Penulis: Iyad Hilal
Muslimah News, TELAAH KITAB — Segala puji bagi Allah Rabbul ‘Alamin yang telah mewajibkan kita untuk mengemban risalah Islam ke seluruh dunia. Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada sayidina Muhammad, yang telah menjelaskan kepada kita cara mengemban dakwah Islam melalui sirahnya sejak beliau diutus hingga wafatnya.
Dari pihak umat, untuk mengubah negara dari Dar Kufur menjadi Dar Islam, dalam kondisi tidak ada Negara Islam. Adapun dari pihak negara Islam ketika negara Islam ada, untuk mengemban Islam ke seluruh penjuru dunia melalui jihad, sampai Allah menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir tidak menyukainya. Semoga Allah juga meridai para sahabat, tabiin, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan sampai Hari Kiamat.
Allah Swt. telah menurunkan Islam untuk mengatur hubungan manusia dengan Penciptanya, seperti dalam perkara-perkara akidah dan ibadah. Juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, seperti perkara-perkara akhlak, makanan, dan pakaian. Demikian pula mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, seperti perkara-perkara muamalah dan uqubat. Termasuk juga mengatur hubungan kaum muslim dengan berbagai negara, individu-individu, dan bangsa-bangsa lain.
Allah Swt. juga telah mewajibkan negara Islam untuk menerapkan sistem (hukum) Islam di dalam negeri, yang dinamakan dengan politik dalam negeri dan mengembannya ke seluruh dunia di luar negeri, yang dinamakan dengan politik luar negeri. Peraturan ini adalah peraturan yang sangat sempurna dan terpancar dari pemikiran menyeluruh tentang alam, manusia dan kehidupan, juga terpancar dari kaidah berpikir, yaitu akidah Islam.
Peraturan tersebut yang akan menyelesaikan seluruh problematika manusia sebagai manusia dan menuntaskan permasalahan-permasalahannya, di mana satu perkara tidak lebih diutamakan dari perkara lainnya dan dapat memuaskan seluruh kebutuhannya. Islam juga merupakan peraturan yang datang melalui nas-nasnya yang merupakan garis-garis besar dan berpeluang melakukan istinbat hukum dari nas-nas tersebut sehingga mampu mengatasi problem-problem baru. Itu dilakukan melalui ijtihad dan tidak mungkin terlaksana, kecuali dengan memahami bahasa Arab yang merupakan alat untuk memahami Islam.
Para fukaha dan mujtahid telah membahas hukum-hukum syarak yang mengatur urusan individu, umat, dan negara. Mereka telah mengarang buku-buku yang sangat banyak, hingga manusia tidak pernah mendapatkan satu umat pun di muka bumi, baik dahulu maupun sekarang, yang memiliki seperempat dari kekayaan fikih dan pemikiran yang dimiliki oleh umat Islam.
Kekayaan itu merupakan kekayaan terbesar yang pernah ada di antara seluruh umat sepanjang masa. Meskipun para fuqaha dan mujtahid telah mengarang buku-buku fikih yang mampu menuntaskan problematika manusia seluruhnya, di mana mereka melakukan istinbat hukum-hukum syarak dari dalil-dalil yang rinci, tetapi sebagian besar dari para mujtahid itu mengarang sebagian buku yang menjawab satu masalah saja. Semoga Allah meridai mereka.
Seseorang akan menemukan bahwa selain buku-buku fikih yang muktabar (diakui) seperti Al-Umm, Al-Mabsuth, Al-Mughni, Al-Mudawwanah al-Kubra, Al-Majmu’, ia juga akan menjumpai buku Al-Kharaj, Al-Ahkam as-Sulthaniyah yang khusus membahas satu masalah saja, sementara para pendahulunya membahas seluruh permasalahan.
Kaum muslim terus mengemban risalah Islam dan fikih Islam, serta telah melewati masa keemasannya. Pada masa itu, pertumbuhan para mujtahid sangat subur dan kebangkitan pemikiran amat kuat, sehingga sebagian dari orang-orang yang memeluk Islam dari kalangan non-Arab telah mengungguli orang-orang Arab itu sendiri dalam pembahasan-pembahasan bahasa Arab, seperti ilmu nahu.
Semua ini merupakan buah yang dihasilkan dari masyarakat yang menerapkan Islam di dalam negeri dan mengemban Islam ke luar negeri melalui negara Islam, sehingga menjadi negara adidaya di dunia selama berabad-abad. Akan tetapi, jangkauan itu mulai surut dan negara Islam mulai berhenti mengemban risalah Islam kepada umat-umat lain. Kemudian berakhirlah segalanya karena berbagai faktor, cara licik, dan tipu daya yang membawa pengaruh untuk jangka panjang.
Setelah mengalami peristiwa-peristiwa yang luar biasa, maka berakhirlah segalanya dengan runtuh dan hancurnya negara Khilafah pada 1924 M. Dengan perantaraan orang yang bergelar Musthafa Kamal, orang-orang kafir penjajah dapat meruntuhkan negara Khilafah dan memberi jalan bagi orang-orang kafir sebelum dan setelah tahun itu untuk memecah belah persatuan kaum muslim menjadi negara kecil yang banyak.
Kalau bukan karena kekuatan Islam, umat Islam pasti sudah hancur berkeping-keping. Peristiwa-peristiwa tersebut begitu dahsyat dan hebat, sehingga tidak satu pun umat yang mampu bertahan menghadapinya, kecuali umat Islam. Kemerosotan tidak hanya menimpa kekuatan dan keberlangsungan negara, tetapi juga diikuti oleh kelemahan berpikir. Kaum muslim juga berpangku tangan dalam mempelajari Islam, terutama mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan politik luar negeri.
Sebagian besar para penuntut ilmu menghindari mempelajari Islam. Mereka berpaling mempelajari hukum-hukum lain yang masih mendapat perhatian dari para penuntut ilmu dan para peneliti, meskipun perhatian itu lebih rendah dari taraf yang dituntut dari kaum muslim. Akibatnya, sebagian besar kaum muslim mengira bahwa Islam tidak mengatur masalah pemerintahan dan politik luar negeri.
Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa Islam tidak mensyaratkan peraturan khusus bagi pemerintahan. Ada juga yang mengatakan bahwa Khilafah bukan berasal dari Islam, seperti yang pernah diungkapkan oleh Ali Abdur Raziq dalam bukunya Al-Islam wa Ushulu al-Hukm. Ia menolak keberadaan Rasulullah saw. sebagai negarawan dan Khilafah sebagai sistem pemerintahan dalam Islam. Ia berdalih bahwa sistem ini adalah buatan para sahabat.
Ia lupa bahwa apabila para sahabat telah berijmak (sepakat) atas sesuatu, kesepakatan mereka merupakan dalil syarak yang tidak berbeda kehujahannya dengan kehujahan Al-Qur’an dan sunah. Berdasarkan asumsi bahwa Khilafah merupakan sebagian dari ijmak sahabat, maka hal ini saja sudah dianggap cukup bahwa Khilafah berasal dari Islam.
Bagaimana pula dengan dalil-dalil yang ditarik dari Al-Qur’an dan sunah yang merupakan ‘ma’lumun min ad-din bi adh-dharurah’? Dalil-dalil ini menuntut agar bertahkim dengan Islam, serta menunjukkan pentingnya memilih satu pemimpin yang sebutannya tertera di dalam banyak hadis dengan lafaz Al-Khalifah. [MNews/RY-YG]
Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.
Bersambung ke “Mukadimah” Bagian 2/2.

One thought on “[Perjanjian Internasional] Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam (Mukadimah) (Bagian 1/2)”