Benarkah Negara Tidak Boleh Terlibat Pengelolaan Zakat?

Benarkah Negara Tidak Boleh Terlibat Pengelolaan Zakat?

Penulis: Halima Noer

Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Wakil Ketua Komisi Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Wahfiudin Sakam Bahrum mengatakan, negara tidak boleh melibatkan diri dalam pengelolaan zakat umat Islam. Negara juga tidak boleh membiarkan terjadinya penyaluran zakat kepada pihak-pihak yang memiliki keterlibatan politik, baik lembaga maupun pribadi demi menjaga keadilan sosial.

“Negara tidak boleh melibatkan diri dalam pengelolaan ibadah zakat dalam umat Islam, seperti halnya dalam pengelolaan keuangan keagamaan umat lain, misalnya persepuluhan dalam umat Nasrani,” ujar Wahfiudin di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 9 Mei 2025, seperti dikutip dari keterangan tertulis MK. Wahfiudin menjadi ahli yang dihadirkan pemohon Perkara Nomor 97/PUU-XXII/2024 dalam sidang pengujian sejumlah pasal UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi.

Ia mengatakan, peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) makin dominan setelah UU 23/2011 berlaku dengan adanya berbagai kewenangan yang dimilikinya dalam ekosistem zakat, termasuk memberikan rekomendasi untuk penerbitan izin lembaga amil zakat (LAZ).[i]

Pandangan Waketum MUI ini patut dipertanyakan, mengapa negara tidak boleh terlibat dalam pengelolaan zakat? Bukankah Islam justru menetapkan bahwa negara berperan besar dalam mengelola zakat?

Dampak Hegemoni Kapitalisme

Munculnya pendapat seperti ini sesungguhnya tidak bisa dipisahkan dari hegemoni sistem kapitalisme sekularisme yang sudah menggurita. Fakta kebusukan penguasa dalam sistem ini sudah kasat mata. Betapa banyak kebijakan negara yang lebih pro pengusaha daripada rakyat.

Dalam sistem ini, nasib rakyat hampir selalu menjadi objek penderita. Hak mereka—seperti zakat—tidak luput dari kerakusan para penguasa dan pengusaha. Wajar jika muncul kekhawatiran ketika negara terlibat dalam pengelolaan zakat, harta zakat akan menjadi objek kapitalisasi atau sasaran korupsi sehingga berkurang manfaatnya bagi umat.

Pendapat semacam ini juga menunjukkan betapa jauhnya umat Islam hari ini dari pemahaman Islam yang sahih. Umat tidak memiliki gambaran utuh mengenai bagaimana sebenarnya peran negara dalam sistem Islam. Ini karena yang umat lihat dan rasakan hanyalah kehidupan di bawah sistem kapitalisme, yang mana zakat dipandang sebagai masalah ibadah yang merupakan urusan individu. Kalaupun negara mengelola, sangat jauh dari yang seharusnya ditetapkan oleh Islam.

Walhasil, kita bisa mendapati pengelolaan zakat dilakukan tanpa banyak melibatkan peran negara. Pengelolaan zakat dilakukan oleh pengurus masjid, ormas Islam, atau bahkan lembaga keagamaan tertentu. Hampir setiap masjid mengelola zakat jemaah masjidnya sendiri. Ditunjuklah orang-orang yang menjadi panitia zakat yang bertugas mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya.

Sementara itu, ada juga di antara umat Islam yang memilih menyalurkan secara langsung zakatnya kepada para mustahik. Kondisi ini terkadang memunculkan masalah tidak meratanya distribusi zakat. Misalnya, ada keluarga miskin yang mendapat zakat banyak, sedangkan ada keluarga miskin lainnya yang sama sekali tidak mendapatkan zakat. Terkadang ada juga problem pendistribusian yang terlambat ataupun penyaluran yang tidak tepat. Seumpama negara yang mengelola, tentu masalah-masalah semacam ini tidak akan muncul.

Peran Negara dalam Pandangan Islam

Islam memandang bahwa negara berperan sangat besar, termasuk dalam mengelola zakat dan hal ini sangat erat kaitannya dengan baitulmal. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, menjelaskan bahwa baitulmal merupakan institusi khusus yang menangani harta yang diterima negara dan mengalokasikannya bagi kaum muslim yang berhak menerimanya.

Baitulmal merupakan tempat penampungan dan pengeluaran harta yang merupakan bagian dari pendapatan negara. Pada masa Nabi ﷺ, baitulmal belum memiliki tempat khusus karena harta yang masuk kala itu belum begitu banyak. Lagi pula, hampir selalu habis dibagikan kepada kaum muslim, serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka.

