dalam menjamin pendidikan tersebut salah satunya direalisasikan melalui penyelenggaraan lembaga-lembaga pendidikan, terutama sekolah dan pesantren, sebagai sarana utama pelaksanaan sistem pendidikan Islam.

Dalam Islam, sekolah dan pesantren berfungsi sebagai penjaga akidah umat. Seluruh kurikulum disusun berbasis akidah Islam dengan iman sebagai asas berpikir dan bersikap. Tugas utamanya adalah membentuk kepribadian Islam, yaitu pola (akliah) dan pola sikap (nafsiah) yang terikat syariat Islam. Keduanya juga merupakan benteng ideologis umat agar generasi tidak terpengaruh pemikiran kufur, seperti sekularisme, liberalisme, kapitalisme, maupun sosialisme.

Sekolah dan pesantren berfungsi mencetak generasi khalifah fil ardhi, yakni generasi yang memahami tugas manusia sebagai pengelola bumi sesuai hukum Allah. Pendidikan menanamkan kesadaran bahwa sumber daya alam adalah amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan umat, bukan dieksploitasi demi kepentingan segelintir pihak, apalagi hingga bisa menyebabkan bencana hebat.

Melalui pendidikan Islam, generasi diajarkan bahwa sumber daya alam adalah amanah, bukan komoditas yang boleh untuk dieksploitasi secara serakah. Kesadaran ini menjadikan generasi Khilafah peka terhadap kerusakan lingkungan, ketidakadilan ekonomi, dan kezaliman, serta memiliki keberanian untuk mengoreksinya sesuai tuntunan syariat.

Selain itu, sekolah dan pesantren menjadi sumber lahirnya ulama mujtahid, pemikir Islam, ilmuwan, dan negarawan. Negara secara langsung membiayai pendidikan dan riset, memastikan para pendidik mendapatkan kesejahteraan yang layak sehingga fokus mencetak generasi unggul.

Sekolah dan pesantren pun berfungsi sebagai instrumen negara dalam menjalankan ri‘ayah (pengurusan) umat. Melalui pendidikan, negara membina rakyat agar memahami hak dan kewajibannya sebagai muslim, serta peran negara sebagai pengurus dan pelindung. Pendidikan dalam Islam tidaklah bersifat netral nilai, melainkan diarahkan agar generasi mencintai Islam dan siap memperjuangkan penerapannya dalam seluruh aspek kehidupan.

Allah Taala berfirman, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS Ali Imran [3]: 104).

Khatimah

Demikian pentingnya sekolah dan pesantren dalam pandangan Islam. Keduanya bukanlah sekadar fasilitas pendidikan, melainkan instrumen strategis penjaga akidah dan pembentuk peradaban. Oleh karenanya, rusaknya infrastruktur pendidikan pascabencana bukan persoalan teknis semata, melainkan bukti gagalnya negara dalam menjalankan fungsi ri‘ayah terhadap generasi.

Pemulihan pendidikan pascabencana tidak akan pernah tuntas jika ditempuh sekadar melalui tambal sulam kebijakan ataupun mengandalkan donasi masyarakat. Jalan satu-satunya adalah perubahan sistemis, yakni kembalinya pengurusan pendidikan kepada sistem Islam yang menempatkan negara sebagai raa‘in yang bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan pendidikan rakyat.

Selama pendidikan masih berada di bawah asuhan sistem demokrasi kapitalistis, krisis pascabencana akan terus berulang dan melahirkan generasi yang terabaikan. Alhasil, kembali kepada pengurusan Islam melalui Khilafah melainkan kewajiban syar‘i agar pemulihan pendidikan pascabencana benar-benar tertangani hingga ke akarnya. [MNews/GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *