Penulis: Abdurrahman al-Maliki
Muslimah News, TELAAH KITAB — Terhadap orang-orang kafir muahid, diterapkan atas mereka hukum-hukum sesuai isi perjanjian. Adapun bagi orang-orang kafir harbi diserahkan kepada pendapat Imam (khalifah). Jika khalifah menghendaki, ia akan memberi izin mereka untuk mengimpor sekaligus mengekspor mata uang asing atau mata uang negara, baik izin itu disatukan dengan izin mereka atau dipisahkan. Jika khalifah berkehendak melarang, ia akan melarang mereka.
Khalifah berhak melakukan semua itu bergantung pada ada atau tidaknya kemaslahatan bagi kaum muslim. Inilah hukum pertukaran mata uang secara umum. Hanya saja, jika terdapat mata uang tertentu yang jika diimpor akan mengakibatkan dharar (kerusakan) atau dengan memberikan izin membelinya akan menimbulkan kerusakan, mata uang itu saja yang dilarang. Adapun transaksi pertukaran mata uang asing yang lain tetap dibolehkan sebagaimana adanya.
Itu berdasarkan kaidah, “Setiap bagian dari satu satuan sesuatu yang mubah, jika padanya terdapat kerusakan (dharar), satuan itu saja yang dilarang, sedangkan sesuatu itu tetap mubah.” Kaidah ini berlaku umum bagi semua, baik warga negara atau bukan warga negara.
Inilah hukum syariat tentang pertukaran mata uang yang dinamakan dengan mata uang keras (hard money) atau sistem moneter. Hukum-hukum ini wajib dilakukan karena ia merupakan hukum syariat, terlepas dari ada atau tidaknya kemaslahatan menurut pemikiran orang. Sebabnya, hukum syariat tidak dibangun atas kemaslahatan, tetapi berdasarkan dalil syariat.
Kalaupun seseorang menyangka ada kemaslahatan, sedangkan di sisi yang lain menyangka ada bahaya, hukum syariatlah yang wajib ia laksanakan. Sebabnya, dharar (bahaya) tidak menjadikan yang halal menjadi haram. Namun, dharar yang terdapat dalam satu satuan, maka satuan itu saja yang haram, sedangkan satuan-satuan yang lain tetap mubah.
Pertukaran mata uang dan kurs pertukaran, serta menjalankan sistem kurs pertukaran yang berubah-ubah adalah sesuatu yang mubah, bukan satuan. Oleh karena itu, tidak menjadi haram jika berdasarkan persangkaan bahwa di dalamnya tidak ada kemaslahatan, sedangkan yang ada adalah bahaya.
Dengan demikian, hal-hal yang dilakukan oleh para penguasa kaum muslim, seperti menjalankan sistem kurs pertukaran yang sama dan membuat batasan-batasan terhadap keluar masuknya mata uang asing atau mata uang negara, semua itu merupakan tindakan yang haram secara syar’i. Tindakan itu juga merupakan kezaliman bagi semua manusia.
Kurs Pertukaran Mata Uang Asing
Realitas mata uang keras (hard money) menunjukkan bahwa kebolehan transaksi-transaksi pertukaran mata uang secara mutlak adalah sesuai dengan kemaslahatan negara. Membatasinya dengan batasan apa pun, baik dengan menetapkan harga resmi, menurunkan harga mata uang, atau yang lainnya sangatlah berbahaya. Sebabnya, kurs pertukaran adalah nilai tukar antara dua mata uang yang berbeda.
Jika nilai mata uang dibatasi dengan ukuran tertentu dan harga resmi untuk pertukaran ditetapkan, hal itu berarti membatasi manusia dengan nilai tersebut dan memaksa mereka untuk menjalankannya. Ini bertentangan dengan tabiat harga-harga barang, baik harga-harga mata uang atau harga-harga komoditas. Ini karena harga komoditas apa pun ditentukan oleh pasar, bukan oleh undang-undang negara, baik harga komoditas atau harga mata uang.
Membatasi kurs mata uang akan membuka peluang adanya pasar gelap. Manusia akan melakukan transaksi jual beli mata uang di luar monitoring negara. Inilah yang dinamakan dengan pasar gelap. Akibatnya, naiklah kurs mata uang itu. Pasar gelap ini menjadikan mata uang diperjualbelikan tidak pada nilai yang sebenarnya. Juga menjadikan kita membayar dengan mata uang kita dengan nilai yang lebih besar. Dengan demikian, kita benar-benar rugi, sedangkan negara lain yang beruntung.
Oleh karena itu, kita menemukan di negara-negara yang menganut sistem kurs tukar tetap (fixed exchange rate) banyak aktivitas transaksi jual beli mata uang atau valuta asing antarindividu yang sangat jauh dengan harga resmi. Mereka membutuhkan mata uang asing tertentu sehingga mau membelinya dengan harga tinggi. Inilah yang mengakibatkan nilai mata uang kita lemah di luar negeri dan di pasar internasional.
Adapun apa yang dilakukan oleh sebagian negara dengan menyediakan mata uang asing untuk memberikan kemudahan pada masyarakat mendapatkan mata uang tersebut, hal ini merupakan penipuan atas dirinya sendiri. Sebabnya, negara terpaksa membeli mata uang asing dengan mata uangnya dengan harga yang berlaku di pasaran, yaitu harga yang lebih rendah daripada harga resmi.
Oleh karena itu, negara terpaksa membayar mata uang asing dengan harga yang melebihi harga yang diberikan kepada rakyatnya. Akibatnya, negara mengalami kerugian dengan jumlah yang besar. Dengan menyediakan mata uang asing itu, negara telah merasa berjasa kepada rakyatnya, padahal rakyatlah yang menanggung kerugiannya.
Sebenarnya tindakan itu menjadi pemicu kerugian negara akibat mata uang yang ia bayarkan, yaitu kerugian yang diderita umat, baik yang membayar negara atau individu-individu. Dengan demikian, menentukan kurs tukar mata uang dengan kurs tertentu sangat berbahaya bagi negara. Bagaimanapun, realitas pengeluaran mata uang menuntut kebolehan transaksi jual beli mata uang asing.
Sesungguhnya nilai mata uang adalah sesuai dengan daya beli (buying power). Ini artinya sesuai dengan barang dan jasa yang dapat diperoleh manusia dengan perantara mata uang tersebut. Ketika negara mengeluarkan mata uang, apa pun jenis mata uangnya, negara mengeluarkan sesuatu yang mengekspresikan penilaian masyarakat terhadap harga barang dan jasa. Oleh karenanya, sesuatu tersebut harus memiliki daya beli sehingga layak disebut mata uang. Artinya, ia harus memiliki daya beli yang menjadikan setiap manusia, baik di dalam atau di luar negeri dapat memperoleh barang dan jasa dengan perantara mata uang tersebut.
Jika mata uang tersebut memiliki daya (kekuatan) yang hakiki, seperti emas atau perak, dalam keadaan yang demikian uang tersebut diakui oleh semua negara. Sebabnya, dengan mata uang tersebut mungkin untuk memperoleh barang dan jasa, tidak hanya di negara yang mengeluarkannya saja, tetapi juga pada semua negara yang ada di dunia. Dalam kondisi demikian tidak diperlukan apa yang dinamakan dengan uang keras (hard money) atau sistem moneter. Kondisi ini terjadi ketika mata uang negara di dunia bersandar pada emas dan perak, yakni bersandar pada logam. [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.
