Penulis: Abdurrahman al-Maliki
Muslimah News, TELAAH KITAB — Harta yang wajib dibelanjakan dalam kepentingan-kepentingan kaum muslim adalah yang terkait tanggung jawab kaum muslim. Hal ini seperti memberi makan kaum fakir miskin, menolong orang-orang yang tertimpa musibah, seperti ketika ada gempa bumi dan banjir, atau membuat jalan yang memang belum ada jalan lain yang memadai. Umat akan ditimpa kerusakan jika semua itu tidak dibuat.
Perkara-perkara ini menjadi tanggung jawab kaum muslim sebagaimana menjadi tanggung jawab baitulmal. Dalam keadaan-keadaan seperti ini, negara hendaknya mewajibkan pajak kepada kaum muslim untuk melaksanakan kepentingan-kepentingan ini.
Dengan demikian, kaum muslim memperoleh apa yang diwajibkan oleh Allah kepada mereka berdasarkan ketentuan nas-nas, baik dari Al-Qur’an ataupun sunah. Akan diperoleh harta-harta dari mereka berdasarkan perintah Allah Swt., bukan berdasarkan perintah dari seorang pemimpin.
Dalam perkara-perkara yang diwajibkan atas kaum muslim ini, negara boleh berutang untuk menunaikannya. Hal ini jika dikhawatirkan akan terjadi kerusakan akibat penundaan pembelanjaan untuk menunaikannya. Oleh karenanya, negara boleh melakukan pemungutan pajak untuk menunaikannya. Namun, utang negara disesuaikan dengan perkiraan yang dihasilkan dari pajak sehingga utang itu dapat dilunasi dari pungutan pajak tersebut.
Pasalnya, hal yang wajib dibelanjakan adalah dalam keadaan ada harta saja. Dengan demikian, ia termasuk perkara yang jika terdapat harta di baitulmal, harta itu dibelanjakan untuknya. Apabila tidak terdapat harta di baitulmal, wajib membelanjakannya dengan menginstruksikan pajak dan berutang. Hal ini termasuk perkara yang wajib dilaksanakan dalam setiap keadaan, baik ada harta ataupun tidak.
Inilah keadaan yang membolehkan negara berutang. Pada keadaan selainnya, negara tidak boleh berutang. Jika harta tersebut ada, akan dibelanjakan. Akan tetapi jika harta tidak ada, tidak usah dibelanjakan. Inilah perbedaan antara negara dan individu menyangkut masalah mengambil utang. Berutang bagi individu adalah mubah, kecuali utang tertentu yang berdampak pada kerusakan.
Adapun bagi negara, berutang adalah mubah dalam satu keadaan saja, yaitu jika di baitulmal tidak ada harta. Kepentingan yang mengharuskan negara hendak berutang adalah termasuk perkara yang menjadi tanggung jawab kaum muslim. Jika tanggung jawab ini tertunda dikhawatirkan akan terjadi kerusakan. Dalam keadaan ini saja negara boleh berutang. Untuk kepentingan selainnya, negara tidak boleh berutang secara mutlak. Inilah hukum utang bagi negara secara mutlak.
Adapun utang yang berdampak pada kerusakan, hukumnya adalah haram meskipun termasuk kepentingan yang dibolehkan oleh syariat. Sebabnya, dalam keadaan ini, yakni dalam keadaan yang berbahaya ini, diterapkan kaidah syariat, “Setiap bagian dari satuan-satuan sesuatu yang mubah, jika membawa pada bahaya, maka haram bagi satuan itu, sedangkan bagian sesuatu yang lain tetap mubah.”
Proyek-proyek infrastruktur tidak termasuk perkara yang menjadi tangung jawab kaum muslim. Namun, hal ini termasuk tanggung jawab baitulmal saja, yakni termasuk perkara yang menjadi tanggung jawab negara. Jika ada harta di baitulmal, harta itu bisa dibelanjakan untuknya. Akan tetapi jika tidak ada harta, tidak dibelanjakan. Sebabnya, kewajiban membelanjakannya dipertimbangkan berdasarkan ada dan tidak adanya harta. Oleh karena itu, negara tidak boleh berutang untuk membangun proyek-proyek ini, baik dari dalam negeri maupun luar negeri meskipun utang ini tidak berdampak pada kerusakan.
Berdasarkan hal ini, apa yang dilakukan oleh para penguasa yang ada di Dunia Islam, yaitu mengambil utang dari negara-negara asing untuk membangun proyek-proyek infrastruktur atau proyek-proyek produktif adalah tidak boleh secara syar’i, baik mendatangkan kerusakan bagi umat atau tidak.
Sesungguhnya hal ini tidak termasuk dalam perkara yang membolehkan negara berutang. Ini karena hal tersebut bukan termasuk perkara yang keberadaan atau ketiadaannya dapat ditunda-tunda lagi. Dari sini dapat dimengerti cara pendanaan proyek-proyek produktif. Dengan kata lain, cara melakukan pendanaan dalam melaksanakan revolusi industri, yakni bersegera membangun industri peralatan. [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.
