Muslimah News, NASIONAL — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjenpol Martinus Hukom menyampaikan keprihatinan atas banyaknya perempuan yang terlibat dalam sindikat jaringan narkoba. Sindikat tersebut tidak ragu mengeksploitasi perempuan untuk menyelundupkan narkoba lintas wilayah dengan cara-cara yang melanggar norma kesusilaan. BNN menangkap 285 tersangka kasus narkotika yang terdiri atas 256 laki-laki dan 29 perempuan.
Menurut pengamat politik Fatma Sunardi, kemunculan tren ibu rumah tangga dijadikan kurir oleh sindikat narkoba lebih karena motif ekonomi. Hal ini, jelasnya, dikonfirmasi dari pemberitaan BBC Indonesia, yakni salah satu dari mereka merasa menjadi kurir adalah jalan mudah untuk memenuhi kebutuhan keluarga, apalagi jika ibu-ibu menjadi satu-satunya pencari nafkah.
“Masalah ekonomi di negeri ini telah memunculkan berbagai persoalan sosial yang makin memprihatinkan, termasuk banyak ibu rumah tangga yang menjadi kurir narkoba. Miris memang, kejahatan penyalahgunaan narkoba sebagai ancaman serius terhadap generasi (anak-anak), parahnya sindikat pengedaran telah melibatkan ibu-ibu,” terangnya kepada MNews, Kamis (10-7-2025).
Ia menjelaskan, perempuan, apalagi ibu rumah tangga, terlibat sindikat narkoba, membuktikan buruknya perlindungan negara pada perempuan. “Kita patut kritisi upaya negara untuk menyolusi kejahatan yang terkait dengan narkoba. Hal yang sulit diterima, bagaimana ibu-ibu bisa hilang nuraninya sehingga mau menjadi bagian dari kejahatan yang akan merusak anak-anak mereka?” bebernya.
Gagal
Fatma menegaskan, fakta makin banyaknya kurir perempuan membuktikan solusi yag dijalankan saat ini telah gagal. “Akan makin banyak pengguna, bisnis, dan sindikat narkotika yang terus berkembang. Dampaknya, akan tambah banyak yang dijadikan kurir narkotika dan kondisi perempuan makin rentan direkrut oleh sindikat,” jelasnya.
Meskipun saat ini, lanjutnya, pemerintah sedang merevisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Indonesia, tetapi apakah arah revisinya akan menyolusi atau justru memunculkan problem baru? “UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Indonesia mengatur tentang penanganan narkotika dan zat adiktif lainnya, termasuk pencegahan, pemberantasan, serta upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika,” bebernya.
Dua Isu
Fatma menyampaikan, jika dicermati arah revisi UU Narkotika, ada dua isu yang problematik, pertama, tuntutan perubahan paradigma penanganan narkotika yang digeser dari paradigma hukum ke paradigma kesehatan. “Kedua, dekriminalisasi, tidak mengkriminalkan pengguna. Dua usulan ini, diajukan oleh masyarakat sipil, yakni aktivis sekuler yang mendasarkan revisi pada nilai HAM (hak asasi manusia) dan sekularisme,” bebernya.
Apa pun alasannya, paparnya, perubahan paradigma dan tidak mengkriminalisasi pengguna akan menumbuhkan sense tidak jera. “Bisa terbayang jika para pengguna yang tertangkap tidak dihukum, tetapi direhabilitasi, maka potensi untuk kembali menggunakan akan ada. Jika benar usulan tersebut akan diakomodasi dalam revisi UU Narkoba, maka kita tidak bisa berharap ada perlindungan pada perempuan, khususnya ibu rumah tangga,” tukasnya.
Posisi kaum ibu, terangnya, makin rentan dibidik oleh sindikat narkoba untuk menjadi bagian operasi bisnis haram mereka. “Lalu bagaimana pemberantasan narkoba yang efektif? Masalah narkoba adalah masalah yang muncul dalam tatanan sekuler, saat tata nilai yang dianut adalah kebebasan khususnya kebebasan berekspresi, makna kehabagiaan adalah kepuasan yang bersifat materi, berkelindan dengan kualitas pribadi yang lemah, serta penegakan hukum yang buruk,” jelasnya.
Islam
Menurut Fatma, masalah narkoba tentu akan mudah dihilangkan dan ditinggalkan dalam kehidupan Islam. “Oleh karenanya, masalah narkoba hanya akan selesai jika tatanan kehidupan masyarakat dan negara adalah Islam. Negara yang menerapkan Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah akan mendidik warga negaranya taat syariat, menjadi pribadi takwa,” bebernya.
Ia mengutip firman Allah dalam surah Al-Anfal ayat 24, “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya, dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.”
Sikap takwa, katanya, akan menjadi budaya di tengah masyarakat dan dijaga dengan penegakan hukum pidana yang tegas, dan dipupuk dengan jaminan kesejahteraan. “Sistem Islam ini akan melindungi perempuan dari sasaran sindikat kejahatan seperti narkoba. Tidak hanya perempuan, sistem Islam akan melindungi seluruh umat dari bahaya narkoba, terlebih menjaga generasi sebagai penerus estafet kepemimpinan Islam,” pungkasnya. [MNews/IK]
