Penulis: Iyad Hilal
Sambungan dari “Pengertian Jihad” Bagian 1/5.
Muslimah News, TELAAH KITAB — Kami menyimpulkan bahwa pendapat yang mengatakan bolehnya berjihad dalam kondisi diserang saja (defensif) merupakan pendapat yang baru muncul pada abad ke-13 H. Orang pertama yang mengatakannya adalah Muhammad Abduh. Ini terjadi tatkala orang-orang kafir mengetahui kekuatan kaum muslim dan kaum muslim tidak akan lari dari medan pertempuran.
Orang-orang kafir ingin menyerang pemikiran tentang jihad dengan harapan bahwa hal itu akan menghentikan kaum muslim dalam mengemban Islam ke seluruh dunia. Oleh karena itu, orang-orang kafir berusaha mendirikan gerakan-gerakan yang menyerang pemikiran jihad, seraya mengatakan bahwa jihad telah dinasakh (dihapus). Gerakan-gerakan itu, misalnya Qadiyani, yang dimunculkan di India, merupakan gerakan yang murtad dari Islam.
Di tengah kerumunan ini muncul pula Muhammad Abduh yang menyerukan pendapat tersebut, lalu dilanjutkan oleh orang-orang lain sesudahnya. Sebagian mereka dilandasi niat baik, tetapi sebagian lainnya dengan niat buruk. Mereka mulai mengumandangkan pendapat ini, misalnya saja Muhammad Darraz, Abdurrahman Azzam, Najib Armanazi Shubhi al-Mahmashani, Ali Manshur, Muhammad Abu Zahrah, Az-Zuhai, dan banyak lagi lainnya. Bahkan, sebagian dari mereka berani mengatakan secara terang-terangan, “Dengan pendapat ini kita telah melepaskan diri dari sesuatu yang dapat mendiskreditkan Islam di mata musuh-musuhnya.”
Sebab-Sebab yang Menghantarkan pada Pendapat yang Rancu
Saya telah mengumpulkan beberapa sebab yang melahirkan pendapat ini dari orang-orang yang memiliki pendapat tersebut. Kita dapat menyimpulkan penyebab itu sebagai berikut.
1. Bertolak dari sikap ingin membela Islam.
Ketika seseorang ingin membahas tentang hukum syarak apa pun perkaranya, maka wajib baginya untuk membatasi persoalan tersebut dengan dalil-dalil syarak saja tanpa perlu memperhatikan sikap orang lain. Jika seseorang terpengaruh dengan tuduhan terhadap Islam, lalu ia bersikap membela (diri terhadap) Islam, hal itu adalah sesuatu yang salah dan berbahaya. Ini berakibat kepadanya dengan tidak memperhatikan nas-nas apa adanya sesuai dengan dalalah syar’iyyah dan lughawiyyah.
Lebih dari itu, sikap membela Islam ini akan bermuara pada pemahaman atas nas-nas seperti yang diinginkan oleh para orientalis. Ini disebabkan rasa takut terhadap serangan para orientalis sehingga sampai pada pendapat yang lain. Orang-orang yang berdiri pada posisi membela Islam ini telah kalah secara ruhiyah dan akliah, sebagaimana digambarkan oleh Sayid Qutb, semoga Allah meridainya. Mereka berbicara dan menulis di bawah tekanan realitas menyedihkan yang menyelimuti kaum muslim, sehingga tidak tersisa lagi dari keislaman mereka, kecuali sekadar namanya. Mungkin tujuan yang dinyatakan oleh Ibrahim Abdul Hamid merupakan bukti (contoh) yang paling baik tentang perkara ini.
Ia ingin mengatakan pendapat (yang membatasi jihad dengan pengertian perang defensif saja) karena menganggap bahwa pendapat tersebut akan membebaskan kita dari sesuatu yang dapat mendiskreditkan Islam di mata musuh-musuhnya. Tujuannya adalah untuk melepaskan diri dari tuduhan-tuduhan musuh, bukan untuk memahami nas apa adanya.
