Waketum MUI menyatakan bahwa negara tidak boleh melibatkan diri dalam pengelolaan zakat umat Islam. Namun, bukankah sesungguhnya Islam justru menetapkan bahwa negara berperan besar dalam mengelola zakat?
Waketum MUI menyatakan bahwa negara tidak boleh melibatkan diri dalam pengelolaan zakat umat Islam. Namun, bukankah sesungguhnya Islam justru menetapkan bahwa negara berperan besar dalam mengelola zakat?