[Kabar] Mubaligah: Pengangguran Adalah Persoalan Sistemis dan Terstruktur Akibat Kapitalisme

[Kabar] Mubaligah: Pengangguran Adalah Persoalan Sistemis dan Terstruktur Akibat Kapitalisme

Muslimah News, NASIONAL — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia pada Agustus 2025 mencapai 7,46 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Agustus sebesar 4,85%. Angka TPT tertinggi berdasarkan tamatan adalah lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Kapitalisme

Menyikapi hal tersebut, penulis sekaligus mubaligah Wardah Abeedah menyampaikan, persoalan pengangguran ini adalah persoalan sistemis dan terstruktur akibat ekonomi kapitalisme. “Artinya, masalah ini lebih banyak disebabkan oleh penerapan kebijakan yang salah dari negara. Negara yang menganut politik dan ekonomi sekuler kapitalisme hanya bertindak sebagai fasilitator dan regulator yang menyerahkan masalah investasi dan lapangan kerja kepada swasta,” ujarnya kepada MNews, Ahad (23-11-2025).

Tingginya angka pengangguran, jelasnya, disebabkan banyak hal, yakni sempitnya akses masyarakat terhadap lapangan kerja, buruknya atmosfer untuk membuka usaha bisnis, digitalisasi ekonomi, dan tekanan ekonomi global. “Kebijakan pembukaan keran impor lebar-lebar juga membuat industri manufaktur dalam negeri berguguran. Terjadilah PHK massal yang terus menambah angka pengangguran,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan yang memudahkan investasi asing dalam UU Cipta Kerja, memunculkan proyek-proyek yang berbasis investasi asing padat modal, bukan padat karya. “Investasi asing juga berbasis pada utang ribawi dan kerap menyerap tenaga asing,” katanya.

Swasta, ungkapnya, diberikan hak untuk mengelola berbagai sumber kekayaan alam seperti tambang, hutan, dan air. “Konsekuensinya, rakyat yang tidak memiliki modal, tidak mendapatkan akses pada kekayaan negerinya. Mereka hanya mendapat remah-remah investasi asing, seperti menjadi buruh, satpam, dan pekerjaan receh lainnya. Bahkan, tidak mendapatkan apa-apa,” jelasnya.

Islam

Wardah menyampaikan, kondisi ini berbanding terbalik dengan Islam. “Tingginya angka pengangguran dapat disolusi dengan syariat Islam. Setidaknya ada dua ketentuan syariat yang paling berperan secara signifikan menekan angka pengangguran. Pertama, syariat berupa sistem pemerintahan. Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raa’in yang mengurus urusan rakyat,” jelasnya.

Kedua, imbuhnya, syariat berupa sistem ekonomi Islam yang dilaksanakan negara dan individu. “Syariat Islam mewajibkan setiap laki-laki mukalaf untuk bekerja memenuhi nafkahnya sendiri dan keluarganya. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan primer berupa sandang, pangan, dan papan. Bekerja dan menafkahi juga termasuk kewajiban yang banyak sekali keutamaannya dalam Islam,” bebernya.

Negara, lanjutnya, mendorong secara masif setiap laki-laki dapat menjalankan perannya sebagai pencari nafkah, memastikan mereka memiliki keahlian memadai, dan memastikan ada sistem penggajian yang rasional dan tidak zalim. “Karena menafkahi diri sendiri dan keluarga hukumnya wajib bagi laki-laki, maka melalaikannya termasuk dosa dan bentuk jarimah (kriminalitas). Negara Islam akan menetapkan sanksi bagi pelanggaran ini,” urainya.

Sistem ekonomi Islam, ungkapnya, juga mengatur perdagangan luar negeri dengan menjaga kedaulatan ekonomi kaum muslim, serta berbasis kemaslahatan umat. “Semua muslim menjalankan politik ekonomi Islam, termasuk bekerja mencari nafkah, bukan semata untuk memenuhi kebutuhan hidup, tapi dalam rangka ketakwaan kepada Allah Swt.. Dengan penerapan semua syariat ini secara sempurna, maka kasus pengangguran bisa tersolusi,” pungkasnya. [MNews/IK]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *