Penulis: Iyad Hilal
Sambungan dari “Pengertian Jihad” Bagian 3/5.
Muslimah News, TELAAH KITAB — Sesungguhnya setiap mabda (ideologi) memiliki fikrah dan thariqah untuk menerapkan fikrahnya tersebut. Masing-masing mabda berbeda satu sama lain dalam masalah ini. Komunisme berbeda dengan kapitalisme dalam fikrah dan thariqah-nya. Begitu pula halnya Islam bertentangan secara diametral dengan kedua mabda tadi. Islam memiliki fikrah dan thariqah yang keduanya wajib dipelihara.
Tidak boleh mencampuradukkan mabda-mabda tersebut. Wajib mengemban Islam, baik fikrah dan thariqah-nya, tanpa memisahkan keduanya. Ini karena memisahkan fikrah dengan thariqah-nya dan usaha-usaha untuk menambalnya di sana sini merupakan sesuatu yang berbahaya. Bahkan dapat berakibat pada mengikuti jalan-jalan lain selain jalan Allah sekaligus berpaling dari mengingat Allah Taala.
Dengan demikian, wajib bagi kita mengemban Islam ke seluruh dunia dengan thariqah yang telah ditetapkan Allah untuk kita, serta telah dijalani oleh Rasulullah saw. dan diikuti oleh para sahabat setelah beliau. Kaum muslim senantiasa berpegang teguh dengan thariqah itu sampai masa mereka meninggalkannya. Thariqah mengemban Islam ke seluruh dunia adalah dengan jihad fisabilillah, yakni Negara Islam melakukan inisiatif untuk menghancurkan kekuatan fisik yang ada di depannya dan menghalangi sampainya Islam kepada bangsa-bangsa.
Setelah proses penghancuran ini selesai, Islam membiarkan individu-individu untuk menganut apa yang mereka yakini tanpa adanya paksaan di bawah payung penerapan Islam atas mereka. Hal inilah yang telah mengakibatkan atau akan mengakibatkan mereka masuk ke dalam agama Islam secara berbondong-bondong. Sungguh, mereka telah masuk ke dalam Islam. Itu terjadi ketika mereka melihat penerapan Islam dalam realitas kehidupan.
Sesungguhnya pendapat yang mengatakan bahwa jihad hanya terbatas pada jihad untuk membela din memberikan dua implikasi. Pertama, pemisahan fikrah Islam dengan thariqah islamiah. Salah satu maksudnya adalah mengemban Islam dengan thariqah atau thariqah-thariqah yang berbeda dengan thariqah yang berasal dari wahyu. Ini seperti metode yang mencukupkan hanya dengan nasihat, petunjuk, dan mengirim para mursyid dan utusan-utusan (dai). Metode ini tidak ada bedanya dengan tabsyir (misionaris) yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani. Semua ini adalah proses untuk menghapus dan membunuh Islam, juga berpaling dari mengingat Allah azza wajalla.
Kedua, mereduksi negara Islam, selanjutnya melemahkan dan melenyapkannya. Sebabnya, negara Islam tidak akan menjadi negara yang dinamis, kecuali dengan terus mengemban Islam ke seluruh dunia dan menghancurkan segala kekuatan yang menghalangi sampainya Islam kepada bangsa-bangsa di dunia. Meninggalkan atau memasung jihad dengan pengertian perang yang bersifat defensif saja akan mengakibatkan negara Islam kehilangan sifat dan ciri khasnya sebagai negara Islam. Bahkan, selanjutnya akan melenyapkannya. Jika itu terjadi, berarti ini seperti negara yang menganut mabda, tetapi berdiam diri dari mendakwahkan dan menyebarluaskan risalahnya ke seluruh dunia. Kondisi status quo itulah yang menjadi pembuka jalan kehancurannya.
