Penulis: Iyad Hilal
Sambungan dari “Pengaruh Tidak Terpenuhinya” Bagian 2/3.
Muslimah News, TELAAH KITAB — Pengaruh Tidak Ditetapkannya Masa Berlakunya Perjanjian
Tidak ditetapkannya masa berlakunya perjanjian memiliki beberapa akibat, tetapi terdapat perbedaan pendapat di antara para fukaha dalam masalah ini.
Sesungguhnya tidak disebutnya batas waktu berlakunya perjanjian akan merusak perjanjian itu. Rusaknya perjanjian dapat dihilangkan dengan menghilangkan sebab-sebabnya. Hal itu dapat dilakukan dengan menentukan batas waktu berlakunya perjanjian tersebut. Asy-Syafi’i berpendapat berbeda dalam hal ini. Ia berpendapat bahwa perjanjian batal apabila tidak disebutkan batas waktu berlakunya perjanjian. Ini karena tidak disebutkannya batas waktu berlakunya perjanjian berarti perjanjian itu berlaku selamanya.
Asy-Syafi’i menganggap jika batas waktu berlakunya perjanjian itu lebih dari batasan yang paling lama, ada dua pendapat, menurut Syafi’i, berdasarkan pada perbedaan kesepakatan. Pendapat yang pertama adalah perjanjian tersebut batal.
Pendapat kedua yang didasarkan pada perbedaan kesepakatan, perjanjian tersebut batal pada kelebihan batas waktu dari masa yang dibolehkan dan sah pada masa yang dibolehkan. Pendapat yang kedua lebih dikenal dalam mazhab ini. Inilah pendapat Syafi’i dan sebagian ulama Hanafi yang sependapat dengan Syafi’i bahwa masa berlaku paling lama dari suatu perjanjian adalah sepuluh tahun. Pendapat yang benar adalah bahwa tidak ditetapkannya masa berlakunya perjanjian hanya akan merusak perjanjian saja.
Inilah pengaruh tidak tercukupinya syarat-syarat sahnya perjanjian secara global. Ada lagi sebagian syarat yang berpengaruh berbeda dari syarat-syarat lainnya. Kami akan mengungkapkan syarat syarat yang keluar dari hukum umum dan pengaruhnya sebagai berikut.
a. Tidak dituliskannya perjanjian dalam Bahasa Arab tidak memengaruhi keabsahan perjanjian. Namun, orang yang menandatangani perjanjian tersebut akan berdosa di akhirat jika tidak ada kebutuhan untuk menuliskan perjanjian itu dengan selain Bahasa Arab.
b. Apabila perjanjian yang dibuat bertentangan dengan komitmen Negara Islam dengan negara lain yang terikat perjanjian dengan negara, maka perjanjian yang terakhir kali dibuat dengan negara lainnya batal karena berlakunya perjanjian ini berarti membatalkan perjanjian yang pertama.
c. Perjanjian-perjanjian yang tidak memiliki kemaslahatan langsung atau tidak langsung kepada kaum muslim atau kepada Islam atau dalam rangka pengembangan dakwah Islam adalah perjanjian yang batil.
d. Perjanjian yang dibuat dengan negara-negara yang sedang berperang (muharibah fi’lan) dengan Negara Islam sebelum perjanjian gencatan senjata juga termasuk perjanjian yang batil. Sebabnya, perjanjian itu mengakibatkan terpeliharanya darah dan harta orang-orang yang berperang, sementara pada kondisi peperangan yang nyata darah dan harta itu halal. Dengan demikian, jenis perjanjian seperti itu batal.
5. Syarat-syarat yang rusak tidak akan membatalkan perjanjian dan tidak pula merusaknya, bahkan perjanjian tetap sah. Akan tetapi, syarat-syarat yang rusak itu tidak berlaku dan tidak boleh dilaksanakan meskipun amirulmukminin telah menyetujuinya. Adapun ulama Syafi’iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa perjanjian tersebut rusak. Rusak dan batal menurut mereka bermakna sama.
Dikecualikan satu syarat dari syarat-syarat itu menurut ulama Hanabilah bahwa adanya syarat itu membatalkan perjanjian. Syarat tersebut adalah bahwa masing-masing pihak dapat membatalkan perjanjian kapan saja mereka menginginkannya. Golongan Hanabilah berpendapat bahwa suatu perjanjian itu batal jika terdapat syarat ini. [MNews/RY-YG]
Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.
