[Perjanjian Internasional] Pengertian Jihad dalam Islam (Bagian 3/5)

[Perjanjian Internasional] Pengertian Jihad dalam Islam (Bagian 3/5)

Penulis: Iyad Hilal

Sambungan dari “Pengertian Jihad” Bagian 2/5.

Muslimah News, TELAAH KITAB — Begitu pula tidak boleh menggunakan ayat, “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada Hari Kemudian.” (QS At-Taubah: 29) sebagai dalil dalam topik pembahasan individu yang masuk Islam karena ayat ini sebagian dari ayat-ayat jihad. Hendaklah menggunakan ayat-ayat sebagai dalil pada topik yang sesuai dengannya. Sayangnya, yang terjadi adalah kelompok ini telah mencampuradukkan ayat-ayat dan menggunakannya sebagai dalil dalam topik jihad.

Semua itu disebabkan tidak mampu membedakan dua perkara. Pertama, keharaman memaksa seseorang untuk masuk Islam. Kedua, metode Islam dalam menghancurkan segala rintangan dan kekuatan politik.

3. Peran Orang-Orang Kafir

Di antara sebab-sebab yang mengakibatkan munculnya pendapat tersebut adalah peran orang-orang kafir itu sendiri. Sudah menjadi rahasia umum bahwa Syekh Muhammad Abduh yang pertama kali melontarkan pendapat ini, terkenal kedekatannya dengan Inggris, terutama dengan Lord Kramer. Muhammad Abduh bahkan memuji politik Inggris secara terbuka.

Persahabatannya dengan Kramer sangat erat sampai-sampai Kramer bersedia menjadi mediator kepada Duta Besar Inggris di Astanah (istana Khalifah di Istanbul) untuk menekan Ali Pasya ketika Muhammad Abduh menghadapi kesulitan. Jika Anda mau, katakanlah bahwa Muhammad Abduh saat itu merupakan salah satu agen Inggris. Ia telah berfatwa dengan pendapat-pedapat batil dan mentakwilkan Al-Qur’an dengan penakwilan yang batil.

Adapun Dr. Wahbi az-Zuhaili, ia telah menyebutkan secara terbuka bahwa ia telah mengunjungi seorang orientalis Inggris Andersen untuk meminta pendapat tentang apa yang akan ditulisnya mengenai jihad. Ia menyebutkan pula bahwa sang orientalis telah menasihatinya agar ia mengatakan bahwa jihad tidak wajib pada masa sekarang. Kita tidak mengetahui apakah Dr. Wahbi az-Zuhaili mampu meyakinkan orientalis tadi dengan menasihatinya sehingga orientalis itu tidak memiliki persepsi yang rancu atau malah sebaliknya.

Jika tidak demikian, apa arti perkataannya yang menyebutkan bahwa perkataan orientalis itu sebagai nasihat? Apakah boleh mengambil pendapat dari seorang orientalis dalam perkara yang berkaitan dengan hukum-hukum syarak yang wajib dibatasi dengan apa-apa yang diambil dan ditarik dari dalil-dalil syarak saja? Apakah pendapat orientalis dianggap sebagai salah satu dalil syarak menurut orang-orang itu? Hampir dipastikan bahwa bagi orang-orang seperti itu, perkataan seorang orientalis lebih tinggi kedudukannya daripada dalil-dalil syarak.

Jika tidak demikian, apa maksudnya meninggalkan dan berpaling dari dalil-dalil syarak, lalu mengikuti pendapat dan nasihat orang-orang kafir itu? Tampaknya Muhammad Abduh dalam mengeluarkan pendapat yang asing ini didasari oleh rekomendasi dan instruksi dari Kromer. Lagi pula, Inggrislah yang mendirikan gerakan Qadiyani yang menyerukan penghapusan dan penghancuran hukum jihad. Mereka telah menggunakan berbagai cara untuk mencapai tujuannya.

Pertama, mendirikan gerakan yang menyerukan penghapusan jihad. Pada kesempatan lain, merekomendasi dan menginstruksikan kepada salah satu agen mereka untuk mengatakan bahwa jihad hanyalah peperangan untuk mempertahankan diri (defensif). Tidak ada perbedaan antara dua pendapat ini dari segi hasil dan bahaya yang ditimbulkannya.

Mendiskusikan pendapat ini dari berbagai aspek merupakan pembahasan yang panjang. Oleh karenanya, cukuplah kiranya bagi kita untuk memperhatikan nas-nas yang berkaitan dengan jihad. Dengan demikian, kita dapat melihat bahwa nas-nas tersebut datang dalam bentuk umum dan mutlak yang mencakup jihad untuk bertahan (defensif), menyerang (ofensif), dan jenis perang lainnya, seperti perang yang bersifat terbatas, tidak terbatas, perang untuk penjagaan, dan lain-lain.

Mengkhususkan ayat-ayat jihad hanya pada perang untuk membela diri apabila diserang, membutuhkan nas untuk mengkhususkannya. Dalam hal ini tidak terdapat satu nas pun yang mengkhususkan keumuman ayat-ayat ini atau yang mengikat (taqyid) kemutlakannya, baik dari Al-Qur’an maupun dari sunah, sehingga dalil-dalil itu tetap pada keumumannya. Allah Swt. berfirman, “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan (tidak pula) kepada Hari Kemudian.” (QS At-Taubah: 29).

“Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya.” (QS At-Taubah: 36).

“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka.” (QS At-Taubah: 73).

“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh.” (QS At-Taubah: 111).

Seluruh fukaha telah menjadikan ayat-ayat lainnya sebagai dalil atas wajibnya jihad yang bersifat ofensif meskipun mereka (orang-orang kafir itu) belum memerangi kita. Hal ini berdasarkan keumuman ayat-ayat tadi seperti yang diungkapkan oleh Asy-Syafi’iy. Demikianlah seluruh fukaha telah melakukan istidlal menggunakan dalil-dalil ini.

Jihad itu bersifat umum, mencakup jihad defensif dan ofensif, sampai munculnya boneka Inggris dan saudara sekandung Kramer dan Blant yang mengatakan bahwa jihad hanya defensif saja.

Sesungguhnya keumuman nas-nas Al-Qur’an dan sunah yang menyebutkan tentang jihad dan keumuman fakta-fakta jihad yang ada pada awal turunnya Islam maupun sepanjang sejarahnya, semua ini mencegah penafsiran seperti ini menyusup ke dalam jiwa. Penafsiran tersebut diekspos oleh orang-orang yang kalah dari tekanan realitas saat ini dan serangan orientalisme yang penuh tipu daya.

Ada orang-orang yang mendengarkan ayat-ayat dan hadis-hadis ini serta mengikuti peristiwa-peristiwa sejarah tentang cara-cara sahabat dalam mengemban dakwah ke luar Jazirah Arab. Kemudian ia mengira bahwa jihad itu hanyalah kejadian yang bersifat insidental dan situasional, bisa ada atau tidak (hilang) dan hanya berposisi sebatas pembelaan diri (defensif) untuk menjaga perbatasan.

Sesungguhnya setiap umat akan melakukan peperangan untuk membela diri. Bahkan, dalam aspek ini manusia tidak berbeda dengan hewan. Hewan pun tidak akan terlambat meski sekejap untuk maju membela dirinya. Sebabnya, pembelaan diri merupakan perkara yang telah menyatu dan ada dalam jiwa manusia. Hal itu merupakan salah satu penampakan dari garizah baqa’ (naluri untuk mempertahankan diri) yang terdapat pada manusia, tanpa perlu adanya ajakan untuk membela diri dari banyak ayat dan hadis tadi.

Sedangkan apa-apa yang mendorong manusia untuk pergi menjemput kematian dalam rangka mengemban pemikiran tertentu dan untuk menyampaikannya kepada orang lain, kadangkala manusia enggan dan menolak melakukannya.

Oleh karena itulah, datang nas-nas syarak berupa ayat-ayat dan hadis-hadis yang menyuruh manusia untuk melakukannya. Dengan kata lain, mengajak manusia untuk berperang demi mengemban dan menyebarluaskan pemikiran ini dan menyampaikannya kepada manusia. [MNews/RY-YG]

Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.

Bersambung ke “Pengertian Jihad” Bagian 4/5.

Share

2 thoughts on “[Perjanjian Internasional] Pengertian Jihad dalam Islam (Bagian 3/5)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *