[Kabar] Pengamat: Sebelum Bicara Negara Harus Melakukan Apa, Penting Memahami Paradigma Dasarnya

[Kabar] Pengamat: Sebelum Bicara Negara Harus Melakukan Apa, Penting Memahami Paradigma Dasarnya

Muslimah News, NASIONAL — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem Lita Machfud Arifin menyoroti adanya PTN yang menerima lebih dari 30 ribu mahasiswa baru. Lita meminta Kemendiktisaintek membuat kebijakan untuk menetapkan batas maksimal mahasiswa baru yang boleh diterima oleh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Khusus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), kebijakan ini penting untuk memastikan rasio dosen dan mahasiswa tetap ideal.

Lita juga meminta Kemendiktisaintek memperhatikan ketersediaan sarana dan prasarana kampus untuk menjaga kualitas pembelajaran. Ada laporan mahasiswa S-2 dan S-3 lulusan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) direkrut menjadi dosen di perguruan tinggi negeri. PTS yang telah berinvestasi dalam peningkatan mutu SDM, justru kehilangan aset strategisnya.

Paradigma Dasar

Merespons permasalahan di atas, pengamat politik Endiyah Puji Tristanti menilai, sebelum bicara negara melakukan apa, seharusnya memahami paradigma dasarnya terlebih dahulu.

“Dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan hak syar’i bagi setiap warga negara dan Islam membebankan tanggung jawab pemenuhannya kepada negara, bukan swasta. Penting memahami paradigma dasar ini sebelum berbicara negara harus membuat kebijakan apa dan bagaimana,” ungkapnya kepada MNews, Ahad (27-7-2025).

Jika paradigma ini dipahami, lanjutnya, maka problem yang terjadi di Surabaya di mana sejumlah PTS kekurangan mahasiswa baru, padahal telah memiliki akreditasi unggul dan reputasi baik, tidak akan muncul. “Isu ketimpangan serius dalam tata kelola pendidikan tinggi nasional, khususnya terkait kuota penerimaan mahasiswa baru dan perlindungan sumber daya manusia di kampus swasta juga tidak akan muncul,” imbuhnya.

Ia menilai, fenomena “pukat harimau” PTN, krisis mahasiswa PTS, serta kebijakan ekspansif PTN dan ketimpangan dukungan hanyalah imbas. “Termasuk regulasi yang longgar terhadap pembukaan prodi baru di PTN tanpa evaluasi ketat terhadap relevansi atau kualitas. Sementara PTS dihadapkan pada regulasi ketat, seperti moratorium pembukaan PTS baru sejak 2018, yang membatasi masuknya pemain baru yang potensial. Banyak PTS juga gagal bersaing karena kualitas yang tidak merata, kurangnya inovasi, atau minimnya kemitraan dengan industri. Ini semua adalah akibat yang sebab pangkalnya adalah negara salah dalam paradigma pendidikan,” ulasnya.

Oleh karena itu, kata Endiyah, yang dibutuhkan adalah intervensi negara dari masalah mendasarnya, bukan intervensi negara di aspek teknis. ”Kita menyayangkan respons Mendiktisaintek melakukan pembatasan penerimaan mahasiswa baru di kampus PTN hanya sampai Juli. Ini bukan solusi polemik yang terjadi,” kritiknya.

Perubahan Kebijakan

Ia mengulas, masalah kualitas pendidikan dan tata kelola pendidikan tinggi terus bermunculan sejak perubahan kebijakan perguruan tinggi menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH). ”Akibat kebijakan PTNBH ini bentuk pengelolaan perguruan tinggi negeri memiliki otonomi lebih luas, sementara tanggung jawab negara terus dikurangi. Bagi perguruan tinggi, kebijakan ini direspons dengan membuka ruang intervensi industri lebih besar. Basis kebijakannya bukan lagi memberikan pendidikan terbaik bagi generasi, hanya ada bahasa profit,” sesalnya.

Dalam pandangannya, generasi selalu menjadi korban kesalahan kebijakan yang memunculkan segudang benang kusut pendidikan, mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. “Tidak ada jaminan pendidikan terbaik dan berkualitas unggul bagi generasi, apalagi bicara soal perlindungan dan hak-hak pendidikan warga negara,” sesalnya.

Tanggung Jawab Negara

Ia menegaskan kembali bahwa dalam Islam penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan menjadi domain tanggung jawab negara, meski swasta tidak dilarang.

“Saat penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab Negara, akan menutup celah kapitalisasi pendidikan yang merugikan peserta didik, baik dari sisi jaminan kualitas pendidikan maupun keterjangkauan pembiayaan pendidikan. Masalah persaingan PTN dan PTS tidak akan muncul karena untuk apa ada persaingan ketika hak dasar syar’i atas pendidikan warga negara telah ditunaikan oleh negara,” terangnya.

Ia melanjutkan, akses pendidikan tinggi terbuka lebar bagi seluruh warga negara yang memiliki kemampuan akademik untuk mengenyam pendidikan setinggi-tingginya tanpa beban finansial, tanpa keterbatasan jangkauan wilayah baik di desa, di kota, maupun di daerah perbatasan terluar. “Infrastruktur, sarana prasarana pendidikan, tenaga pengajar berkualitas, semuanya menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara untuk memenuhinya,” jelasnya.

Endiyah menambahkan, PTS yang dibangun oleh warga negara yang kaya (aghniya’) dalam rangka men-support pendidikan yang diselenggarakan negara, bukan dalam rangka profit-oriented bersaing dengan universitas negeri.

“Sepanjang sejarah Khilafah, para aghniya berlomba memberikan sumbangsih peradaban dengan membangun beberapa universitas ternama kelas dunia dengan motivasi pahala (fi’lul khairiyah),” bangganya.

Ia menuturkan, dalam negara Khilafah tidak perlu kebijakan triplehelix dan pentahelix di bidang pendidikan dengan lahirnya PTNBH, di mana hakikat kebijakan triplehelix dan pentahelix hari ini adalah bentuk negara berlepas tangan atas jaminan pendidikan warga negara. “Kebijakan yang mengandung dosa besar bagi pembuat kebijakan dan memberikan keburukan bagi pihak mana pun yang mengikuti kebijakannya,” tutupnya. [MNews/IA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *