Penulis: Abdurrahman al-Maliki
Muslimah News, TELAAH KITAB — Ketika negara-negara itu menganut sistem uang kertas yang dijamin, maka nilai uangnya berbeda-beda sesuai cadangan emas yang dimilikinya. Dari sinilah kurs pertukaran mata uang itu terbentuk. Hanya saja, kurs pertukaran mata uang itu relatif stabil dan mudah diketahui karena kursnya bergantung pada nilai cadangan emasnya.
Dalam hal ini, jumlah cadangan emasnya dapat diketahui dan jelas, seperti pound sterling (Inggris) dan dolar (AS). Mata uang seperti ini telah diketahui jumlah cadangan logamnya, serta ada kepercayaan terhadap negara dan kemampuan moneternya. Sebabnya, negara-negara telah menetapkan nilai tertentu dari emas sebagai back up bagi sebagian nilai mata uang. Sedangkan back up bagi sebagian nilai mata uang lainnya dengan barang-barang ekonomi, seperti saham, kertas uang (berharga), atau yang lainnya.
Adapun jika diketahui nilai (jumlah) cadangan logamnya, tetapi tidak terdapat kepercayaan kepada negara dan kemampuan moneternya, dalam keadaan seperti ini kurs pertukaran ditetapkan sesuai dengan jumlah cadangan logam dan sebagian nilai yang lain berubah-ubah. Dengan demikian, naik turun nilai mata uang bergantung pada kepercayaan publik kepadanya dan kemampuannya sebagai mata uang, seperti mata uang Mesir dan Suriah. Adapun jika tidak diketahui jumlah cadangan logamnya, keberadaannya adalah sebagai fiat money atau dinamakan dengan uang kertas.
Nilai uang kertas ini bergantung pada kepercayaan publik terhadap negara yang mengeluarkannya dan kemampuannya sebagai mata uang. Dalam kondisi yang demikian ini, kurs pertukaran mata uang akan selalu mengalami perubahan. Naik turunnya kurs pertukaran bergantung pada kepercayaan publik terhadap negara.
Kepercayaan publik terhadap mata uang terjadi melalui salah satu dari dua faktor. Pertama, hendaklah uang kertas yang beredar merupakan nilai tertentu dari cadangan logam. Sebagian (nilai uang yang beredar) hendaknya lace up (diikat) dengan harta-harta lain selain logam (emas atau perak), seperti saham, surat promes (promissory note), dan lain sebagainya.
Kedua, hendaklah keadaan masyarakat dan negara tetap dengan mata uang negara seperti itu. Dengan begitu, terjadi pengakuan terhadap seseorang dapat membeli komoditas-komoditas yang dibutuhkan mata uangnya untuk mendapatkan komoditas-komoditas dari negara itu. Dengan kepercayaan inilah berlangsung pertukaran mata uang suatu negara dengan mata uang berbagai negara lain. Perubahan kurs pertukaran di antaranya berjalan seiring dengan naik turunnya kepercayaan itu.
Kurs pertukaran dinar Yordania selalu stabil. Frekuensi fluktuasinya sedikit sekali terhadap penawaran (supply) dan permintaan (demand) pasar karena ia terikat dengan pound sterling. Dalam hal ini, pound sterling memiliki perbandingan nilai nominal (face value) tertentu dengan nilai cadangan logam, sedangkan sebagian nilainya berada pada barang-barang ekonomi. Dinar Yordania juga dapat dibelikan berbagai komoditas yang dibutuhkan masyarakat di wilayah pound sterling (Inggris).
Akan tetapi, kurs pertukaran pound Mesir berubah terus-menerus. Range naik turunnya besar sekali karena tidak adanya kepercayaan publik terhadap mata uang negara Mesir. Sesungguhnya pound Mesir memiliki nilai logam tertentu yang memungkinkan untuk mendapatkan komoditas-komoditas dari Mesir.
Namun, yang jelas, kepercayaan publik terhadap mata uang Mesir tidak ada. Ini karena back up barang-barang ekonomi terhadap sebagian nilai nominal (face value) mata uangnya jauh dari nilai emas. Oleh karena itu, pound Mesir dijual di pasar-pasar Beirut setara dengan enam pound Lebanon. Bahkan, kadang turun hingga empat pound Lebanon dan kadang naik hingga tujuh pound Lebanon.
