[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 28/46)

[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 28/46)

Penulis: Abdurrahman al-Maliki

Sambungan dari Bagian 27/46

Muslimah News, TELAAH KITAB — Ubadah bin Shamit berkata, “Rasulullah saw. melarang menjual emas dengan emas, mata uang dengan mata uang, bur dengan bur, sya’ir dengan sya’ir, dan kurma dengan kurma, kecuali sama antara yang satu dengan yang lain. Beliau memerintahkan kami menjual emas dengan mata uang, mata uang dengan emas, dan bur dengan sya’ir secara kontan kapan pun kami mau.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Inilah hukum pertukaran mata uang. Transaksi-transaksi moneter antara dua mata uang berbeda yang dilakukan oleh dua negara adalah transaksi-transaksi pertukaran mata uang yang mubah sesuai dengan hadis. Oleh karena itu, jika transaksi pertukaran itu melalui uang kertas substitusi, eksistensi pertukarannya sebagaimana emas dan perak.

Sebabnya, pertukaran uang kertas substitusi realitasnya dilakukan atas mata uang logam. Dalam setiap pertukaran, uang kertas substitusi menjadi pengganti pertukaran mata uang logam itu sendiri. Mata uang kertas substitusi menempati tempat mata uang logam karena ia menjadi pengganti uang logam. Oleh karena itu, eksistensi mata uang logam diambil secara utuh dalam kurs pertukaran mata uang kertas substitusi.

Bahkan, status hukum mata uang logam diambil dalam setiap pertukaran mata uang kertas substitusi. Jika uang kertas yang ditukar itu substitusi dari emas, tidak boleh ada perbedaan, kecuali ada perbedaan kadar emas murni. Jika uang kertas yang ditukar itu substitusi dari perak, sedangkan yang lain substitusi dari emas, adanya perbedaan di antara keduanya itu dibolehkan (sah).

Jika transaksi pertukaran itu melalui mata uang kertas yang dijamin (representative money), maka pertukaran itu berupa aktivitas pertukaran sekaligus aktivitas jual beli dalam satu waktu. Kadar nilai emas yang memberi back up nilai tertentu dari dua mata uang yang sedang terjadi pertukaran merupakan aktivitas pertukaran. Ini karena transaksi itu berupa pertukaran harta dengan harta, yaitu emas dan perak.

Adapun nilai sisa mata uang hasil back up harta selain emas dan perak, maka pertukarannya merupakan transaksi jual beli. Ini karena hal tersebut merupakan transaksi pertukaran komoditas dengan komoditas, jika nilai emas yang menjadi back up dua mata uang itu sama. Hal ini juga merupakan pertukaran komoditas dengan harta jika nilai emas sebagai back up kedua mata uang tersebut berbeda.

Pertukaran mata uang itu mubah, demikian pula jual beli. Dengan demikian, pertukaran mata uang asing, jika berupa uang kertas yang dijamin hukumnya adalah mubah secara syar’i, tidak ada larangan di dalamnya dan boleh berbeda atau sepadan. Ini karena eksistensi emas di dalamnya tidak mampu memberi back up, kecuali sebagian nilai tertentu dari nilai mata uang. Kemudian terjadilah pertukaran antara dua mata uang yang berbeda, bukan pertukaran mata uang yang sama.

Berdasarkan semua itu, mata uang keras (hard money) atau sistem moneter yang berlaku di dunia adalah mubah menurut syariat dan tidak terdapat larangan di dalamnya. Rasulullah saw. bersabda, “Juallah emas dengan perak sesuka kalian dengan (syarat harus) kontan.” (HR Al-Bukhari dan At-Tirmidzi).

Allah Swt. berfirman, “Allah telah menghalalkan jual beli.” (QS Al-Baqarah: 275).

Dengan demikian, menukar emas dengan perak, pound sterling dengan dolar, dan rubel Rusia dengan franc Prancis adalah mubah. Begitu pula menukar pound Suriah dengan dinar Yordania dan dinar Irak dengan pound Lebanon adalah mubah. Demikian seterusnya. Syaratnya harus kontan. Nilai suatu mata uang terhadap mata uang lainnya dinamakan kurs pertukaran mata uang.

Selama syariat membolehkan secara mutlak transaksi pertukaran mata uang asing yang satu dengan yang lainnya tanpa batasan (qayyid), maka haram membuat batasan-batasan atau syarat-syarat apa pun terhadap transaksi-transaksi pertukaran mata uang asing bagi semua warga Negara Islam. Setiap warga negara, baik muslim ataupun nonmuslim, berhak membeli dan menjual mata uang yang diinginkan dengan harga yang diinginkan, baik di dalam atau di luar negeri.

Dalam hal ini, tidak boleh mengambil bea apa pun terhadap transaksi-transaksi ini di perbatasan-perbatasan negeri. Perbuatan ini adalah asyir (pemungut bea cukai), sedangkan asyir itu haram. Tidak boleh pula mengambil biaya apa pun di dalam negeri karena ia merupakan pajak atas pertukaran, sedangkan pajak pertukaran termasuk perkara yang tidak disyariatkan Allah Taala.

Mengadakan pajak yang tidak dibolehkan oleh syariat adalah haram. Berdasarkan semua itu, maka sistem kurs pertukaran mata uang yang berubah-ubah itu mubah bagi semua individu warga negara. Sebaliknya, sistem kurs pertukaran mata uang yang sama adalah haram. Sebabnya, hal ini membuat batasan atau syarat terhadap perkara yang syariat membolehkannya secara mutlak.

Sistem pertukaran mata uang yang sama termasuk perbuatan yang diharamkan. Ini karena siapa pun tidak dibenarkan mengharamkan perkara yang dibolehkan oleh Allah. Diharamkan pula menetapkan harga mata uang karena ini dianggap sebagai tindakan penetapan harga komoditas perdagangan. Penetapan harga itu haram berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Anas ra..

Pernah pada masa Rasulullah saw., harga membumbung tinggi. Kemudian orang-orang melapor, “Wahai Rasulullah, seandainya harga ini engkau tetapkan (niscaya tidak membumbung seperti ini).” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allahlah Yang Maha Menciptakan, Yang Maha Menggenggam, Yang Maha Melapangkan, Yang Maha Memberi rezeki, lagi Maha Menentukan Harga. Aku ingin menghadap ke hadirat Allah, sementara tidak ada satu orang pun yang menuntutku karena suatu kezaliman yang aku lakukan kepadanya dalam masalah harta dan darah.” (HR At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan At-Tirmidzi).

Rasulullah saw. menganggap penetapan harga sebagai suatu kezaliman. Ini menunjukkan tuntutan untuk meninggalkan kebijakan tersebut secara tegas. Dengan demikian, menetapkan harga adalah haram.

Membuat harga resmi terhadap mata uang negara yang berbeda-beda dan mengikat manusia dengan harga tersebut juga haram. Membuat batasan atau syarat tertentu terhadap keluar masuknya mata uang asing atau mata uang negara pun haram. Bahkan negara wajib membebaskan semua warga negaranya melakukan transaksi jual-beli mata uang negara dan mata uang asing di dalam atau di luar negeri. Hal ini sebagaimana mereka dibebaskan melakukan transaksi jual beli komoditas apa pun. Ini berlaku bagi warga Negara Islam sendiri. [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

Share

One thought on “[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 28/46)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *