Penulis: Wardah Abeedah
Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH – Komisi Fatwa MUI meluncurkan Fatwa No. 102/2025 yang membolehkan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membiayai iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI K.H. Miftahul Huda mengatakan, pada dasarnya pemerintah mempunyai kewajiban terhadap jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Dalam hal iuran yang tidak dapat terjangkau oleh negara, maka iuran tersebut bisa dibayarkan dari ZIS yang dikumpulkan melalui Baznas atau LAZ. Namun, dipersyaratkan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengelolanya secara syariah. (Situs resmi MUI, 16-10-2025).
Bagaimanakah fatwa ini dipandang dari sudut pandang fikih dan siyasi (politik) Islam?
Mustahik Zakat dan Bentuk Pengeluaran Zakat dalam Fikih Islam
Zakat adalah Ibadah yang bersifat tauqifiyyah yang ketentuannya jelas dalam hukum syarak. Tidak boleh ada ijtihad, kecuali dalam hal-hal yang telah ditentukan oleh syariat, seperti dalam hal golongan yang boleh menerima zakat
Definisi zakat adalah nama harta tertentu, diambil dari harta tertentu, dengan cara tertentu, dan diberikan kepada golongan tertentu pula.[i] Artinya, zakat dikeluarkan dalam bentuk harta yang sudah ditentukan oleh Al-Qur’an dan Sunah. Harta apa saja yang wajib dizakati dan kepada siapa harta zakat itu diberikan juga telah ditentukan oleh nas-nas syarak.
Dalam hal golongan penerima zakat (mustahik), baik zakat fitrah maupun zakat mal, Al-Qur’an menentukan penerima pada delapan ashnaf saja.
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah: 60).
Pertama, al-fuqarā’, orang yang pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan-kebutuhan dasarnya (sandang, pangan, papan). Kedua, al-masākīn, orang yang tidak mempunyai apa-apa. Ketiga, ‘āmil zakāt, yaitu orang-rang yang diangkat imam/khalifah untuk mengumpulkan zakat dari para wajib zakat dan membagikan kepada para penerima zakat. Keempat, mualaf, yaitu orang-orang yang baru masuk Islam yang menurut Imam/Khalifah layak mendapat zakat untuk memperkukuh iman mereka. Kelima, hamba sahaya (budak), yakni untuk pembebasan mereka dari perbudakan.
Selanjutnya keenam, al-ghārimīn, orang-orang yang mempunyai utang karena tiga sebab, yakni untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa, untuk membayar diat (tebusan) dalam kasus pidana pembunuhan, dan berutang untuk memenuhi keperluan-keperluan khusus, misal untuk modal usaha, berobat, menikah, dsb.
Ketujuh, fī sabīlillāh, yaitu orang-orang yang berjihad (berperang) di jalan Allah, atau untuk segala keperluan yang secara langsung terkait jihad, seperti pendidikan militer, latihan militer, dan industri senjata.
Kedelapan, ibnu sabīl, yaitu orang-orang yang terputus dari safarnya, dalam arti tidak punya harta lagi untuk melanjutkan perjalanannya. Ia diberi zakat agar dapat melanjutkan perjalanan hingga ke kampung halamannya. (‘Abdul Qadim Zallum, Al-Amwāl fī Daulah al-Khilāfah, hlm. 173–177; Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizhām al-Iqtishādī fī al-Islām, hlm. 241; Muqaddimat ad-Dustūr, Juz II, hlm. 105).
Pekerja rentan, baik itu ojol atau pekerja di sektor informal, tidak termasuk ke dalam delapan ashnaf yang disebutkan. Alhasil, mereka tidaklah berhak menerima zakat, kecuali jika pekerja tersebut masuk ke salah satu golongan di atas.
Dalam fatwa tersebut, zakat boleh dikeluarkan dalam bentuk iuran BPJS. Hal ini bertentangan dengan fikih zakat. Dalam fikih, harta yang zakatnya wajib dikeluarkan meliputi empat hal, yakni emas-perak dan mata uang, tanaman dan buah-buahan, ternak, dan perdagangan. Zakat yang dikeluarkan dari empat harta ini bentuknya telah ditentukan oleh nas syar’i. Tidak boleh dikeluarkan, kecuali dalam bentuk yang telah ditentukan oleh nas-nas Al-Qur’an dan Sunah.
Berikut penjelasan bentuk pengeluaran zakat dalam kitab Al-Amwāl fī Daulah al-Khilāfah.
Zakat emas dan perak, baik itu uang (nuqud) atau bukan, dikeluarkan dalam bentuk emas/dinar, perak/dirham, atau uang kertas. Adapun yang harus dikeluarkan zakat dari nisab emas adalah 1/40 atau ½ dinar untuk setiap 20 dinar, dan 1 dinar untuk setiap 40 dinar.
Untuk zakat perdagangan dikeluarkan dalam bentuk nuqud atau barang dagangan. Siapa saja yang berdagang kambing, sapi, kain, dan sebagainya, ia wajib mengeluarkan zakat atas barang-dagangannya dalam bentuk uang; atau bisa juga mengeluarkannya dalam bentuk ternak, sapi, kain, yaitu berdasarkan pada barang yang diperdagangkannya.
Sedangkan zakat tanaman dan buah-buahan dikeluarkan dalam bentuk hasil panen atau uang. Diambil dari tanaman dan buah-buahan yang pertengahan (kualitasnya), yang tidak terlalu buruk dan tidak terlalu istimewa. Pada zakat tanaman dan buah-buahan bisa diambil nilai (harganya) saja—berupa uang atau yang lainnya—sebagai pengganti dari zakat tanaman dan buah-buahan itu sendiri. Ini karena adanya hadis yang diriwayatkan oleh Amru bin Dinar dari Thawus yang menyatakan,
أن النَّبِيَّ ﷺ بَعَثَ مُعَاذَا إِلَى الْيَمَنِ فَكَانَ يَأْخُذُ الثَّيَابَ بِصَدَقَة الحنطة والشعير»
“Sesungguhnya Nabi ﷺ mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, maka ia (Mu’adz) mengambil baju/kain sebagai pengganti (zakat) dari jawawut dan gandum.” (HR Abu Ubaid).
Adapun zakat ternak, dikeluarkan dalam bentuk binatang ternak, seperti unta, sapi, dan kambing.
Jumhur ulama, termasuk ulama dari empat mazhab, juga berpendapat bahwa bentuk pengeluaran zakat mal terbatas pada ketentuan syarak. Jika pun ada perbedaan pendapat, hanyalah seputar boleh-tidaknya mengeluarkan zakat dalam bentuk harga semisal ataupun barang.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tentang mustahik zakat dan bentuk pengeluarannya dalam fikih, zakat yang dikeluarkan dalam bentuk iuran BPJS adalah pendapat yang sangat asing, bahkan menyalahi ketentuan fikih zakat yang sudah disepakati para ulama.
Selain ibadah mahdhah yang wajib dan termasuk salah satu rukun iman, zakat adalah pemasukan negara yang wajib dipungut negara dari kaum muslim. Sebagai pemasukan baitulmal negara, zakat menjadi salah satu solusi syar’i bagi pengentasan kemiskinan.
Iuran BPJS dari Zakat dalam Pandangan Siyasi
Dari segi motif munculnya fatwa sebagaimana disebutkan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof K.H. Asrorun Ni’am Sholeh, diluncurkannya fatwa ini sebagai bentuk dukungan ulama untuk mewujudkan kemaslahatan. Tentunya dukungan untuk kemaslahatan merupakan hal yang baik.
Namun, motif yang baik tetap tidak bisa mengubah hukum, terlebih para ulama sepakat bahwa zakat termasuk ibadah tauqifiyah, bukan ijtihadiyah. Tidak ada ruang ijtihad, kecuali dalam hal pemerincian yang bersifat furuk. Dalih maslahat atau apa pun, tidak dapat tempat untuk mengubah ketentuan-ketentuan dalam zakat yang sifatnya qath’i, seperti mustahik yang delapan ashnaf dan bentuk pengeluarannya.
Terlebih, jika kita mendetailkan sistem jaminan berupa BPJS ketenagakerjaan, sebenarnya tidak ada jaminan keselamatan kerja dari negara secara hakiki. Rakyat masih tetap membiayai layanan kesehatannya secara mandiri jika terjadi kecelakaan kerja. Rakyat juga membiayai kebutuhan finansialnya sendiri untuk diambil saat pensiun atau kehilangan pekerjaan sesuai kemampuan masing-masing. Bagi pekerja rentan atau di sektor informal, jaminan itu tidak ada jika tidak dilakukan secara mandiri. Namun, dengan gaji yang minim, jangankan untuk membayar iuran BPJS, pekerja sektor informal bahkan sulit untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarga yang ditanggungnya.
Dalam jaminan sosial semacam BPJS, negara berperan sebagai fasilitator atau regulator yang membuat undang-undang untuk menjembatani antara BPJS sebagai penyedia layanan dengan rakyat sebagai anggota yang membayar iuran dan menerima manfaat. Negara bukan menjamin dengan memberikan layanan kesehatan gratis jika terjadi kecelakaan, memberikan bantuan dana gratis saat terjadi PHK, dll. Sistem ekonomi yang diterapkan negara saat ini adalah kapitalisme yang membuat negara menganut korporatokrasi. Menjadikan negara sebagai pedagang dan menjadikan ri’ayah/pengurusan rakyat seperti kesehatan sebagai komoditas.
Berbeda dengan kapitalisme, dalam Islam, semua kebutuhan rakyat menjadi tanggung jawab negara. Selain kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, papan, kebutuhan, seperti kesehatan, keamanan, wajib dipenuhi khalifah/negara secara langsung.[ii]
Keberadaan negara adalah raa’in (pemelihara) sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ,
«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ».
“Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Inilah makna siyasi (politik) dalam Islam, yaitu pengurusan urusan umat di dalam negeri maupun di luar negeri.[iii]
Jika negara melakukan perannya sebagai raa’in dan menerapkan syariat Islam, mengatur kekayaan negara dengan sistem ekonomi Islam, mendirikan baitulmal yang syar’i yang akan memungut dan mendistribusikan harta sesuai syariat, kesejahteraan rakyat akan terwujud. Terlebih dengan kondisi negeri ini yang gemah ripah loh jinawi.
Sayangnya, negeri ini justru mengadopsi sistem ekonomi kapitalisme buatan Barat dengan sistem jaminan dan perlindungan BPJS. Negara bermaksiat dengan berlepas tangan dari tanggung jawab dan peran utamanya sebagai raa’in, hal yang dituntut oleh syariat. Kekayaan negara yang begitu besar tidak bisa dinikmati oleh rakyat sebab aturan buatan manusia yang mementingkan para pemilik modal.
Lebih miris lagi, demi menutupi kegagalan dan keengganan rakyat dalam menjamin keselamatan rakyat, syariat zakat diutak-atik. Ibadah yang tauqifiyah dengan ketentuan langsung dari wahyu dimodifikasi untuk menopang kebutuhan rakyat dan menggantikan kewajiban yang dibebankan Allah pada negara.
Hal ini termasuk kezaliman yang diancam keras oleh Rasulullah ﷺ,
مَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ، فَاحْتَجَبَ دُونَ خَلَّتِهِمْ وَفَقْرِهِمْ، احْتَجَبَ اللَّهُ عَنْهُ دُونَ حَاجَتِهِ وَخَلَّتِهِ وَفَقْرِهِ
“Barang siapa yang diberi Allah suatu tanggung jawab terkait urusan kaum muslim, lalu ia menutup diri dari kebutuhan, kemiskinan, dan keperluan mereka, maka Allah akan menutup diri darinya terkait kebutuhannya, keperluannya, dan kemiskinannya.” (HR Abū Dāwūd).
Saat ini, fatwa yang dibutuhkan umat adalah fatwa wajibnya penerapan syariat Islam secara sempurna (kafah). Juga fatwa haramnya negara menerapkan hukum buatan manusia yang rusak dan merusak. Peran ulama adalah melakukan amar makruf nahi mungkar, dan menasihati penguasa zalim. Alhasil, negara dan masyarakat akan diliputi berkah Allah dan terwujudlah baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur. Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]
Referensi:
[i] Muhammad bin Qasim al-Ghazzi, Fath al-Qarib al-Mujib, hlm. 21
[ii] Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fiy al-Islam
[iii] Bulugh al-Maram min Kitab An-Nizham al-Islam, hlm. 254

Astaghfirullah
Astaghfirullah
Alhamdulillah