Oleh karena itu, kurs pertukaran antara mata uang Lebanon dan mata uang Mesir selalu berubah dengan range yang mencolok. Sesungguhnya kurs pertukaran antara mata uang Lebanon dan mata uang Yordania hanya mengalami sedikit perubahan. Itu pun pengaruh penawaran dan permintaan saja.
Mata uang yang ada di dunia adalah uang kertas yang dijamin, yaitu uang kertas yang memiliki cadangan logam, kecuali sebagian nilai tertentu. Dengan demikian, kurs pertukarannya stabil, bergantung pada cadangan logam yang dimilikinya. Dapat berubah sesuai dengan tersedianya barang-barang ekonomi, tetapi tidak mungkin dengan uang tersebut mendapat komoditas di negara yang mengeluarkan mata uang itu. Hal yang berpengaruh atas kurs pertukaran mata uang adalah penawaran dan permintaan.
Oleh karena itu, beberapa kurs pertukaran mata uang mengalami perubahan sedikit, sedangkan pada bagian yang lain mengalami perubahan yang besar. Kurs pertukaran mata uang mana pun terhadap mata uang asing berjalan seiring dengan hubungan kurs pertukaran yang terjadi di antara keduanya.
Artinya, kalau 1 dolar sama dengan 300 qirsy Suriah, 40 qirsy Yordania, atau 60 qirsy Mesir, kurs pertukaran mata uang-mata uang ini adalah: 1 lira Suriah sama dengan 13 1/3 qirsy Yordania, 20 qirsy Mesir. Di Yordania, 1 dinar Yordania sama dengan 750 qirsy Suriah, 150 qiry Mesir. Di Mesir, 1 pound Mesir sama dengan 500 qirsy Suriah, 66 2/3 qirsy Yordania, dan seterusnya.
Inilah realitas pertukaran mata uang jika tiap-tiap negara membiarkan nilai internal mata uangnya berubah mengikuti perubahan kepercayaan serta perubahan penawaran dan permintaan. Juga tidak membuat syarat-syarat yang berat terhadap pergerakan perdagangan internasional, putaran mata uang asing ke uang lokal, atau uang lokal ke uang asing.
Negara berusaha memelihara nilai internal mata uangnya. Oleh karena itu, yang dilakukannya adalah dengan membatasi permintaan para importir dalam negeri atas berbagai komoditas asing dengan jalan meminimalisasi lisensi impor, membatasi jumlah mata uang yang boleh diimpor atau diekspor, atau cara lainnya.
Dalam keadaan seperti ini, hilanglah pertalian antara kurs pertukaran yang berbeda di negara-negara yang berbeda pula. Perbedaan pertalian di antara kurs pertukaran tidak mungkin terjadi, kecuali jika beberapa negara menetapkan ikatan-ikatan atas aktivitas-aktivitas moneter di dalam negeri. Perbedaan itu terjadi karena tidak adanya ikatan-ikatan ini sehingga memungkinkan bagi pelaku bisnis menukar mata uang agar mendapatkan keuntungan. Orang-orang berebut melakukan hal itu. Akhirnya dilakukan penyesuaian ulang sekali lagi antara kurs mata uang yang berbeda.
Sungguh, kita mendapati pada waktu-waktu seperti ini bahwa nilai mata uang negara yang transaksi-transaksi moneternya diikat dengan ikatan-ikatan ini berbeda-beda antara satu negara dengan negara yang lain, mengikuti sistem moneter yang ada di tiap-tiap negara. Di negara yang menerapkan sistem kurs tukar tetap (fixed change rate), kurs tukar resmi mata uangnya dengan mata uang negara lain senantiasa stabil di negara yang sama. Ini karena, bank sentral (central bank) dan bank-bank yang memiliki lisensi untuk melakukan aktivitas-aktivitas mata uang asing akan membeli dan menjualnya dengan harga yang stabil. [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

One thought on “[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 26/46)”