Penyaluran ZIS untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Batil secara Fikih maupun Siyasi

Komisi Fatwa MUI meluncurkan Fatwa No. 102/2025 yang membolehkan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membiayai iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Bagaimanakah fatwa ini dipandang dari sudut pandang fikih dan siyasi (politik) Islam?

Selengkapnya

Share