2. Reduksi antara pemahaman Islam terhadap nas atas haramnya pemaksaan akidah dengan metode Islam dalam menghancurkan kekuatan politik yang bersifat fisik yang menghalangi Islam dengan manusia.
Sesungguhnya dua perkara ini tidak ada kaitannya satu sama lain dan tidak ada percampuran antara keduanya. Ini karena adanya dominasi persepsi Barat terhadap agama bahwa agama hanya sekadar akidah di dalam dada, bukan merupakan metode tertentu dalam kehidupan. Akibatnya, dominasi persepsi yang rancu ini berpengaruh sangat besar terhadap pemikiran sebagian golongan. Mereka tidak mampu membedakan antara haramnya memaksakan akidah dengan metode Islam dalam menghancurkan kekuatan politik yang bersifat fisik.
Mereka menjadi menyangka bahwa jihad itu berarti jihad untuk memaksakan akidah kepada orang lain, padahal ini adalah sesuatu yang diharamkan. Hasil persepsi inilah yang menghantarkan pada pendapat rancu yang memasung jihad hanya (berlaku) dalam kondisi mempertahankan diri (defensif).
Orang yang mendalami nas-nas syarak akan mengetahui perbedaan antara dua perkara tersebut. Jihad tiada lain ditujukan untuk menghancurkan kekuatan politik yang bersifat fisik dan menghalangi Islam dari bangsa-bangsa dan umat-umat. Tujuannya agar mereka hidup di bawah sistem pemerintahan Islam dengan memberikan kebebasan kepada setiap individu untuk menganut akidah yang diyakininya, tanpa memaksanya untuk meninggalkan akidahnya dan menganut Islam. Orang yang memperhatikan ayat-ayat dan hadis-hadis yang berkaitan dengan jihad akan melihat bahwa nas-nas tersebut menuntut untuk memerangi orang-orang kafir sebagai suatu jemaah, bukan memerangi mereka sebagai individu-individu. Ini seperti firman Allah Swt., “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada Hari Kemudian.” (QS At-Taubah: 29).
Juga dalam hadis Nabi saw., “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengatakan ‘Laa ilaaha illa Allah.’” (HR Syaikhan dan Ahmad dengan lafaz Muslim).
Nas-nas tersebut dan banyak lagi yang lainnya memerintahkan untuk memerangi bangsa-bangsa dan umat-umat, bukan memerangi individu-individu. Peperangan itu bertujuan untuk menundukkan bangsa-bangsa dan umat-umat pada hukum Islam, bukan yang lain. Sedangkan mengenai individu-individu, terdapat ayat-ayat dan hadis-hadis lain yang menjelaskan tentang haramnya memaksa mereka untuk menganut agama Islam.
Ini seperti firman Allah Swt., “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam).” (QS Al-Baqarah: 256).
Juga firman-Nya, “Maka barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir.” (QS Al-Kahfi: 29).
Nas-nas tersebut menjelaskan pemisahan antara haramnya memaksa individu agar menganut Islam dengan metode Islam dalam menghilangkan dan menghancurkan segala penghalang politis yang menghadang bangsa-bangsa untuk bertahkim dengan Islam, sekaligus menghalangi sampainya Islam kepada mereka. Terlebih lagi Islam telah menetapkan bahwa seseorang yang masuk Islam tergantung pada pengakuannya tentang kebenaran akidahnya, yakni dengan pengakuan yang dihasilkan melalui proses pemikiran.
Dalam hal ini tidak terdapat perintah untuk memaksa seseorang masuk Islam dengan pedang. Oleh karena itu, wajib membedakan dalil-dalil dan tidak melakukan istidlal dengan dalil yang tidak sesuai dengan topik pembahasan. Jadi, tidak boleh menggunakan ayat, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam).” (QS Al-Baqarah: 256). [MNews/RY-YG]
Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.
Bersambung ke “Pengertian Jihad” Bagian 3/5.

One thought on “[Perjanjian Internasional] Pengertian Jihad dalam Islam (Bagian 2/5)”