Dahulu, jihad diharamkan ketika Rasulullah saw. tinggal dan berdakwah di kota Makkah al-Mukarramah. Kemudian, setelah Rasulullah saw. hijrah ke Madinah dan mendirikan Negara Islam di sana, jihad diwajibkan. Setelah itu, Rasulullah saw. mulai memerangi orang-orang musyrik sebagaimana yang ditunjukkan oleh buku-buku sirah. Rasulullah saw. mengawalinya dengan mengirimkan mata-mata dan detasemen rahasia untuk mengetahui berita-berita Quraisy. Rasulullah saw. tidak memosisikan diri untuk membela diri semata.
Apabila sebagian pertempuran memang dimaksudkan untuk mempertahankan diri, seperti Perang Uhud dan Perang Khandaq, hal itu tiada lain karena Quraisy yang memulai penyerangan lebih dahulu, bukan karena jihad itu pengertiannya untuk mempertahankan diri semata. Pada saat Perang Badar, Rasulullah saw. yang mengambil inisiatif untuk berperang. Dengan kata lain, kondisi mempertahankan diri adalah situasi yang dikehendaki oleh keadaan pertempuran, bukan merupakan tahapan yang telah dilewati oleh Rasulullah saw.. Jadi, bukan perpindahan beliau dari fase mempertahankan diri kepada fase memulai peperangan.
Asal Hubungan-Hubungan Darul Islam dengan Darul Kufur
Telah jelas bagi kita bahwa Negara Islam wajib mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia dengan thariqah yang telah dijalankan oleh Rasulullah saw., yaitu jihad fisabilillah. Hal ini tidak boleh dilalaikan. Melalaikannya berarti telah melalaikan mengemban dakwah Islam dan berlepas diri dari kewajiban mengemban dakwah.
Inisiatif Negara Islam dalam mengemban dakwah melalui jihad ini berarti asal hubungan luar negeri Dar Islam dengan Dar Kufur adalah Al-Harb (perang). Kondisi perang, baik muhariban hukman atau muhariban fi’lan, merupakan asas hubungan tersebut sampai Dar Kufur tunduk kepada pemerintahan Islam. Kemudian, manusia dibiarkan menganut apa yang mereka yakini tanpa ada paksaan atau tekanan.
Pemahaman ini adalah pemahaman para fukaha dan kaum muslim terdahulu. Akan tetapi, membatasi pengertian jihad hanya untuk mempertahankan diri sejak munculnya Muhammad Abduh, mengakibatkan munculnya pendapat baru yang mengatakan bahwa As-Salam (perdamaian) merupakan asal dari hubungan antara Dar Islam dan Dar Kufur.
Pendapat yang benar adalah bahwa asal dalam hubungan antara Dar Islam dengan Dar Kufur adalah perang. Ini karena pengertian jihad tidak dibatasi hanya dengan mempertahankan diri saja. Hal ini memiliki implementasi bahwa asal dari hubungan itu adalah perang. Lagi pula, kita telah melihat bahwa jihad tidak terbatas pengertiannya hanya dalam kondisi mempertahankan diri.
Berikut ini kami bahas dalil-dalil kelompok kedua yang mengatakan bahwa perdamaian merupakan asal dari hubungan antara Dar Islam dengan Dar Kufur. Argumentasi kelompok ini dapat kami ringkas sebagai berikut.
1. Mereka menggunakan dalil dari beberapa ayat Al-Qur’an, seperti firman Allah Swt., “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya.” (QS Al-Anfal: 61).
“Sampai perang berhenti.” (QS Muhammad: 4).
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah: 208).
“Dan janganlah kalian mengatakan kepada orang yang mengucapkan salam kepada kalian, ‘Kamu bukan orang mukmin’, lalu kamu membunuhnya dengan maksud mencari harta benda kehidupan dunia.” (QS An-Nisa: 94).
“Akan tetapi, jika mereka membiarkan kamu dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu, Allah tidak memberi jalan bagimu untuk menawan dan membunuh mereka.” (QS An-Nisa: 90). [MNews/RY-YG]
Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.
Bersambung ke “Pengertian Jihad” Bagian 5/5.

Alhamdulillah