Penulis: Abdurrahman al-Maliki
Muslimah News, TELAAH KITAB — Jika negara mengambilnya dengan menggunakan kekuatan dan cara paksa, berarti itu merampas, sedangkan merampas hukumnya haram. Oleh karena itu, pengambilalihan dengan cara apa pun adalah haram. Hal yang dinamakan nasionalisasi juga haram. Tidak boleh negara menasionalisasi pabrik dan yang lainnya.
Sungguh, semua bentuk nasionalisasi adalah haram. Nasionalisasi adalah mengubah status kepemilikan individu menjadi kepemilikan umum ketika negara melihat ada kemaslahatan yang dikehendakinya.
Hal seperti ini tidak boleh. Masalahnya tidak bergantung pada apa yang dilihat oleh negara, tetapi harta itu sendiri dilihat oleh hukum yang dibawa syariat. Jika syariat menetapkan bahwa barang ini termasuk milik umum, seperti pabrik penambangan minyak, tidak ada pilihan lain bagi negara, kecuali harus menjadikannya sebagai milik umum. Bahkan, negara dipaksa untuk mengambil alihnya karena ia milik umum. Hal ini sesuai dengan ketentuan nas syariat.
Negara tidak boleh membiarkan siapa pun memilikinya sebagai milik individu. Negara tidak boleh memberikan keistimewaan kepada siapa pun untuk memilikinya. Jika syariat menetapkan bahwa harta-benda itu milik individu, seperti pabrik mobil, negara tidak boleh mengubahnya menjadi milik umum.
Sebabnya, menurut syariat, harta itu merupakan milik individu sehingga negara haram menjadikannya sebagai milik umum. Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya harta bendamu, juga darahmu adalah haram bagimu.” (HR Ahmad). Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara negara dan individu mana pun.
Dengan demikian, pabrik yang telah ditetapkan sebagai milik umum oleh syariat, maka tidak boleh dijadikan milik individu. Begitu juga pabrik yang telah ditetapkan oleh syariat sebagai milik individu, maka tidak boleh dijadikan milik umum. Keberadaan pabrik, baik statusnya milik umum ataupun milik individu, harus sesuai dengan ketentuan syariat, bukan berdasarkan ketentuan negara.
Jika prinsip-prinsip ini kita terapkan pada pabrik-pabrik dan alat-alat yang sekarang digunakan di dunia, ketentuannya adalah sebagai berikut. Pertama, terkait dengan barang-barang tambang. Semua pabrik penambangan adalah milik umum. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh nas. Atas dasar itu, pabrik penambangan dan penyulingan minyak tanah adalah milik umum.
Begitu juga dengan pabrik penambangan lainnya. Pabrik yang mengubah barang tambang ini, setelah emas, perak, besi, kuningan, timah, serta barang-barang tambang dikeluarkan, menjadi bahan (materi) yang siap pakai. Ini seperti pabrik peleburan dan pengolahan dari bahan baku menjadi bahan siap pakai juga merupakan milik umum.
Siapa pun tidak boleh memilikinya sebagai milik individu. Jika ada seseorang yang memilikinya, ia harus dilarang karena hukum asalnya adalah milik umum. Kemudian instalasi-instalasi yang dibangunnya diambil atau diganti dengan nilai (harga) yang sepadan. Ini karena ia merampas hak yang lain. Orang yang merampas hak orang lain tidak mempunyai hak atas barang rampasannya, kecuali instalasi yang ia bangun atau harganya yang merupakan haknya.
Diriwayatkan bahwa pernah ada dua orang yang bersengketa meminta Rasulullah saw. untuk memutuskannya. Salah seorang dari keduanya menanam kurma di tanah yang lainnya. Kemudian beliau memutuskan pemilik tanah berhak atas tanahnya dan pemilik pohon kurma disuruh mencabutnya.
Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khudaij, bahwa Nabi saw. pernah bersabda, “Siapa saja menanam di tanah suatu kaum tanpa ada izin darinya, maka sedikit pun ia tidak berhak atas tanaman itu, tetapi ia berhak atas biaya yang dikeluarkannya.” (HR At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Imam Ahmad meriwayatkan, “Nabi saw. pernah melihat tanaman di atas tanah zhihir (daerah pedalaman). Beliau sangat kagum melihat tanaman itu. Kemudian beliau saw. bersabda, ‘Wah, bagus sekali tanaman di daerah pedalaman ini.’ Orang-orang pedalaman berkata, ‘(Sayang), tanaman ini bukan milik orang-orang pedalaman, tetapi milik si fulan.’ Beliau bersabda, ‘Ambillah tanaman itu untuk kalian dan kembalikan kepadanya biaya yang telah dikeluarkannya.'” (HR Ahmad).
Dengan demikian, seseorang yang membangun pabrik, lalu memproduksi barang-barang yang termasuk milik umum, maka statusnya adalah seperti orang yang menanam di tanah orang lain tanpa hak, yakni menanam di atas tanah seseorang tanpa seizinnya. Ini sebagaimana dua orang yang bersengketa tentang tanaman pohon kurma. Ini juga sebagaimana yang ada dalam hadis yang diriwayatkan dari Rafi’ atau tanaman yang ditanam di atas tanah yang disewakan, sebagaimana dipahami dari riwayat Imam Ahmad tentang tanah di daerah pedalaman.
Ia tergolong merampas sehingga kepada orang tersebut diterapkan hukum merampas. Jika ia menambang sesuatu yang termasuk milik umum, ia berhak atas biaya (tenaga) yang digunakan. Adapun instalasi yang dibangunnya, seperti bangunan, peralatan, dan sebagainya di atas tanah rampasan akan dipaksa untuk dibongkar atau ia mengambil harganya.
Tentang pemaksaan untuk membongkarnya, Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya. Tidak ada hak bagi keringat yang zalim.” (HR At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad, Malik, dan Ad-Darimi).
Rabi’ah berkata, “Keringat yang zalim (al-‘irqu ad-zhalim) itu ada dua, lahir dan batin. Yang batin adalah harta yang digali orang dari sumur atau penambangan barang-barang tambang. Yang lahir adalah apa yang dibangunnya atau ditanaminya (pada selain miliknya).”
Artinya, seseorang tidak berhak dengan barang yang digalinya dari sumur dan yang ditegakkannya seperti bangunan. Berdasarkan hal itu, ia dipaksa untuk membongkarnya. Dalil lain yang menunjukkan atas itu juga adalah hadis tentang dua orang yang bersengketa, lalu Rasulullah saw. memerintahkan pemilik pohon kurma agar mencabutnya.
Adapun mengambil harga atas instalasi-instalasi yang dibangunnya, maka hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah saw. dalam hadis Rafi di atas, “Ia berhak atas biaya (tenaga) yang dikeluarkan.” Juga didasarkan pada sabda beliau saw. tentang tanah pedalaman, “Kembalikan kepadanya biaya (tenaga) yang dikeluarkannya.” [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.
