[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 3/46)

[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 3/46)

Penulis: Abdurrahman al-Maliki

Muslimah News, TELAAH KITAB — Tanah tetap berproduksi meskipun tidak ada campur tangan siapa pun. Oleh karena itu, kemampuan produksi tanah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaannya. Secara umum hal ini tidak dimiliki oleh selain tanah. Dengan kata lain, tidak ada barang di dunia ini yang produksinya merupakan bagian dari keberadaannya, kecuali tanah. Dengan demikian, produktivitas tanah adalah bagian dari kepemilikannya secara pasti.

Untuk itu, tanah harus memiliki hukum tersendiri yang berbeda dengan harta benda lain dalam hal kepemilikan dan pengelolaannya. Kepemilikan atas tanah tidak sama dengan kepemilikan atas harta benda yang lain, juga dengan pengelolaannya. Hukum itu menjadikan tujuan kepemilikan tanah tidak terpisahkan dari kepemilikannya.

Hukum-hukum itu menekankan pada tercapai atau tidaknya tujuan. Tujuan telah tercapai jika terdapat produksi. Kepemilikan tetap ada jika produksi ada. Hak kepemilikan akan hilang jika produksi tidak terealisasi, terlepas apakah tanah yang dimiliki itu luas atau sempit, apakah kepemilikan tanah di antara manusia itu sama atau tidak.

Kesalahan Ide “Kesamaan Kepemilikan Tanah”

Bagaimana pun, menyamakan manusia dalam hal kepemilikan tanah adalah perkara yang tidak mungkin terjadi. Pasalnya, menyamakan semua kepemilikan itu memang tidak mungkin, baik kepemilikan tanah atau yang lainnya. Akan lebih tidak mungkin lagi jika penyamaan terjadi pada kepemilikan tanah. Menyamakan kepemilikan itu tidak mungkin. Oleh karenanya, tentu menyamakan kepemilikan tanah itu tidak realistis dan tidak dapat diterapkan.

Menurut karakteristik fitrahnya, manusia diciptakan berbeda-beda kekuatan fisik dan akalnya, sehingga berbeda-beda pula dalam pemenuhan kebutuhan-kebutuhannya. Oleh karena itu, menyamakan mereka tidak mungkin terjadi. Kalaupun mereka dipaksa menyamakan kepemilikan barang dan jasa melalui kekuatan penguasa otoriter, maka tetap tidak mungkin membuat mereka sama dalam menggunakan harta, produksi, dan pemanfaatannya.

Tidak mungkin menyamakan manusia dalam hal tingkat pemenuhan kebutuhannya. Walhasil, menyamakan manusia dalam kepemilikan itu tidak realistis dan tidak mungkin diterapkan. Ia merupakan teori utopis. Penyamaan di antara manusia dalam hal kepemilikan, sedangkan mereka berbeda-beda kekuatannya, dinilai jauh dari keadilan.

Adanya perbedaan di antara manusia dalam penguasaan fasilitas-fasilitas dan alat-alat produksi adalah perkara yang pasti dan alami. Jika penguasaan tersebut disamakan, berarti telah terjadi kezaliman. Artinya, seseorang telah berlaku zalim terhadap orang yang lebih besar dalam mengerahkan tenaganya dan lebih kuat bekerja, yakni ketika kelompok ini disamakan dengan orang yang sedikit mengerahkan tenaga dan tidak kuat bekerja.

Dengan demikian, menyamakan manusia dalam kepemilikan adalah suatu kezaliman (kejahatan). Lagi pula, kepemilikan manusia atas sesuatu boleh jadi dimaksudkan untuk produksi, konsumsi, atau untuk keduanya secara bersamaan, tidak mungkin untuk selain dari keduanya. Produksi bergantung pada kemampuan manusia untuk melakukannya.

