Turunnya Angka Kekerasan terhadap Perempuan, Apakah Kondisi Perempuan Membaik?

Turunnya Angka Kekerasan terhadap Perempuan, Apakah Kondisi Perempuan Membaik?

Penulis: Arini Retnaningsih, S.P.

Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH – Kemen PPPA dalam Siaran Pers Nomor: B-365/SETMEN/HM.02.04/10/2025 melansir Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024 yang diinisiasinya. Survei tersebut menunjukkan adanya penurunan prevalensi perempuan yang mengalami kekerasan di Indonesia.

Hasil survei menunjukkan prevalensi kekerasan fisik terhadap perempuan turun menjadi 7,2% pada 2024 dari 8,2% pada 2021. Sementara itu, prevalensi kekerasan seksual terhadap perempuan turun menjadi 5,3% pada 2024 dari 5,7% pada 2021.

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Desy Andriani, penurunan prevalensi kekerasan ini adalah bukti kerja bersama melawan kekerasan, makin kuatnya kesadaran masyarakat untuk menolak kekerasan terhadap perempuan, serta meningkatnya kepercayaan korban untuk berani melapor dan mencari pertolongan. (Situs Kemen PPPA, 10-10-2025).

Pertanyaannya, lantaskah kondisi perempuan membaik dengan turunnya angka kekerasan?

Antara Kuantitas dan Intensitas

Di atas kertas, kuantitas angka kekerasan terhadap perempuan memang turun, tapi itu tidak serta-merta menghilangkan kekhawatiran perempuan. Apabila kita perhatikan perkembangan di media, intensitas kekerasan terhadap perempuan justru meningkat. Penganiayaan atau pembunuhan hanya karena masalah kecil oleh keluarga dekat atau pasangan, bahkan kasus mutilasi atau pemerkosaan oleh anggota keluarga, akhir-akhir ini makin sering terjadi dan caranya pun kian sadis.

Di Mojokerto, September 2025, seorang pemuda tega menghabisi nyawa pacarnya, lalu memutilasi jasad korban menjadi ratusan potongan. Di Banggai Kepulauan, Sulteng, seorang anak SD berusia 11 tahun menjadi korban perkosaan ayah kandung, kakak, dan pacarnya. Tidak kalah keji, ibu korban malah menjualnya ke laki-laki hidung belang dengan bayaran Rp50 ribu. (Antara News, 13-10-2025). Di Cilincing, Jakarta, seorang ABG 16 tahun membunuh gadis kecil berusia 11 tahun, menjerat lehernya dengan kabel sampai meninggal, lalu melakukan pelecehan seksual. (Antara News, 14-10-2025).

Rasanya, hampir setiap hari kita disuguhi berita tentang kekerasan terhadap perempuan, terutama pembunuhan dan pemerkosaan. Ini mencerminkan kerusakan luar biasa di masyarakat. Kalau angka kekerasan tampak turun, boleh jadi memang sebagian orang menahan diri dari kekerasan karena khawatir terekspose medsos atau berurusan dengan pihak berwajib.

Namun, meningkatnya intensitas kekerasan, seperti tidak hanya memperkosa, tapi membunuh juga; atau tidak cukup membunuh, tapi juga memutilasi atau membakar mayatnya; semestinya tidak bisa diabaikan. Hal ini sudah pasti membuat teror terhadap perempuan makin mengerikan.

Dengan demikian, memecahkan persoalan kekerasan terhadap perempuan semestinya tidak cukup sekadar dengan menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan, melainkan dengan menghilangkan semua tindak kekerasan yang terjadi agar perempuan merasa aman dalam kehidupannya.

Paradigma Solusi yang Salah

Selama ini, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dilakukan dengan paradigma yang keliru yang berimbas pada cara yang keliru pula. Kekeliruan paradigma bisa dilihat dari dua aspek, yakni pandangan terhadap penyebab masalah dan orientasi solusi.

Selama ini, negara menggunakan kacamata gender dalam memandang masalah kekerasan terhadap perempuan. Dalam perspektif ini, yang dianggap penyebab utama dari kekerasan terhadap perempuan adalah struktur masyarakat patriarki. Menteri PPPA Arifah Fauzi, misalnya, mengatakan bahwa relasi kuasa dan budaya patriarki yang mengakar dalam keluargalah penyebab terjadinya kekerasan seksual dan eksploitasi yang dialami siswi kelas 5 SD di Kabupaten Banggai Kepulauan. (Antara News, 13-10-2025).

Dalam Cambridge Dictionary, patriarki adalah sistem yang mana laki-laki memiliki lebih banyak kekuasaan daripada perempuan dan mengendalikan lebih banyak aspek kehidupan. Namun, benarkah patriarki yang menjadi biang kerok kekerasan terhadap perempuan?

Dari fakta kasus Banggai, kita bisa lihat bahwa ibu juga terlibat. Ibu yang seharusnya memiliki perasaan peka dan kasih sayang yang lebih kuat, ternyata malah tega menjual anak gadisnya hanya demi selembar uang biru.

Persoalan patriarki sebagai penyebab kekerasan atau bukan sebenarnya juga bisa kita lacak faktanya di dunia. Negara-negara dengan kesetaraan gender tinggi—artinya budaya patriarki rendah—justru juga menjadi negara dengan tingkat pemerkosaan tertinggi. Dari data Global Gender Gap Report 2025 dari World Economic Forum, Finlandia merupakan negara dengan kesetaraan gender nomor 2 di dunia, berturut-turut diikuti Norwegia, Inggris, Selandia Baru, dan Swedia. Bagaimana angka pemerkosaan di negeri-negeri ini? Ternyata, Swedia tertinggi ke-2, Inggris ke-4, Selandia Baru ke-6, dan Finlandia ke-10. (Wonderslist). Artinya, rendahnya patriarki tidak lantas mengurangi kekerasan terhadap perempuan.

Bahkan, kalaupun memang sistem yang diterapkan adalah patriarki, tidak otomatis hal itu membuat tingginya angka kekerasan terhadap perempuan. Laki-laki, tatkala ia mampu bersikap baik terhadap perempuan, menghormati dan menyayangi perempuan, akankah ia melakukan kekerasan? Tentu ia justru akan menjadi pelindung dan penjaga yang baik bagi perempuan. Ini tergantung dari perspektif yang dimiliki oleh laki-laki dan perspektif ini hanya akan terwujud berdasarkan cara pandang yang digunakannya.

Dengan demikian, ketika disimpulkan secara dangkal bahwa penyebabnya patriarki, solusi yang diambil juga merupakan solusi yang dangkal. Solusi yang dirumuskan malah pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender. Dalam praktiknya, solusi ini justru memunculkan persoalan-persoalan baru.

Perspektif gender membuat perempuan merasa berhak menjadi qawwam (pemimpin) sehingga melahirkan konflik dalam rumah tangga. Muncul bukan hanya fenomena fatherless, tapi juga fenomena motherless yang membuat anak tumbuh dan berkembang tanpa pendamping yang kapabel sehingga marak kejahatan anak. Bahkan, kesetaraan gender yang diklaim meningkatkan posisi tawar perempuan, dibarengi peningkatan stres pada perempuan akibat peran ganda: double burden atau malah triple burden yang harus diembannya.

Ironisnya, solusi inilah yang justru dipaksakan masuk ke dunia Islam. Dr. Nazreen Nawaz dalam bukunya Mengkritik Feminisme (2019), hlm. 23–25 menjelaskan secara detail upaya memasukkan feminisme ke dunia Islam, termasuk Indonesia, menggunakan berbagai lembaga internasional, seperti UN Women, The Asia Foundation, Rutgers WPF, dan sebagainya. Sedihnya, para muslimah justru menyambut solusi semu ini dengan gegap gempita, padahal solusi ini adalah racun berbisa.

Meluruskan Analisis Penyebab Kekerasan terhadap Perempuan

Kekeliruan paradigma dalam memandang persoalan kekerasan terhadap perempuan ini terjadi karena kacamata yang digunakan membaca persoalan adalah kacamata kapitalisme. Kapitalisme hanya memandang baik-buruk masyarakat dari kemampuannya berproduksi dan menghasilkan materi. Tidak menghasilkan materi dianggap sebagai subordinasi, lebih rendah derajatnya. Alhasil, menyetarakan kedudukan perempuan dalam menghasilkan materi dianggap solusi.

Sungguh jauh panggang dari api. Persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak sesederhana itu. Persoalan ini adalah persoalan sistemis. Ada faktor ekonomi, sosial budaya, ketidakpahaman terhadap agama, serta kemandulan hukum.

Faktor ekonomi, yakni buruknya pengelolaan sumber daya negara, menciptakan kesenjangan yang begitu lebar antara kaya dan miskin. Komersialisasi kebutuhan dasar masyarakat seperti pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan oleh negara dan swasta membuat kehidupan makin sulit bagi masyarakat menengah ke bawah yang merupakan jumlah mayoritas di masyarakat. Hal ini menciptakan tekanan yang berat dalam kehidupan, yang sering kali dilampiaskan dalam bentuk tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan.

Faktor sosial budaya tampak dari berkembangnya kehidupan liberal. Perempuan menuntut kebebasan menutup atau membuka tubuhnya, tapi tidak mau disalahkan jika terjadi pelecehan. Masyarakat makin permisif dan amar makruf nahi mungkar kian memudar. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya pemahaman agama yang cukup akibat sekularisme yang diterapkan. Berbagai bentuk kekerasan dilakukan tanpa ada rasa takut kepada Allah, bahkan dianggap lumrah.

Dari sisi hukum, penerapan sistem sanksi ala demokrasi yang menjunjung HAM, menghalangi penerapan hukum secara tegas. Sering kali hukum kekerasan terhadap perempuan sangat ringan. Sebagai contoh, hukuman pemerkosa, berdasarkan Pasal 473 UU KUHP (baru) adalah maksimal 12 tahun penjara, 15 tahun jika korban masih anak-anak.[1] Jika ada remisi dan pembebasan bersyarat, bisa jadi terpidana hanya akan menjalani sekitar 6–8 tahun dari hukumannya, itu pun jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 12 tahun. Lantas, bagaimana hukuman semacam ini bisa membuat orang jera?

Dengan demikian, penyebab utama dari tindak kekerasan perempuan bukan sistem patriarki, melainkan penerapan sistem kapitalisme beserta turunannya, yakni liberalisme, sekularisme, dan materialisme.

Solusi Hakiki Hanya pada Islam

Persoalan kapitalisme sebagai biang kerok kekerasan terhadap perempuan, sebenarnya sudah dirasakan oleh masyarakat, tapi mereka merasa tidak memiliki alternatif yang layak untuk menggantikannya. Akhirnya, mereka hanya berusaha melakukan perbaikan tambal sulam. Seperti untuk pelaku pemerkosaan terhadap anak, ditambahkan hukuman kebiri. Padahal dalam praktiknya, hukuman ini sama sekali tidak mampu mengatasi persoalan karena pemerkosaan terhadap anak masih terus terjadi, bahkan sering kali disertai pembunuhan korban.

Apabila kita telusuri catatan sejarah, ada satu sistem yang ternyata mampu memberikan kehidupan yang baik bagi perempuan dan anak. Sistem itu adalah sistem Islam, yang telah diterapkan selama berabad-abad dari abad ke-6 M hingga abad 20 M.

Islam menjamin kehidupan yang damai bagi perempuan dengan aturan-aturan yang tegas. Islam menetapkan jaminan nafkah bagi setiap perempuan, baik sebagai anak, istri, ibu, maupun saudara perempuan dengan sistem perwalian. Islam juga memerintahkan para wali untuk memperlakukan perempuan dengan sebaik-baiknya. Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يُؤْذِيْ جَارَهُ، وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْئٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا.

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, janganlah ia mengganggu tetangganya, dan berbuat baiklah kepada perempuan. Sebab, mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau meluruskannya, maka engkau mematahkannya dan jika engkau biarkan, maka akan tetap bengkok. Oleh karena itu, berbuat baiklah kepada perempuan.” (HR Al-Bukhari no. 5185 kitab An-Nikaah, Muslim no. 60 kitab Ar-Radhaa’, II/1091).