Masih dalam kitab yang sama, dijelaskan bahwa baitulmal tidak hanya menampung dan mendistribusikan harta zakat, melainkan juga harta-harta lainnya yang termasuk harta yang dikelola negara, seperti ganimah, kharaj, jizyah, dan sebagainya. Harta-harta tersebut dikelola dengan baik oleh Negara Khilafah dan masing-masing dikelompokkan dan dimasukkan ke bagian-bagian yang terpisah satu sama lainnya. Misalnya, bagian fai dan kharaj, serta bagian kepemilikan umum dan sedekah. Bagian sedekah menjadi tempat penyimpanan harta zakat yang wajib, lengkap beserta semua catatannya. Seksi-seksi dalam bagian (harta) sedekah ini disusun berdasarkan jenis harta zakat.

Negara Khilafah juga akan memastikan setiap muslim yang wajib membayar zakat untuk menunaikan kewajiban tersebut. Hal ini sebagaimana sikap Rasulullah ﷺ yang bersikap keras dan tegas kepada muslim yang menolak mengeluarkan zakat.

Sabdanya, “Tidak ada seorang pun yang pada dirinya memiliki emas dan perak, kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali pada Hari Kiamat nanti akan dipakaikan kepadanya pakaian dari api neraka.” (HR Al-Khamsah, kecuali Tirmidzi).

Setelah Rasulullah ﷺ wafat, ketegasan dan sikap keras juga ditampakkan oleh Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq ra. yang memerangi kaum yang menolak membayar zakat. Hal itu dilakukan Khalifah Abu bakar setelah menasihati dan mengajak mereka untuk membayar zakat, tetapi ternyata tidak mempan.

Khilafah juga akan mengatur agar penunaian kewajiban zakat ini sesuai dengan batasan syarak. Misalnya, zakat ternak dibatasi hanya dari unta, sapi, dan kambing berdasarkan perhitungan tertentu sebagaimana dijelaskan dalam fikih Islam. Adapun zakat uang, ditarik baik dari koin emas maupun perak, dengan perhitungan 2,5 persennya untuk dikeluarkan zakatnya.

Sedangkan zakat perdagangan ditarik dari komoditas perdagangan sebanyak 2,5 persennya. Terakhir, zakat pertanian ditarik dari hasil pertanian dengan perhitungan bahwa tanaman yang dialiri dengan air hujan harus membayar zakatnya sebesar sepersepuluh dan yang dialiri dengan pengairan irigasi zakatnya sebesar seperdua puluh. Tidak semua jenis tanaman ditarik zakatnya, melainkan hanya empat macam, yakni sya’ir (gandum kasar), hinthah (gandum halus), kurma, dan kismis (lihat HR Abu Ubaid).

Sejak Masa Rasulullah ﷺ

Aktivitas pengaturan harta (termasuk zakat) oleh baitulmal senantiasa dilakukan oleh Daulah Islam sejak Rasulullah ﷺ pertama kali menegakkannya di Madinah, kemudian diteruskan oleh para khalifah setelah wafatnya beliau. Bedanya, pada masa Rasulullah ﷺ, baitulmal belum memiliki bagian-bagian tertentu, walaupun beliau telah mengangkat para penulis yang bertugas mencatat harta.

Pada saat itu, beliau ﷺ mengangkat Mu’aiqibbin Abi Fatimah ad-Dausiy sebagai penulis harta ganimah, Az-Zubair bin al-Awwam sebagai penulis harta zakat, Hudzaifah bin al-Yaman sebagai penulis harga hasil pertanian daerah Hijaz, Abdullah bin Rawahah sebagai penulis harga hasil pertanian daerah Khaibar, al-Mughirah bin Syu’bah sebagai penulis utang piutang dan aktivitas muamalah yang dilakukan oleh negara, serta Abdullah bin Arqam sebagai penulis urusan masyarakat yang berkenaan dengan keperluan kabilah-kabilah, termasuk kondisi pengairannya.

Namun demikian, saat itu belum terbentuk bagian-bagian baitulmal dan juga belum ada tempat tertentu yang dikhususkan untuk penyimpanan arsip maupun ruangan bagi para penulis. Keadaan seperti ini juga terjadi pada masa Khalifah Abu Kakar. Tatkala Umar bin Khaththab menjadi khalifah dan seiring makin bertambahnya berbagai pembebasan yang menyebabkan kian banyaknya harta yang mengalir ke Kota Madinah, maka kondisi ini menuntut pembentukan bagian-bagian dari baitulmal, penulisan arsip-arsip, serta tempat-tempat tertentu yang dikhususkan untuk penyimpanannya dan ruangan untuk para penulisnya.

Penyaluran Zakat Sesuai Ketetapan Syarak

Tidak hanya mengatur pengumpulan zakat, Islam juga menetapkan bahwa negara bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran zakat. Hanya saja, penyaluran ini tidak diserahkan kepada kehendak negara ataupun rakyat, melainkan wajib sesuai ketetapan syarak. Negara yang kemudian mengatur teknis penyaluran tersebut dan memastikan agar tidak ada yang melenceng dari hukum syarak.

Dijelaskan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, Negara Khilafah membuatkan tempat khusus di baitulmal untuk pos zakat agar tidak bercampur dengan harta lainnya. Ini karena Allah Swt. telah menentukan orang-orang yang berhak menerima zakat pada delapan golongan saja.