Konsumsi bergantung pada pemenuhan kebutuhan melalui sesuatu yang hendak dikonsumsi. Masing-masing tidak ada hubungannya dengan ada atau tidaknya persamaan. Namun, terkait dengan produksi, hubungannya adalah adanya kemampuan hingga diketahui apakah terjadi produksi atau tidak. Adapun terkait dengan konsumsi, hubungannya adalah ada atau tidaknya manfaat (utility) yang bisa memenuhi kebutuhan dalam sesuatu yang hendak dimiliki dan adanya kemungkinan pemuasan bagi orang yang hendak memiliki sesuatu.

Mewujudkan persamaan kepemilikan ini tidaklah mungkin meski dengan metode “pemberian”. Dengan demikian, dilihat dari aspek ini, menyamakan kepemilikan juga tidak mungkin. Ini terkait dengan penguasaan atau kepemilikan secara umum, di antaranya kepemilikan tanah. Adapun terkait dengan tanah itu sendiri, maka produktivitasnya merupakan bagian dari karakteristik pembentukannya, sebagaimana tumbuhnya rambut dan gigi merupakan bagian dari pembentukan manusia.

Bagian dari karakteristik pembentukan tanah pertanian adalah tumbuhnya tumbuh-tumbuhan meski tidak ada seorang pun yang menanaminya. Tumbuh-tumbuhan ini, apa pun jenisnya, adalah produk tanah pertanian. Dengan demikian, produktivitas tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari karakteristik pembentukan tanah pertanian. Artinya, memiliki tanah itu memang dimaksudkan hanya untuk produksi pertanian karena kepemilikannya memang terbatas untuk produksi pertanian.

Jika upaya penyamaan itu termasuk dalam penguasaan tanah pertanian, hal ini akan mengeluarkan tanah pertanian dari konteksnya, yaitu sebagai sumber produksi. Sebabnya, jika manusia dilarang memiliki tanah pertanian, kecuali sama, hal ini akan membawa pada terabaikannya tanah yang dimiliki oleh orang-orang yang tidak mampu bekerja, lemah, dan malas. Akhirnya hal ini berdampak pada berkurangnya produktivitas tanah.

Keberadaan orang-orang yang tidak mampu, lemah, dan malas pada setiap umat dan bangsa adalah perkara yang pasti. Oleh karena itu, memasukkan unsur “keharusan adanya kesamaan” dalam penguasaan tanah akan membawa pada terabaikannya tanah dan berdampak pada berkurangnya produktivitasnya. Hal ini berarti mengeluarkan tanah pertanian dari konteksnya, yaitu sebagai sumber produksi dan mengancam kepemilikan atas tanah itu sendiri. Sebabnya, tanah pertanian memang dimiliki untuk produksi.

Jika produktivitas tanah diabaikan, eksistensi kepemilikan tanah tersebut benar-benar terancam. Dengan demikian, menyamakan manusia dalam kepemilikan tanah membawa pada berhenti dan melemahnya produktivitas tanah, yakni berdampak pada bahaya yang besar. Oleh karena itu, upaya penyamaan dalam penguasaan tanah, sebagaimana juga upaya penyamaan dalam penguasaan harta lainnya, tidaklah realistis, tidak adil, dan utopis, selain sangat berbahaya.

Secara umum upaya penyamaan ini tidak layak dibahas dalam masalah penguasaan tanah. Bahkan harus dijauhkan ketika membahas masalah kepemilikan tanah pertanian. Dari sini tampak sekali kesalahan kajian topik yang mereka namakan dengan “reformasi pertanian” (land reform), yakni mendistribusikan kembali penguasaan tanah di tengah masyarakat secara sama rata. Demikian juga kajian tentang masalah yang dinamakan dengan “feodalisme”, yakni kepemilikan tanah yang luas, lalu didistribusikan kembali dengan sama rata.

Penyamaan dalam kepemilikan itu berbahaya. Sebabnya, kajian kepemilikan tanah tidak terkait dengan masalah luas atau sedikitnya kepemilikan tanah oleh seseorang, tetapi terkait dengan produktivitas tanahnya. [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

Share

One thought on “[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 3/46)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *