[Politik Ekonomi Islam] Peningkatan Kekayaan (Pertumbuhan Ekonomi)

[Politik Ekonomi Islam] Peningkatan Kekayaan (Pertumbuhan Ekonomi)

Penulis: Abdurrahman al-Maliki

Muslimah News, TELAAH KITAB — Peningkatan kekayaan (pertumbuhan ekonomi) dengan menciptakan proyek-proyek ekonomi tidak terkait dengan pandangan hidup tertentu, tetapi dibangun berdasarkan ilmu ekonomi yang bersifat universal. Namun demikian, pandangan hidup tertentu tetap berpengaruh terhadap langkah-langkah yang ditempuh ketika membangun proyek-proyek itu.

Di negara-negara kapitalis, semisal Amerika, proyek-proyek untuk produksi dibangun sebagai kepemilikan individu dan perseroan-perseroan, bukan sebagai kepemilikan negara. Sebaliknya, di negara-negara sosialis komunis, semisal Rusia, proyek-proyek untuk produksi dibangun sebagai kepemilikan negara saja, bukan sebagai kepemilikan individu. Bahkan individu-individu tidak dibolehkan untuk membangunnya.

Di negeri-negeri Islam yang menjadikan politik ekonomi Islam sebagai politik ekonominya, pengadaan proyek-proyek untuk produksi harus mengikuti pandangan hidup Islam. Proyek-proyek pertanian dilaksanakan menurut hukum-hukum syariat yang terkait dengan tanah. Dengan demikian, proyek-proyek untuk produksi (pertanian itu) merupakan bagian dari kepemilikan individu, bukan kepemilikan negara.

Pasalnya, di dalam tanah pertanian tidak terdapat sesuatu yang termasuk kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Dengan demikian, tidak ada peran serta menyangkut proyek-proyek ini. Negara hanya bertanggung jawab memberikan harta kepada orang yang tidak mampu di antara para petani sebagai subsidi bagi mereka.

Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. ketika membiarkan tanah tetap berada pada pemiliknya sesudah tanah itu ditaklukkan. Beliau bahkan memberikan harta yang diambil dari Baitulmal kepada para petani untuk mengelola tanah-tanah tersebut.

Adapun proyek-proyek infrastruktur seperti membangun jembatan-jembatan, membuat saluran-saluran air, lahan-lahan percontohan, dan sejenisnya, maka negaralah yang bertanggung jawab sesuai dengan hukum-hukum keseimbangan (ahkam al-muwazanah).

Adapun proyek-proyek perindustrian, hukum syariat menetapkan bahwa pabrik-pabrik yang terkait dengan kepemilikan umum dikuasai oleh negara, tidak boleh dimiliki oleh individu. Sebaliknya, pabrik-pabrik yang tidak terkait dengan kepemilikan umum, maka termasuk kepemilikan individu, negara boleh memilikinya.

Meski demikian, hal tersebut tidak dimaksudkan untuk mengikuti apa yang dikatakan oleh sebagian orang, yaitu mengutamakan sektor-sektor umum atas sektor-sektor khusus dalam produksi. Demikian pula apa yang dikatakan oleh sebagian yang lain, yaitu wajib memberikan kesempatan kepada sektor-sektor khusus atau yang sejenisnya.

Benar, tidak demikian. Sebabnya, hukum-hukum syariat telah membatasi proyek-proyek untuk produksi yang termasuk kepemilikan negara dan individu. Ada proyek-proyek untuk produksi yang dilarang dimiliki individu, ada pula yang boleh dimiliki oleh negara. Proyek yang wajib dijadikan sektor-sektor umum dan sektor-sektor khusus ditentukan oleh syariat.

Pabrik-pabrik yang tidak termasuk milik umum boleh dijadikan sektor-sektor umum, tetapi hukum asalnya tetap termasuk dalam sektor-sektor khusus. Dalam kondisi ini bisa saja timbul ijtihad, apakah tetap atas hukum asalnya atau negara boleh melakukannya jika melihat adanya kamaslahatan bagi negara?

Meskipun pelaksanaannya bersifat universal, pembangunan proyek-proyek untuk produksi juga harus sesuai dengan hukum-hukum syariat. Proyek-proyek yang ada di Rusia sama dengan yang ada di Amerika dilihat dari aspek teknik dan ilmunya. Namun, berbeda jika dilihat dari aspek fasilitasnya, yakni aspek kepemilikannya.

Keadaan itu juga wajib ada di negeri-negeri Islam. Asas inilah yang harus dijadikan kajian dalam merancang dan mendorong peningkatan kekayaan atau pertumbuhan ekonomi. [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *