Penulis: Abdurrahman al-Maliki
Muslimah News, TELAAH KITAB — Di negara yang tidak menganut sistem kurs tukar mata uang tetap (fixed exchange rate) dan bank sentral l, di sana tidak bisa melakukan jual beli mata uang asing (bursa valas atau foreign exchange) dengan kurs tertentu. Oleh karenanya, kurs mata uang asing tadi akan mengalami perubahan dari waktu ke waktu, mengikuti kondisi supply and demand.
Sistem pertukaran mata uang di negara yang membiarkan kurs mata uang asing berubah mengikuti kondisi supply and demand dapat digambarkan bahwa sistem tukar mata uang tersebut merupakan sistem kurs tukar mengambang (floating exchange rate). Bisa diteliti bahwa kurs pertukaran di sana kadang-kadang bukan hanya timbul akibat selisih harga antara negara tersebut dan negara lain. Akan tetapi, kadang timbul karena pembatasan laju perdagangan internasional atau menurunnya neraca perdagangan (balance of trade) negara-negara yang berbeda karena suatu sebab tertentu.
Di beberapa negara, sistem kurs tukar mengambang (floating exchange rate) itu justru ditoleransi dengan suatu undang-undang, semisal di Lebanon. Lebanon adalah negara yang pemerintahannya menoleransi perubahan kurs tukar mata uangnya mengikuti perubahan sehari-hari akibat supply and demand. Namun, beberapa negara lain mencegah sistem kurs tukar mengambang (floating exchange rate), semisal di Mesir.
Mesir adalah negara yang pemerintahannya tidak menoleransi berubahnya kurs tukar mata uang. Mesir mengikuti sistem kurs tukar tetap (fixed exchange rate). Namun, meskipun Mesir mengikuti sistem kurs tukar tetap dan menetapkan harga resmi terhadap mata uang asing, kadang masih terjadi transaksi antarindividu yang menukar mata uang atau valuta asing dengan kurs yang berbeda dengan kurs resmi.
Inilah realitas pertukaran mata uang dan kurs tukar mata uang negara-negara yang ada di dunia, yaitu uang kertas yang memiliki cadangan emas tertentu yang diketahui melalui nilai nominalnya. Adapun sebagian nilai nominalnya yang lain bergantung pada kepercayaan publik. Ini karena ia memiliki cadangan yang berupa barang-barang ekonomis yang sebanding dengan nilai nominalnya atau sesuai dengan komoditas-komoditas yang mungkin diperoleh dari negara yang mengeluarkan mata uang.
Hukum syariat terhadap realitas ini adalah sebagai berikut. Dengan mengamati akad-akad jual beli dan transaksi-transaksi moneter yang terjadi di pasar-pasar internasional, jelas sekali bahwa aktivititas-aktivitas jual beli berlangsung dalam enam jenis.
1. Pembelian mata uang dengan mata uang yang sama, semisal pertukaran uang kertas dinar baru Irak dengan uang kertas lama.
2. Pertukaran mata uang dengan mata uang asing, seperti pertukaran dolar dengan pound Mesir.
3. Pembelian barang dengan mata uang tertentu, serta pembelian mata uang tersebut dengan mata uang asing. Ini seperti membeli pesawat terbang dengan dolar, serta pertukaran dolar dengan dinar Irak dalam satu kesepakatan.
4. Penjualan barang dengan mata uang tertentu, penjualan mata uang tersebut dengan mata uang asing, seperti menjual mesin pengemasan kapas dengan pound sterling, serta pertukaran dolar dengan pound sterling.
5. Penjualan surat promes (promissory note) tertentu dengan mata uang tertentu.
6. Penjualan saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu.
Dari enam jenis aktivitas di atas, ada dua jenis aktivitas yang tidak termasuk dalam pertukaran mata uang, yaitu aktivitas kelima dan keenam, yakni membeli surat promes dan saham, serta menjualnya. Sebabnya, keduanya bukan pertukaran mata uang dengan mata uang sehingga tidak tergolong dalam kategori pertukaran mata uang.
Memperjualbelikan surat promes adalah haram dan batil karena pada transaksi ini ada bunga yang telah ditetapkan sehingga termasuk dalam transaksi riba. Memperjualbelikan saham juga haram dan batil karena ia bagian dari perseroan yang batil secara syar’i, seperti perseroan saham dan yang sejenisnya.
Jenis aktivitas yang ketiga dan keempat adalah menjual atau membeli barang dengan mata uang, serta menukar mata uang asing dengan mata uang dalam negeri dalam satu kesepakatan. Pada keduanya ada dua transksi, yaitu jual beli dan pertukaran mata uang. Artinya, pada masing-masing keduanya ada dua aktivitas, yakni aktivitas jual beli dan aktivitas pertukaran mata uang.
Oleh karena itu, hukum yang berlaku untuk keduanya adalah hukum-hukum perbedaan transaksi. Perbedaan transaksi itu terjadi pada satu transaksi dalam satu kesepakatan, sebagian benar dan sebagian lagi batil (salah). Misalnya, dua orang saling menukar seratus dinar. Lima puluh dinar diserahkan secara langsung, sedangkan yang lima puluh dinar lagi diutang. Dengan demikian, hukum atas dinar yang diserahkan langsung itu sah, sedangkan yang tidak diserahkan langsung itu batil sehingga terjadi perbedaan dalam satu kesepakatan (transaksi), sebagian sah dan sebagian lagi batil.
Mungkin perbedaan transaksi itu terjadi pada dua transaksi dalam satu kesepakatan, seperti transaksi jual beli dan sewa. Misalnya, seseorang menjual kuda dengan harga sepuluh pound. Kemudian, orang yang menjual kuda itu menyewa rumah pembelinya dengan harga sepuluh pound. Ini dalam satu transaksi. Dengan demikian hukum jual beli diterapkan atas jual beli kuda dan hukum sewa-menyewa diterapkan atas penyewaan rumah sehingga terdapat perbedaan dalam satu kesepakatan (transaksi).
Dengan demikian, jenis yang ketiga dan keempat ini adalah dua transaksi dalam satu kesepakatan. Ini adalah jual beli dan pertukaran sehingga diterapkan hukum jual beli atas jual beli barang dan hukum pertukaran diterapkan atas pertukaran mata uang.
Adapun jenis yang pertama dan kedua adalah aktivitas pertukaran. Hukum yang berlaku pada keduanya adalah hukum pertukaran. Sebabnya, pertukaran (sharf) tersebut merupakan pertukaran harta dengan harta lain berupa emas dan perak, baik sejenis maupun yang tidak sejenis dengan berat dan ukuran yang sama atau berbeda.
Praktik pertukaran tersebut bisa terjadi pada uang, sebagaimana terjadi pada emas dan perak. Hanya saja, pertukaran tersebut harus kontan, barang dengan barang, sebanding dan sepadan jika dilakukan di antara dua mata uang yang berbeda dan jika pertukaran itu dalam mata uang yang sama.
Dalil kebolehan pertukaran ini adalah sabda Rasulullah saw., “Juallah emas dan perak sesuka kalian dengan (syarat harus) kontan.” (HR At-Tirmidzi). [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

One thought on “[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 27/46)”