Penulis: Abdurrahman al-Maliki
Muslimah News, TELAAH KITAB — Bersamaan dengan itu dijalankan sistem perak. Penerapan sistem emas dan perak ini berpengaruh sangat baik terhadap hubungan-hubungan ekonomi. Namun, ketika Perang Dunia I (1914) diproklamasikan, negara-negara yang berperang bermaksud menyatukan tindakan untuk mengguncang sistem mata uang emas.
Di antaranya dengan mereka menghentikan penukaran mata uang negaranya dengan emas, membuat persyaratan yang ketat terhadap ekspor emas, dan mempersulit pengimporannya. Akibatnya, kacaulah sistem moneter, lalu diganti dengan kurs penukaran mata uang. Sejak saat itu hingga sekarang, kehidupan moneter di dunia menghadapi beberapa kendala sehingga sistem mata uang emas tidak lagi menjadi sistem moneter internasional. Hal ini hanya berlaku khusus di beberapa negara saja.
Sejak itu, mulailah terdapat berbagai halangan dan kesulitan dalam (gerakan) perpindahan mata uang, komoditas, dan orang. Oleh karena itu, hubungan-hubungan moneter antarnegara menjadi rumit. Kemudian, mata uang yang mendominasi di dunia adalah mata uang kertas (paper money). Di antaranya uang kertas substitusi, yaitu uang kertas yang mencerminkan kadar emas dan perak dalam bentuk uang atau batangan. Uang ini disimpan di tempat tertentu, memiliki nilai intrinsik (intrinsic value) sama dengan nilai nominal (face value) yang dimiliki oleh uang kertas tersebut, dan dapat ditukar sesuai dengan permintaan.
Uang kertas substitusi ini sama dengan uang logam sehingga tidak terdapat kesulitan-kesulitan dalam hubungan-hubungan moneter antarnegara. Akan tetapi, jenis uang kertas ini jarang sekali. Jenis uang kertas yang kedua adalah uang kertas yang dijamin (representative money), yaitu uang kertas yang disepakati oleh penandatangannya untuk membayar mata uang logam tertentu kepada pembawa uang kertas tersebut.
Nilai tukarnya (exchange value) sangat bergantung pada terpeliharanya kredibilitas dan kemampuan penandatangannya untuk memenuhi janjinya. Hanya saja, terkait dengan uang kertas yang terjamin, negara yang mengeluarkannya tidak menyimpan kadar emas tertentu yang nilainya sama persis dengan nilai nominalnya (face value) sebagaimana uang kertas substitusi. Namun, negara yang mengeluarkan uang kertas tersebut biasanya menyimpan cadangan logam di dalam kasnya dalam jangka waktu tertentu. Hal ini sebagai jaminan atas uang kertasnya menurut nilai tertentu.
Boleh jadi 3:4, 2:3, 1:3 atau persentase seperti 10 persen lebih atau kurang dari 10 persen. Oleh karena itu, nilai uang kertas yang mempunyai jaminan dalam bentuk cadangan logam dan nilainya sama persis dengan nilai nominalnya dapat dianggap sebagai uang kertas substitusi. Sisa kadar nilai yang tidak mempunyai jaminan berupa cadangan logam tersebut disebut uang kertas yang dijamin (representative money).
Kemampuan pertukarannya harus dikembalikan pada kepercayaan publik kepada penandatangannya. Oleh karena itu, nilainya akan mengalami kenaikkan atau penurunan (devaluasi) bergantung pada kepercayaan (publik) terhadap institusi yang mengeluarkannya dan kemampuannya sebagai mata uang. Uang kertas inilah yang banyak digunakan oleh negara-negara di dunia serta sistem moneter yang berlaku saat ini. Dari sinilah muncul kerumitan dan ketakstabilan hubungan-hubungan moneter antarnegara.
Interaksi uang antarnegara terjadi melalui pertukaran barang-barang atau barang-barang ekspor dengan barang-barang impor. Demikian juga melalui pertukaran jasa atau apa yang dinamakan dengan ekspor impor yang tidak terlihat, yaitu meliputi jasa transportasi, biaya pos, telegram, saluran telepon internasional, termasuk jasa perdagangan, pembayaran mata uang yang harus dibayar, atau komisi untuk para wakil dan pialang, serta jasa-jasa yang berkaitan dengan kegiatan pariwisata.
Ketika membeli komoditas suatu negara, pembeli harus membayar harga komoditas dengan mata uang negara pengekspor komoditas atau dengan mata uang yang diakui negara tersebut. Ketika seseorang menjual komoditasnya, ia menerima harga komoditas yang ia jual dengan mata uang negaranya atau mata uang yang ia inginkan.
Ketika seorang wisatawan pergi ke mancanegara, saat ia membelanjakan sebagian pendapatannya, maka ia pun harus membayar dengan mata uang negara yang menjadi tujuan wisatanya. Demikianlah proses terjadinya interaksi uang antarnegara.
Untuk membayar harga barang-barang impor, kita menawarkan mata uang kita kepada orang-orang asing yang membutuhkannya atau kita menawarkan komoditas-komoditas kita ke negara-negara asing agar mendapatkan mata uangnya. Mendapatkan berbagai mata uang asing merupakan perkara yang penting bagi negara demi menciptakan hubungan perdagangan dan perekonomian dengan berbagai negara.
Mendapatkan mata uang asing melalui penjualan komoditas-komoditas kita ke negara yang menginginkan untuk mendapatkan mata uangnya sejumlah yang kita butuhkan atau lebih, itu adalah perkara mudah. Kita tidak akan mendapatkan masalah mata uang keras (hard money) dengan negara itu.
Jika berbagai komoditas kita yang dijual ke negara itu tidak mencukupi dibandingkan dengan mata uang yang ingin kita dapatkan, kita harus menawarkan mata uang kita demi mendapatkan mata uang negara itu. Di sini terjadi masalah penukaran mata uang atau apa yang dinamakan dengan masalah mata uang keras (hard money) atau masalah keuangan. Penukaran dua mata uang yang berbeda yang dilakukan oleh dua negara atau lebih itulah yang menimbulkan masalah.
Oleh karena itu, masalah pertukaran dan kurs mata uang antara dua mata uang yang berbeda harus dikaji sebagai sebuah realitas dan dijelaskan hukum syariatnya. Realitas yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang ada menganut sistem yang berbeda-beda. Keadaan negara-negara yang menganut sistem emas atau sistem uang kertas substitusi berbeda dengan negara-negara yang menganut sistem uang kertas yang dijamin.
Ketika beberapa negara menganut sistem emas atau sistem uang kertas tersubstitusi, kurs pertukaran atau pertukaran mata uang harus tetap pada ukuran yang baku. Kurs pertukaran antar dua mata uang negara itu adalah perbandingan nilai kadar emas murni pada mata uang negara pertama dengan negara kedua. Jika terdapat perubahan dalam kurs pertukaran, ia akan disesuaikan dengan biaya pengiriman emas antar-dua negara. Biaya-biaya ini biasanya kecil sehingga mungkin saja dikatakan bahwa kurs pertukaran mata uang tidak berubah. Dalam hal ini tidak ada perbedaan mata uang logam dengan uang kertas tersubstitusi. [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

One thought on “[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 25/46)”