Penulis: Abdurrahman al-Maliki
Muslimah News, TELAAH KITAB — Cara Mengatasi Bahaya Feodalisme
Kepemilikan tanah yang luas oleh sebagian orang dianggap telah melahirkan banyak kesulitan. Kesulitan ini dijadikan alasan untuk menyerang kepemilikan tanah yang luas. Hal ini disebut dengan feodalisme. Serangan atas feodalisme terjadi di setiap tempat. Mereka membatasi upaya mengatasi feodalisme dengan menghapus kepemilikan tanah yang luas, bukan dengan mengatasi kesulitan yang ditimbulkannya.
Ketika kepemilikan tanah yang luas dibolehkan, maka hal itu akan melahirkan banyak pertanyaan tentang bahaya feodalisme dan solusi untuk mengatasinya. Untuk itu, sering dinyatakan bahwa kepemilikan tanah yang luas membawa bahaya (kesulitan) yang besar. Sebabnya, dalam kondisi semacam ini, ada sejumlah orang yang memiliki tanah luas. Mereka adalah para tuan tanah.
Sesungguhnya mereka sering menelantarkan sebagian tanah mereka karena ketakmampuan mereka untuk mengelolanya. Di sisi lain, banyak orang yang memiliki keahlian bertani, tetapi tidak memiliki lahan untuk mereka tanami. Kepemilikan para tuan tanah atas tanah yang luas telah mengakibatkan tanah terlantar dan tidak produktif, padahal banyak orang yang memiliki aktivitas pertanian di negara ini. Semua ini adalah akibat dari feodalisme, yakni dampak dari kepemilikan tanah yang luas.
Oleh karena itu, feodalisme harus dilenyapkan. Jawaban atas hal itu adalah bahwa masalah ini bagian dari masalah-masalah kepemilikan tanah, bukan satu-satunya masalah kepemilikan tanah. Mereka memecahkan masalah kepemilikan tanah itu sendiri dan tidak memecahkan masalah yang terkait dengan kepemilikan tanah. Masalah sesungguhnya terkait dengan kepemilikan tanah adalah penelantaran tanah dan tidak adanya produktivitas tanah, bukan kepemilikan tanah yang luas, sempit (sedikit), atau tidak adanya tanah sama sekali yang dimiliki.
Artinya, yang menjadi masalah adalah ada atau tidaknya produksi, bukan kesamaan atau ketaksamaan kepemilikan atas tanah. Untuk itu, masalah ini dipecahkan dengan memberikan syarat-syarat bagi kepemilikan yang dibuat agar terealisasi produktivitas tanah.
Dengan begitu, produksi terikat dengan kepemilikan. Sebabnya, produksi tanah merupakan bagian dari kepemilikan, mengingat tumbuh kembangnya tumbuh-tumbuhan adalah bagian dari pembentukan tanah pertanian. Siapa saja yang berproduksi, ia yang memiliki. Siapa saja yang tidak berproduksi, ia tidak dapat memilikinya. Inilah solusi atas masalah ini, bukan dengan merehabilitasi pendistribusian tanah. Dengan kata lain, solusinya bukan dengan menyamaratakan kepemilikan tanah.
Dengan demikian, jelas bahwa apa yang mereka namakan dengan feodalisme, yakni kepemilikan tanah yang luas, bukanlah masalah sebenarnya. Namun, yang menjadi masalah adalah ada atau tidaknya produktivitas tanah, baik seseorang memiliki tanah yang luas atau sempit. Oleh karena itu, siapa saja yang mengupayakan produktivitas tanah (menghidupkan tanah mati), ia berhak memilikinya.
Sebaliknya, siapa saja yang tidak mengupayakan produktivitas tanah, maka tanah akan diambil (oleh negara) dari kepemilikannya. Kemudian, tanah tersebut diberikan kepada mereka yang mau mengupayakan produktivitasnya. Dikatakan bahwa kepemilikan tanah yang luas berdampak pada eksploitasi para tuan tanah terhadap para petani.
Dalam hal ini, banyak tuan tanah yang memiliki tanah luas. Mereka tidak menelantarkannya, tetapi menjadikan tanah itu berproduksi melalui orang lain. Mereka tidak menangani sendiri produksi atas tanah itu, tetapi produksinya diserahkan kepada orang lain. Mereka mendapatkan bagian dari produksi ini tanpa perlu mengeluarkan tenaga. Mereka mempekerjakan para petani di tanah pertanian itu dan mereka mendapatkan upah dari tuan tanah.
Dengan demikian, pengendali produksi adalah orang lain, sedangkan kepemilikan tanah tetap menjadi milik para tuan tanah. Hal yang demikian ini merupakan kezaliman. Kezaliman ini timbul dari eksploitasi. Untuk mengakhiri eksploitasi, feodalisme harus dilenyapkan.
Jawaban atas hal itu, bahwa masalah ini termasuk di antara masalah-masalah kepemilikan tanah, tetapi bukan satu-satunya masalah kepemilikan tanah. Oleh karena itu, yang harus dipecahkan adalah masalah tersebut, yaitu eksploitasi tuan tanah atas para petani, bukan masalah kepemilikan tanah. Sebabnya, yang menjadi masalah di sini adalah memisahkan produksi dari kepemilikan.
Didapati pemilik tanah tidak menangani produksi, sementara ada orang yang menangani produksi, tetapi ia tidak memiliki tanah. Masalahnya bukan kepemilikan tanah yang luas, sedikit, atau tidak memiliki tanah sama sekali. Masalah sesungguhnya adalah ada atau tidaknya penanganan pemilik tanah untuk produksi, bukan pada ada atau tidaknya persamaan dalam kepemilikan tanah. Artinya, masalahnya tidak terletak pada ada atau tidaknya feodalisme. Oleh karena itu, pemecahan masalah ini adalah dengan melarang sama sekali pemisahan produksi dari kepemilikan.
Dengan demikian, menyewakan tanah pertanian dilarang secara mutlak. Pemilik tanah harus dipaksa menangani produksi tanah dengan aktivitas pertanian. Jika tidak demikian, tanah itu diambil (oleh negara) tanpa kompensasi apa pun.
Inilah solusi atas masalah ini, bukan dengan mereformasi pendistribusian tanah (land reform), yakni bukan dengan menyamakan kepemilikan atas tanah. Dari sini jelas bahwa bukan feodalisme (kepemilikan tanah yang luas) yang menjadi masalah, tetapi memisahkan produksi dari kepemilikan, baik seseorang memiliki tanah yang luas atau sempit. Siapa saja yang memiliki tanah (luas atau sempit), ia dipaksa agar menangani produksinya sendiri, atau tanah itu diambil darinya. Ia dilarang menjadikan orang lain yang menangani produksinya, yakni dilarang menyewakan tanah pertanian.
Walhasil, jelaslah bahwa bahaya yang kadang dilihat dalam kepemilikan tanah yang luas, yakni yang mereka namakan dengan feodalisme, bukanlah dampak dari luasnya kepemilikan tanah yang luas itu. Boleh jadi semua itu adalah akibat dari tidak adanya produksi, yaitu adanya penelantaran tanah. Boleh jadi pula karena pihak yang menangani produksi itu bukanlah pemilik tanah, artinya karena adanya penyewaan tanah.
Jadi, bahaya bukan muncul dari feodalisme atau dari kepemilikan tanah yang luas. Sebabnya, kadang-kadang bahaya itu juga dapat terjadi pada kepemilikan tanah yang sedikit sekalipun. [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

One thought on “[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 4/46)”