Firman-Nya, “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah [9]: 60).

Ayat yang mulia ini membatasi dan mengkhususkan pos-pos (pengeluaran) zakat hanya pada delapan golongan. Zakat tidak boleh diberikan kepada selain delapan golongan ini karena ayat yang mendasarinya menggunakan kata “innamaa” yang merupakan bentuk adâtul hashr wal qashr (yang membatasi). Setelah itu ada huruf “lam al-milki” yang menunjukkan pada pembatasan yang berhak menerima zakat dan kepemilikannya hanya untuk delapan golongan. Selain mereka yang telah disebutkan di ayat, tidak berhak mendapatkan zakat.

Oleh karenanya, zakat tidak boleh diperuntukkan untuk mendirikan masjid, membangun rumah sakit, sekolah, jembatan, maupun sarana-sarana umum lainnya, atau salah satu kepentingan negara maupun umat. Itu karena zakat milik khusus delapan golongan tersebut.

Khalifah (kepala negara) berwenang dalam mempertimbangkan penyaluran zakat kepada delapan golongan ini, sesuai dengan pendapatnya dalam rangka kemaslahatan. Hal ini telah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dan para khalifah setelah beliau. Khalifah boleh membagikan zakat kepada seluruh (delapan) golongan tersebut.

Khalifah juga boleh membatasi pemberian zakat kepada sebagian golongan saja sesuai pertimbangannya dalam rangka mewujudkan kemaslahatan golongan tersebut. Apabila tidak ditemukan orang-orang yang berhak menerima zakat (dari delapan golongan tadi), maka zakat disimpan di baitulmal (pada pos zakat) yang akan dibutuhkan.

Dari Ibnu Abbas, ia berkata tentang zakat, “Jika engkau memberikan zakat hanya kepada salah satu dari delapan golongan, maka Allah akan memberikan pahala kepadamu.” Hal ini juga dikatakan oleh Atha’, Hasan, dan Malik, yang berkata, “Kami berpendapat bahwa perkara pembagian zakat, yaitu bahwa dalam urusan tersebut, tidak ada pendapat, kecuali berupa ijtihad dari wali, tentang golongan mana saja yang memiliki kebutuhan dan seberapa besar kebutuhan itu.”

Petugas Zakat Diangkat oleh Negara

Terlibatnya negara dalam pengelolaan zakat juga sangat tampak dari penunjukan petugas zakat (amil zakat) oleh negara. Hal ini sebagaimana dilakukan Rasulullah ﷺ ketika menunjuk Az-Zubair bin Al-Awwam sebagai penulis harta zakat. Demikian juga dengan para khalifah setelah beliau.

Dijelaskan oleh Syekh Muhammad al-Khudari bahwa pada masa Kekhalifahan Harun ar-Rasyid, Hakim Agung Khilafah saat itu—Abu Yusuf—pernah meminta Khalifah Harun ar-Rasyid memilih petugas zakat yang baik. “Wahai Amirulmukminin, hendaknya engkau memilih pejabat pengelola zakat yang dapat dipercaya, menjaga kesucian diri, mau menerima nasihat, dan jujur kepada Anda dan rakyat ketika memungut zakat-zakat tersebut di daerah. Instruksikan kepadanya agar juga memilih orang-orang yang sikap dan perilakunya bisa diterima, tanyakan tentang aliran dan arah pemikiran mereka, kejujuran, dan tanggung jawab mereka ketika memungut zakat di daerah-daerah. Jika zakat-zakat tersebut telah terkumpul, hendaknya Anda memerintahkan pendistribusiannya sebagaimana telah ditetapkan Allah Swt. hingga benar-benar mencapai sasaran. Juga janganlah Anda mengangkat pejabat yang memungut kharaj sekaligus menjadi pemungut zakat karena harta zakat tidak selayaknya tercampur dengan harta kharaj,” kata Abu Yusuf.

Khatimah

Demikianlah, dalam Islam, negara harus terlibat aktif dalam pengelolaan zakat. Islam telah menetapkan bahwa negaralah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan syariat Allah tentang zakat, mulai dari pengumpulannya hingga pendistribusiannya.

Negaralah yang memastikan kaum muslim menunaikan kewajibannya. Negara pula yang bertanggung jawab agar harta zakat disalurkan hanya kepada delapan golongan yang ditetapkan oleh syarak.

Lantas, mampukah negara dalam sistem kapitalisme melakukan semua peran itu? Jelas saja tidak! Hanya negara dalam sistem Islam, yakni Khilafah Islamiah yang akan mampu melaksanakannya. Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]

Referensi

Syekh Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah

Syekh Muhammad al-Khudari, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Bani Abbasiyah, Puncak Keemasan dan Kejayaan Kekhilafahan Islam


[i] https://www.tempo.co/politik/wakil-ketua-mui-negara-tak-boleh-terlibat-pengelolaan-zakat-1414161

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *