[Politik Ekonomi Islam] Bahaya Utang Luar Negeri (Bagian 2/2)

[Politik Ekonomi Islam] Bahaya Utang Luar Negeri (Bagian 2/2)

Penulis: Abdurrahman al-Maliki

Sambungan dari Bagian 1/2

Muslimah News, TELAAH KITAB — Bantuan-bantuan keuangan digunakan untuk mengangkat kedudukan para tuan tanah, bukan untuk pendanaan pekerjaan-pekerjaan perbaikan. Bantuan-bantuan itu digunakan untuk memperkuat posisi para pemimpin kaum feodal, bukan untuk memperbaiki keadaan rakyat dengan merealisasikan keadilan ekonomi. Melalui penyataan ini saja sudah cukup jelas tindakan kriminal mengambil kredit utang-utang asing ketika membangun berbagai proyek. Lebih berbahaya lagi ketika utang-utang tersebut dijadikan sarana untuk mendominasi suatu negara, seperti yang telah terjadi sebelumnya secara riil.

Metode baru dalam memberikan utang membawa pada kemiskinan yang diakibatkan oleh utang-utang itu. Oleh karena itu, kita harus menjauhi utang luar negeri mengingat semua itu tidak akan memberikan kekayaan kepada kita selamanya. Utang-utang yang diberikan Amerika tidak lain hanya merupakan cara Amerika untuk menguasai suatu negara atau mendominasinya. Amerika telah memberikan bantuan-bantuan militer, tetapi gagal.

Kemudian Amerika menggunakan cara bantuan yang tidak bersyarat dan sukses. Amerika mendapatkan bahwa cara-cara ini mampu merealisasikan setiap syarat-syarat yang diinginkannya. Amerika menjelaskan bantuan-bantuan yang tidak bersyarat selama bantuan-bantuan ini bersifat sepele. Namun, sikap Amerika terhadap bantuan-bantuan ini tidak tetap ketika menyangkut masalah proyek-proyek pengembangan di negara-negara yang terbelakang pertumbuhan ekonominya.

Ketika pelaksanaan proyek-proyek yang vital ini benar benar memiliki ikatan fundamental, maka Amerika tetap terus memberikan bantuan-bantuan ini. Bahkan Amerika mengikat dengan syarat-syarat yang memungkinkan baginya untuk menerapkan sistemnya di negara itu dan mendominasinya. Amerika telah mengubah ekspresi pergolakan tentang membangun masyarakat masa depan dari sekadar ucapan (teori) pada pembangunan proyek-proyek pengembangan dan industrialisasi.

Selanjutnya proyek-proyek ini adalah kemunduran bagi politik dan filsafat sistem yang sedang diterapkannya. Dengan demikian, ini bukanlah bantuan melainkan senjata politik yang berada di tangan negara yang memberikan utang agar dapat memaksakan politik dan filsafat sistemnya terhadap negara yang sedang berutang ini. Tujuan Amerika ketika memberikan utang jelas sekali. Ini sebagaimana terdapat dalam laporan-laporan resmi yang menjelaskan bahwa tujuan utama memberikan utang adalah keamanan Amerika dan dunia secara global.

Pada akhir 1962 dan awal 1963, di Amerika telah terjadi kegaduhan seputar bantuan-bantuan ekonomi dan militer luar negeri, serta seputar efektivitasnya. Oleh karena itu, sejak beberapa bulan Jonh F. Kennedy memberikan kepercayaan kepada suatu komisi yang terdiri dari para pembesar yang dipimpin oleh Jendral Lusas Clay agar mengadakan pengkajian seputar bantuan-bantuan ini sesuai dengan tujuan pemberian bantuan-bantuan ini. Meski demikian, kegaduhan seputar bantuan-bantuan itu tetap berlangsung.

Pada minggu terakhir Maret 1963, komisi yang dipimpin Jendral Clay mempublikasikan laporan-laporannya yang telah diajukan kepada Presiden Kennedy pada minggu ketiga Maret, yakni seminggu sebelum dipublikasikan. Di antara isi laporan-laporan ini adalah menyangkut tujuan pemberian bantuan-bantuan dan standar yang dijadikan pijakan dalam memberikan bantuan, yaitu keamanan nasional Amerika Serikat, serta keamanan dan keselamatan dunia.

Standar ini sifatnya umum mencakup semua bantuan ekonomi, di antaranya militer. Komisi berkata bahwa standar ini merupakan suatu keharusan untuk bantuan-bantuan ini. Caranya adalah dengan mengajukan proposal-proposal kepada divisi bantuan. Kemudian bantuan diberikan menurut tolok ukur yang terbatas, yakni meningkatkan keamanan nasional Amerika Serikat, serta keamanan dan keselamatan dunia.

Semua ini memperlihatkan dengan jelas bahwa tujuan Amerika memberikan utang bukanlah untuk membantu negara-negara terbelakang. Akan tetapi untuk menjaga keamanan Amerika, serta keamanan dan keselamatan dunia secara keseluruhan. Dengan demikian, negara-negara yang berutang berada di bawah dominasinya agar dapat dijadikan sawah ladangnya, serta dijadikan alat untuk membela kepentingan-kepentingan Amerika dan kepentingan-kepentingan dunia global.

Untuk itu, Amerika menekan setiap negara yang menolak bantuan-bantuan itu sehingga mereka menerima bantuan-bantuan itu dengan terpaksa. Amerika telah menekan Indonesia dan membuat berbagai kesulitan di Indonesia, seperti pemberontakan-pemberontakan dan gerakan-gerakan pengacau keamanan. Akibatnya, Indonesia terpaksa menerima utang itu dan tunduk kepada Amerika.

Amerika juga telah menekan Suriah sebelum bersatu dengan Mesir. Ketika Suriah menolak, dimulailah usaha-usaha membuat berbagai kesulitan bagi Suriah. Tekanan-tekanan itu terus berlangsung sampai Suriah bergabung dengan Mesir. Sejak saat itu, Suriah terpaksa menerima utang-utang itu. Pada masa bergabung dengan Mesir saja, utang yang ditanggung Suriah sudah mencapai 75 atau 78 juta dolar berupa bantuan-bantuan ekonomi. Ketika Suriah tidak bergabung lagi dengan Mesir, Amerika melakukan penekanan lagi kepada Suriah agar Suriah mau mengambil utang.

Amerika tidak hanya menerapkan cara-cara tersebut pada utang-utang yang secara langsung diberikannya, tetapi juga terhadap utang-utang yang diberikan oleh lembaga-lembaga internasional, seperti IMF, World Bank, dll. Sebabnya, Amerikalah yang sebenarnya mendominasi lembaga-lembaga internasional itu.

Selanjutnya utang-utang itu, baik yang diberikan Amerika ataupun yang lainnya, pembelanjaannya harus sepengetahuan negara atau lembaga yang memberikan utang. Utang-utang itu tidak boleh dibelanjakan untuk proyek-proyek produktif, kecuali untuk proyek-proyek konsumtif dan pelayanan-pelayanan umum. Dengan demikian jelaslah bahwa mengambil utang-utang itu tidak akan membawa kepada peningkatan kekayaan, tetapi justru membawa kepada ketundukan terhadap dominasi negara yang memberi utang.

Kalaupun kita memaksakan utang-utang ini digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek produktif, menerima utang itu sendiri sudah sangat berbahaya terhadap eksistensi suatu negara. Pasalnya, utang-utang itu tidak terlepas dari dua kemungkinan, yakni kemungkinan kangka pendek dan kemungkinan jangka panjang.

Adapun utang-utang jangka pendek bertujuan untuk menghancurkan mata uang negara dengan membuat kekacauan pada moneter. Sebabnya, ketika masa pelunasan utang-utang ini tiba, maka ia tidak mau dilunasi dengan mata uang negara debitur. Akan tetapi pelunasannya harus dengan dolar atau pound sterling, padahal kedua mata uang ini merupakan mata uang keras (hard money). Akibatnya, negara tidak mampu melunasinya dengan mata uang ini karena kelangkaannya atau karena negara masih membutuhkan untuk membeli barang-barang penting keperluan industrinya. Kemudian Amerika memaksa untuk membeli mata uang ini dengan harga tinggi dibandingkan dengan mata uang negara pengutang.

Dengan demikian, mata uang negara itu terpukul dan harganya mengalami penurunan di pasaran. Pada saat itu, negara terpaksa berlindung kepada Dana Moneter Internasional (IMF). Kemudian mata uangnya akan dikendalikan menurut politik yang diinginkan oleh Amerika. Ini karena IMF didominasi oleh Amerika sebagai pemilik saham terbesar. Negara juga bisa dipaksa agar menjual komoditasnya di luar negeri dengan harga murah sehingga negara mengalami kerugian secara ekonomi.

Adapun utang-utang yang berjangka panjang diberikan untuk tujuan jangka panjang juga dengan bersikap toleran ketika tiba saat pelunasannya. Dengan demikian, utang negara menumpuk dan jumlahnya menjadi besar. Selanjutnya APBN menjadi kacau karena utang yang menumpuk. Akibatnya, negara tidak mampu melunasinya dengan uang, emas, atau barang-barang bergerak.

Akhirnya, negara terpaksa melunasi utang dengan barang tidak bergerak, seperti real estate, tanah, dan mungkin juga pabrik-pabrik (BUMN). Dengan demikian, negara kreditor memiliki kekayaan yang tidak bergerak dalam suatu negara. Negara kreditor juga memiliki kepentingan-kepentingan yang dapat menjustifikasi ketika mengintervensi dan mendominasi negara tidak mendapatkan jalan untuk menjajah dan menduduki suatu negara.

Demikianlah uraian secara global tentang bahaya-bahaya utang luar negeri dilihat dari aspek realitas. Lebih dari itu, utang-utang ini tidak diberikan, kecuali dengan riba (interest), sedangkan riba adalah haram. Dengan demikian, mengambil utang-utang ini adalah haram. Melihat bahaya yang ditimbulkan oleh utang-utang asing ini dan eksistensi riba yang haram, maka haram pula mengambil utang-utang ini. Oleh karena itu, tidak boleh mendanai proyek-proyek, meskipun proyek-proyek produktif, dengan jalan utang. Negara harus mendanai sendiri proyek-proyek itu. [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *