Penulis: Nida al-Khair
Muslimah News, FOKUS — Rumah adalah tempat pulang, setelah anak lelah beraktivitas di luar. Rumah juga adalah tempat berlindung, setelah anak mengalami kesulitan, penolakan, kegagalan, bahkan trauma di luar. Rumah di sini bukan sekadar bermakna bangunan fisik, dengan tembok, pintu, dan jendela. Namun, keberadaan orang tua dan keluarga yang mencintai dan menyayangi anak sehingga ia merasa bahagia, aman, dan terlindungi, itulah tempat pulang yang sebenarnya.
Anak yang bahagia akan merindukan momen-momen bersama keluarga karena ia yakin akan aman dan terlindungi jika bersama keluarga. Namun, bagaimana jika rumah sudah tidak lagi aman menjadi tempat pulang? Bagaimana jika orang tua yang seharusnya melindungi anak justru menjadi pihak yang menyakiti anak? Ke mana anak harus mencari perlindungan?
Disakiti oleh Orang Tua Sendiri
Saat ini banyak kasus kekerasan terhadap anak justru dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Di Bandung, seorang dokter berinisial IS ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Barat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun. Akibat perbuatan sang ayah, korban mengalami luka robekan pada area pribadi dan terindikasi infeksi gonore. (Antara, 21-10-2026).
Kekerasan orang tua terhadap anak juga menjadi perbincangan publik setelah sebuah video rekaman kamera pengawas (CCTV) penganiayaan anak di lift Hotel Alor Setar, Malaysia yang diunggah oleh media lokal Malayasia, The Reporter, viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan kedua orang tua—yang merupakan warga negara Indonesia—menganiaya sang anak karena rebutan stroller.
Yang terbaru, seorang balita AGF (4) dibunuh oleh ayah tirinya Dwi Bagus Martono (DBM, 40) di Madiun, Jawa Timur pada 20 Oktober 2026. Sang ibu, Dini Hardiyanti (30), juga dibunuh oleh DBM yang merupakan suami sirinya. Ibu dan anak tersebut dibunuh, dimutilasi, jasadnya dihancurkan, dibakar, dan dibuang di aliran sungai.
Kasus-kasus ini hanya sebagian dari kasus kekerasan orang tua terhadap anak yang viral di pemberitaan, sedangkan kasus yang terlapor lebih banyak. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa sepanjang Januari—April 2026, KPAI menerima 57 pengaduan anak korban kekerasan seksual dalam klaster Perlindungan Khusus Anak. Apabila digabung dengan seluruh bentuk kekerasan terhadap anak, total pengaduan mencapai 426 kasus. Kekerasan seksual merupakan jenis kekerasan yang paling banyak diadukan. Ironisnya, tempat kejadian paling banyak adalah di dalam rumah.
Data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan hingga pertengahan Juli 2026 terdapat 3.243 laporan tindak pidana dikategorikan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di seluruh Indonesia. Sementara itu, berdasarkan data Simfoni PPA, sepanjang 2025 tercatat 21.352 kasus kekerasan terhadap anak, sebanyak 46,1% terjadi di dalam rumah tangga dan satuan pendidikan. Data ini merupakan puncak gunung es kekerasan terhadap anak karena hanya menunjukkan kasus yang tercatat, sedangkan total kasus pasti lebih besar karena ada yang tidak tercatat.
Bukan Semata-mata Faktor Individu Orang Tua
Selama ini, buruknya regulasi emosi, tekanan sosial dan ekonomi, trauma karena kekerasan dan buruknya pengasuhan saat masih kecil, mispersepsi seputar pengasuhan, dan rendahnya literasi pengasuhan dianggap sebagai penyebab orang tua melakukan kekerasan pada anak. Sampai-sampai muncul pernyataan, “Jangan punya anak jika tidak siap jadi orang tua.” Namun, sebenarnya faktor-faktor ini merupakan dampak juga dari perkara yang lebih fundamental.
Sebagai contoh, faktor tekanan sosial dan ekonomi memang terbukti secara riil berdampak pada terjadinya kekerasan orang tua pada anak. Banyak orang tua yang terlilit problem kemiskinan akan merasa stres karena kelaparan dan kesulitan hidup yang mengimpit, belum lagi jika ada tanggungan utang yang harus dilunasi, akhirnya mudah emosi dan melampiaskan pada orang terdekat, termasuk anak. Namun, saat ini kita saksikan dengan terang benderang bahwa kemiskinan tidak bersifat individual, tetapi meluas dan struktural. Fenomena PHK massal, working poor, dan downgrade menunjukkan bahwa kemiskinan yang mengimpit orang tua disebabkan oleh buruknya tata kelola negara, yakni aspek politik, bukan sekadar individu orang tua malas atau kurang giat mencari nafkah.
Contoh lainnya, kurangnya literasi pengasuhan memang berdampak pada salah asuh orang tua pada anak sehingga melakukan kekerasan. Namun, kekerasan domestik ini sebenarnya adalah secuil bagian dari maraknya kekerasan sebagai problem solving sehingga kekerasan makin membudaya. Kita lihat saat ini tawuran pelajar sudah menjadi konten medsos, preman (termasuk geng motor, klitih, dll.) beraksi di mana-mana hingga mengancam harta dan nyawa warga, dan aneka perilaku kekerasan yang makin marak terjadi di masyarakat.
Sementara itu, para pemimpin negeri yang seharusnya memberikan contoh kebaikan justru mempertontonkan kekerasan yang lebih besar karena berbasis kekuasaan. Hal ini tampak misalnya pada kasus penggusuran, penanganan terhadap aksi demonstrasi, juga konflik agraria hingga terjadi kekerasan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil.
Walhasil, kekerasan makin dianggap biasa sebagai “solusi” atas sebuah masalah sehingga logika ini terbawa dalam kehidupan sehari-hari, termasuk kehidupan rumah tangga. Masyarakat berada dalam mode “senggol bacok” sehingga ketika ada “percikan” kecil saja akan mudah “tersulut, bahkan meledak”. Ketika ada sebuah masalah, meski sebenarnya sepele seperti anak yang berebut stroller, respons orang tua menjadi seperti “kebakaran”.
Begitu pula dalam kasus kekerasan seksual orang tua pada anak. Fakta seorang ayah sampai tega melecehkan putrinya sendiri, tidak lepas dari makin sekuler dan permisifnya kehidupan kita. Aurat bertebaran di mana-mana, pornografi dan pornoaksi makin merajalela, dan zina dianggap biasa, bahkan dilegalisasi asalkan suka sama suka. Semua kerusakan moral tersebut aman dilakukan karena berlindung di balik alasan hak asasi manusia dan kebebasan berperilaku.
Sementara itu, negara yang seharusnya menjadi penjaga moral berperan sangat minim, bahkan bisa dikatakan abai, ini tampak dari masih bergentayangannya konten porno di media sosial. Juga masih beroperasinya tempat hiburan malam yang jelas-jelas menjajakan zina. Hal ini berdampak pada terbentuknya manusia-manusia bermoral rusak hingga tega melakukan apa saja demi memuaskan syahwatnya, termasuk melecehkan anaknya sendiri.
Negara Terlibat
Individu orang tua jelas salah ketika melakukan kekerasan pada anak hingga menyebabkan anak luka serius, ternoda kehormatannya, apalagi sampai meninggal. Hal ini tentu tidak boleh dimaklumi. Realitas ini menunjukkan bahwa terjadi eror pada individu-individu muslim karena jauhnya mereka dari agama (Islam) sehingga tidak punya kontrol internal dalam beramal. Islam dipahami sebatas akidah dan ibadah sehingga tidak berpengaruh kepada amal. Apalagi dakwah Islam juga disampaikan tidak secara kafah, melainkan sebatas nasihat-nasihat moral, sehingga Islam seolah-olah tidak relate dengan kehidupan nyata.
Namun, marak dan makin meningkatnya kasus yang terjadi menunjukkan bahwa penyebab kekerasan orang tua pada anak bukan semata-mata karena individu yang eror saja, tetapi juga karena ada yang eror dalam pengaturan kehidupan kita. Tata kehidupan yang eror ini menghasilkan para orang tua yang eror dalam mengasuh anak.
Ya, tata kehidupan sekuler kapitalistik hari ini membentuk masyarakat (termasuk orang tua) yang jauh dari syariat agama sehingga cara hidupnya serba boleh dan mengutamakan materi. Paradigma serba boleh ini yang menormalisasi kekerasan, karena tidak ada rasa takut pada azab Allah Taala karena telah berbuat zalim. Tatanan kehidupan kapitalistik juga mengubah relasi orang tua ke anak yang seharusnya adalah relasi penuh kasih sayang, menjadi relasi serba materialistik. Orang tua mencari keuntungan dari anak dan marah ketika anak terasa merepotkan (tidak menguntungkan).
Jauhnya masyarakat dari agama Islam menghasilkan masyarakat yang cuek terhadap kondisi sekitar. Masyarakat jauh dari kebiasaan amar makruf nahi mungkar dan sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri. Akibatnya, ketika ada kasus kekerasan, terlambat diketahui atau bahkan tidak ada yang tahu sehingga kondisi korban sudah sangat parah.
Saking jauhnya dari Islam, masyarakat sudah sampai tahap “menormalisasi” kekerasan pada level tertentu. Kekerasan dianggap sekadar tindakan kriminal yang pelakunya layak dihukum, bukan sebagai pelanggaran hukum syarak yang harus dijauhi meski sekecil apa pun. Tidak ada rasa takut pada azab Allah ketika melakukan kekerasan, yang ditakuti hanya sanksi hukum.
Dalam kapitalisme, kekerasan merupakan hal yang melekat sehingga sulit dihilangkan. Ini karena konsep dasar kapitalisme yaitu persaingan bebas telah mengondisikan masyarakat untuk saling bersaing agar bisa tetap bertahan hidup atau memperoleh finansial lebih. Praktik saling jegal dan saling sikut dianggap hal biasa dalam kapitalisme sebagai bagian dari persaingan. Jika tidak mau melakukan kekerasan, individu akan terancam kalah bersaing dan hanya menjadi pecundang yang berujung pada minimnya penghasilan.
Sistem pendidikan sekuler yang negara terapkan turut membentuk karakter kekerasan pada masyarakat. Pendidikan hanya mengutamakan capaian nilai dan persentase kelulusan, bukan kepribadian dan akhlak. Akhirnya output pendidikan adalah masyarakat yang tidak punya kendali internal atas amalnya sehingga mudah melakukan kekerasan tanpa takut dosa.
Negara tidak berperan sebagai pengurus rakyat, tetapi malah turut terlibat dalam menciptakan kondisi yang rentan kekerasan. Negara memprivatisasi sumber daya alam yang seharusnya milik umum sehingga kekayaan terkonsentrasi pada segelintir kapitalis, baik penguasa maupun pengusaha. Sedangkan ratusan juta rakyat kehilangan kesempatan mengakses sumber daya ekonomi sehingga jatuh dalam jurang kemiskinan. Hal ini menciptakan tekanan ekonomi dan sosial yang luar biasa sehingga menciptakan masyarakat yang stres dan mudah emosi.
Kondisi makin runyam ketika negara membiarkan praktik kekerasan. Dalam kapitalisme, kekerasan telah menjelma menjadi industri. Konsep liberalisme melekat erat dengan kapitalisme sehingga bisnis dijalankan dengan menghalalkan segala cara. Kekerasan dipandang sebagai ceruk bisnis yang menggiurkan sehingga ia hadir dalam film, lirik lagu, gim, hiburan, hingga konten di medsos.
Mirisnya, sistem sanksi yang diterapkan negara gagal menghadirkan efek jera. Pada UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pasal 15 disebutkan bahwa ada pemberatan hukuman pidana ditambah 1/3 (satu per tiga), jika dilakukan dalam lingkup keluarga. Namun, pelaksanaannya mandul di lapangan.
Faktanya, hukuman untuk pelaku kekerasan tidak memberikan keadilan. Dalam banyak kasus, hukum bisa dibeli dengan uang, vonis hukuman bisa diperingan dengan remisi, bahkan fasilitas wah dalam penjara pun bisa dinikmati, asalkan dananya sesuai. Akhirnya tidak ada efek jera, kasus-kasus kekerasan terus muncul hingga seolah-olah tiada habisnya, bahkan dengan modus yang makin mengerikan.
Walhasil, menyudahi kekerasan orang tua pada anak tidak bisa terwujud hanya dengan mengoreksi individu orang tua, tetapi harus ada perubahan fundamental dan sistemis dari sistem sekuler kapitalisme yang menormalisasi kekerasan menuju sistem yang menjaga nyawa dan kehormatan manusia, yaitu Islam.
Islam Melindungi Anak dari Kekerasan
Allah Taala menetapkan bahwa kezaliman adalah sebuah dosa sehingga kaum muslim tidak boleh berbuat zalim. Allah Taala berfirman,
اَلَا لَعْنَةُ اللّٰهِ عَلَى الظّٰلِمِيْنَ ۙ ١٨
“Ketahuilah, laknat Allah (ditimpakan) kepada orang-orang zalim.” (QS Hud: 18).
Allah Taala juga berfirman dalam hadis qudsi,
يَا عِبَادِى إِنِّى حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِى وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا
“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezaliman itu haram di antara kalian.” (HR Muslim No. 6737).
Kekerasan diatur dalam syariat, seseorang tidak boleh berbuat kekerasan tanpa alasan yang hak. Allah Taala berfirman,
مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًا ۗ
“Barang siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.” (QS Al-Maidah: 32).
إِنَّ اللَّهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ فِي الدُّنْيَا
“Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia ini (tanpa alasan yang sah).” (HR Muslim No. 2613).
Sistem Islam tidak menormalisasi kekerasan, bahkan kaum muslim didorong untuk bersikap lemah lembut dalam menyelesaikan masalah. Firman Allah Taala,
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِ ۚ
“Maka berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauh dari sekitarmu. Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting).” (QS Ali Imran: 159).
Dalam sistem Islam, negara (Khilafah) berperan sebagai pengurus rakyat (raa’in) dan bertanggung jawab menjaga nyawa (hifzhu an-nafs) manusia agar tidak disakiti atau dihilangkan oleh orang lain. Khilafah menjalankan fungsi penting ini dengan menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam sehingga menghasilkan generasi yang berkepribadian Islam.
Syekh ‘Atha’ bin Khalil menjelaskan dalam Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah (Strategi Pendidikan Negara Khilafah), ”Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Seluruh materi pelajaran dan metode pengajaran dalam pendidikan disusun agar tidak menyimpang dari landasan tersebut. Strategi pendidikan adalah membentuk pola pikir islami (akliah islamiah) dan jiwa yang Islami (nafsiah islamiah). Seluruh materi pelajaran yang akan diajarkan disusun atas dasar strategi tersebut. Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian islami (syakhshiyyah islamiah) dan membekalinya dengan ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan. Metode pendidikan dirancang untuk merealisasikan tujuan tersebut. Setiap metode yang berorientasi bukan kepada tujuan tersebut dilarang.”
Khilafah juga mengatur media agar hanya konten yang sesuai syariat yang boleh tayang, sedangkan konten kekerasan, pornografi, dll. yang tidak sesuai syariat, akan dilarang. Pihak yang nekat menayangkan konten kekerasan, baik lewat film, gim, maupun yang lainnya akan dihukum tegas dan medianya dilarang.
Khalifah juga membina keluarga dengan nilai-nilai Islam. Ayah dan ibu akan dididik agar siap menjadi orang tua yang berkarakter riayah, berdasarkan hadis,
أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ
“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan ia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, dan istri pemimpin terhadap keluarga rumah suaminya dan juga anak-anaknya, dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap mereka.” (HR Bukhari).
Hasil dari penerapan ini semua adalah ketakwaan tinggi pada diri rakyat sehingga mampu menjadi kontrol internal untuk tidak melakukan kekerasan tanpa alasan yang hak. Orang tua juga memahami bahwa anak adalah amanah yang harus dijaga dan dilindungi sebaik-baiknya.
Pada aspek sosial, negara mewajibkan laki-laki maupun perempuan menutup aurat dan menundukkan pandangan. Negara juga melarang khalwat dan pornografi. Kehidupan laki-laki dan perempuan dipisahkan, kecuali dalam perkara yang dibolehkan syarak. Dengan demikian, syahwat akan terjaga dan hanya disalurkan secara halal, yakni melalui pernikahan.
Orang tua mengasuh dan mendidik anak dengan kasih sayang dan sesuai syariat. Hal ini tampak, misalnya, dalam aturan pemisahan tempat tidur anak, kewajiban menutup aurat, dll.
Pada aspek ekonomi, negara mewujudkan politik ekonomi Islam, yaitu negara menjamin kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan) tiap-tiap individu rakyat dengan mekanisme syariat. Sumber daya milik umum dikelola negara untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat. Hasilnya, kesejahteraan merata, tidak ada jurang ekonomi. Rakyat pun sejahtera secara merata dan tidak tertekan secara ekonomi.
Jika terjadi kekerasan orang tua pada anak, pelaku akan dihukum sesuai syariat. Allah Taala berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰى ۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰى ۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌۢ بِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ١٧٨
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.” (QS Al-Baqarah: 178).
Sistem sanksi dalam Islam memberikan efek jera pada pelaku dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa karena sanksi bersifat jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah). Pembunuhan dan penganiayaan di dalam hukum Islam termasuk bab jinayah. Sanksi bagi pembunuhan sengaja adalah kisas, yakni dibunuh. Jika wali mayit menghendaki, pelaku bisa dihukum dengan membayar diat, yaitu menyerahkan 100 ekor unta yang 40 ekor di antaranya sedang bunting.
Adapun sanksi penganiayaan terhadap anggota tubuh adalah diat. Rasulullah saw. telah menulis surat kepada penduduk Yaman, “Barang siapa terbukti membunuh seorang wanita mukmin, maka ia dikenai qawad (kisas), kecuali dimaafkan oleh wali pihak yang terbunuh. Diat dalam jiwa 100 ekor unta, pada hidung yang terpotong dikenakan diat, pada lidah ada diat, pada dua bibir ada diat, pada dua buah pelir dikenakan diat, pada penis dikenai diat, pada tulang punggung dikenakan diat, pada pada dua biji mata ada diat pada satu kaki 1/2 diat, pada ma’mumah (luka sampai selaput batok kepala) 1/3 diat, pada jaifah (luka yang dalam) 1/3 diat, pada munaqqilah (luka sampai ke tulang dan mematahkannya) 15 ekor unta, pada setiap jari kaki dan tangan 10 ekor unta, pada gigi 5 ekor unta, pada muwadldlihah (luka yang sampai ke tulang hingga kelihatan) 5 ekor unta, dan seorang Iaki-laki harus dibunuh karena membunuh seorang perempuan, dan bagi pemilik emas, 1.000 dinar.” (HR An-Nasa’iy).
Demikianlah, dengan sistem Islam, kekerasan akan tercegah sehingga anak akan merasa tenang di rumahnya tanpa rasa takut dan cemas. Wallahualam bissawab. [MNews/CJ]