إِنِّيْ أُحَرِّجُ عَلَيْكُمْ حَقَّ الضَّعِيْفَيْنِ: اَلْيَتِيْمِ وَالْمَرْأَةِ

“Sesungguhnya aku mengkhawatirkan hak dua orang yang lemah atas kalian: anak yatim dan perempuan.” (HR Ibnu Majah no. 7678 kitab Al-Adab, Ahmad no. 9374, Ibnu Hibban no. 1266, Al-Hakim I/63).

Rasulullah ﷺ juga berwasiat untuk memperlakukan istri dengan sebaik-baiknya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sebaik-baik kamu semua adalah yang terbaik kepada istrinya dan aku yang terbaik kepada istriku.” (HR Tirmizi no. 3895).

Perintah berbuat baik pada perempuan merupakan tindak preventif dalam mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan. Tidak mencukupkan dengan itu, Islam membuat aturan di semua aspek yang menjamin kebaikan bagi perempuan.

Dalam sistem ekonomi Islam mengatur sistem kepemilikan dan distribusi yang memungkinkan harta beredar di tengah masyarakat dengan adil sehingga perempuan bisa mendapatkan hak nafkahnya dari para wali. Jika wali tidak mampu, negara yang akan menjaminnya, sebagaimana Umar bin Khaththab dahulu menanggung nafkah seorang janda yang merebus batu untuk melipur lapar anak-anaknya.

Islam juga mengatur sistem sosial yang menjamin kebaikan. Negara diwajibkan melindungi umat, termasuk perempuan dari segala bentuk perusakan dan fitnah. Untuk itu, negara akan menerapkan sistem sanksi yang adil dan melindungi semua warga negara dari kejahatan. Hukum kisas diberlakukan, baik korban laki-laki atau perempuan. Jika keluarga memaafkan, kisas bisa diganti diat senilai 100 ekor unta atau uang senilai 1.000 dinar. (Abdurrahman al-Maliki, Sistem Sanksi dalam Islam, hlm. 178, 181).

Diat juga kenakan bagi setiap anggota tubuh yang dilukai sampai terjadi cacat. Pada anggota tubuh yang berjumlah satu buah, seperti hidung, berlaku diat utuh (100 ekor unta). Yang berpasangan, seperti mata atau tangan, masing-masing ½ diat. Yang berjumlah sepuluh, seperti jari-jari tangan atau kaki, masing-masingnya 1/10 diat. (ibid, 214–238).

Menurut Imam Ibnu Abdil Barr, sanksi bagi pemerkosa adalah takzir atau diserahkan kepada hakim. Dalam kitabnya, Al-Istidzkaar, beliau menyatakan, “Sesungguhnya hakim (kadi) dapat menjatuhkan hukuman kepada pemerkosa dan menetapkan takzir kepadanya, suatu hukuman yang dapat membuat jera untuknya dan orang-orang semisalnya.” Hal ini karena pemerkosaan berbeda dengan zina yang dilakukan suka sama suka. Pemerkosa bisa dijatuhi hukuman lebih berat, seperti zina, berupa jilid atau rajam. Ditambah hukuman lain, seperti sanksi perlukaan alat kelamin yang diwajibkan membayar diat. (Abdurrahman al-Maliki, Sistem Sanksi dalam Islam, hlm. 232).

Sistem sanksi yang seperti ini akan membuat para calon pelaku kekerasan terhadap perempuan berpikir seribu kali untuk melakukan kekerasan.

Tersebab solusinya harus sistemis, solusi ini hanya bisa dijalankan oleh institusi negara. Bukan negara demokrasi yang hanya beromong kosong soal hak asasi, melainkan negara Islam yang menerapkan syariat secara sempurna. Hanya dengan sistem inilah, kuantitas kekerasan terhadap perempuan tidak hanya diturunkan, tapi juga dituntaskan hingga ke akarnya. [MNews/GZ]


[1] https://bukupintar.rumahadhyaksa.com/2025/08/01/17697/perkosaan-tindak-pidana-terhadap-tubuh-pasal-473-kuhp/

Share

3 thoughts on “Turunnya Angka Kekerasan terhadap Perempuan, Apakah Kondisi Perempuan Membaik?”

  1. Selama ini, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dilakukan dengan paradigma yang keliru yang berimbas pada cara yang keliru pula

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *