Izin Freeport Diperpanjang, Sampai Kapan SDA Tambang Menjadi Bancakan?

Izin Freeport Diperpanjang, Sampai Kapan SDA Tambang Menjadi Bancakan?

Penulis: Rindyanti Septiana, S.H.I.

Muslimah News, OPINI — Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan memproses perpanjangan kontrak Freeport yang akan habis pada 2041. Ia menyebut izin PT Freeport Indonesia berpotensi diperpanjang agar bisa melakukan kegiatan pertambangan hingga 2061. Alasannya, puncak produksi Freeport diperkirakan terjadi pada 2035. Jika kontrak tidak diperpanjang, Freeport tidak bisa melakukan eksplorasi setelah 2035 karena durasi eksplorasi bisa sampai 10—15 tahun. Ia mengatakan tinggal menunggu Peraturan Pemerintahnya saja. (Tempo, 29-4-2024).

Bukan rahasia lagi di tengah masyarakat, keberadaan Freeport McMoran melalui PTFI di negeri ini bukan persoalan bisnis semata, melainkan penjarahan dan penjajahan. Anehnya, pemerintah hingga saat ini mengeklaim mendapatkan keuntungan dari kerja sama pertambangan dengan perusahaan swasta asing tersebut.

Sejak awal mendapatkan izin di Papua pada 1967, Freeport sudah berpijak pada upaya pemaksaan terhadap Indonesia. Hal ini bisa diketahui dari artikel yang berjudul “JFK, Indonesia, CIA, and Freeport Sulphur” yang ditulis oleh Lisa Pease (penulis asal AS). Artikel tersebut dimuat oleh Majalah Probe pada Maret 1996, menggambarkan jejak penjajahan Freeport di Indonesia. Menurutnya, atas dasar UU Penanaman Modal Asing (PMA), pada 7 April 1967 Pemerintah Indonesia menandatangani kontrak izin eksploitasi tambang di Papua bagi Freeport. Alhasil, sejak awal, keberadaan Freeport merupakan fakta intervensi AS di negeri ini. Bahkan, rezim Orba sampai saat ini diduga kuat tidak ada yang berani mengevaluasi keberadaan Freeport.

Tidak Berdaya

Perpanjangan kontrak yang akan dilakukan pemerintah dengan Freeport mengonfirmasikan ketakberdayaan pemerintah di hadapan PT Freeport. Menteri Investasi sesumbar mengatakan bahwa perpanjangan kontrak tetaplah menguntungkan Indonesia sebab saat ini pemerintah sudah memegang saham Freeport sebanyak 51%.

Namun faktanya, ada kejanggalan dan pertanyaan terkait kepemilikan 51% saham PT Freeport oleh PT Inalum. Apalagi, disinyalir sumber dana yang dipakai PT Inalum yang merupakan BUMN ternyata dari obligasi internasional. Pakar Ekonomi Islam Dr. Arim Nasim menyebut bukan mustahil pemegang obligasi ada Amerika juga.

Jika benar demikian, pembelian saham PT Freeport oleh PT Inalum hanya berpindah bentuk, tetapi sama-sama mengalirkan keuntungan untuk Amerika. Selain itu, 58,9% kepemilikan saham PT Inalum dimiliki oleh Nippon Asahan Aluminium (NNA) milik pemerintahan Jepang. Jadi, sebagian besar keuntungan dari membeli 51% PT Freeport masuk kantong Jepang.

Lalu di mana keuntungan bagi Indonesia? Ditambah lagi, PT Freeport sering mangkir membayar pajak dan royalti, mendapatkan tax amnesty (pengampunan pajak). Kerap kali tidak membayar dividen, tetapi pemerintah tidak berbuat apa-apa. Pada 2014, misalnya, dari kewajiban memberi dividen Rp 1,5 triliun, realisasi setoran Freeport hanya Rp 350 miliar.

Sampai Kapan Menjadi Bancakan?

Sesuai UU 4/2009 semestinya kontrak PT Freeport telah dicabut karena pelanggaran yang mereka lakukan. Namun, pemerintah justru akan memberikan perpanjangan waktu dan mengizinkan untuk tetap mengekspor bijih mineral tanpa diolah terlebih dahulu di dalam negeri. Sedangkan perusahaan tambang nasional—termasuk BUMN sekalipun—dilarang mengekspor bijih mineral tanpa diolah terlebih dahulu di dalam negeri.

Sebenarnya siapa yang menikmati hasil dari Freeport selama ini? Tentu yang mendapat “kue raksasa” ini adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan pertambangan. Sesungguhnya ini telah menjadi bancakan asing.

Menurut kantor berita Reuters, pada 2006, empat “big boss” PT Freeport Indonesia paling tidak menerima Rp126,3 miliar/bulan, misalnya Chairman of the Board James R. Moffet menerima sekitar Rp87,5 miliar lebih per bulan dan President Director PT FI Andrianto Machribie menerima Rp15,1 miliar per bulan. Sementara itu, masyarakat di Papua sekitar wilayah tambang banyak yang miskin, bahkan sebagiannya mengalami kelaparan.

Kerusakan alam akibat penambangan juga makin parah, tetapi nilai tambah untuk sengara sedikit sekali dibanding apa yang didapatkan PT Freeport. Inilah hasil ketakadilan yang diciptakan oleh sistem ekonomi kapitalisme.

Masihkah kerja sama pertambangan seperti ini terus diperpanjang? Sampai kapan SDA tambang Indonesia terus menjadi bancakan? Selama masih bertumpu pada sistem demokrasi, SDA tambang akan terus menjadi bancakan oligarki juga korporasi. Jika mau mengakhiri penjarahan dan penjajahan atas SDA tambang, ganti sistem politik dan sistem ekonominya dengan Islam.

Pengelolaan SDA dalam Islam

SDA merupakan harta milik umum, negaralah (Khilafah) yang mengelolanya dan mengembalikan hasilnya kepada rakyat dalam bentuk barang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum. (An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hlm. 215—220).

Islam memiliki aturan dalam mengelola SDA, tidak untuk dimiliki satu individu atau korporasi untuk keuntungan mereka. Tidak pula berlaku mekanisme tender atau lelang untuk mencari para pengelola tambang seperti yang terjadi dalam sistem demokrasi. Haram pula pengelolaan tambang dilakukan oleh individu juga korporasi.

Dari Abu Ubaid, “Ketika Nabi saw mengetahui bahwa tambang laksana air yang mengalir, yang mana air merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mata air, dan air bor, beliau mencabut kembali pemberiannya. Rasulullah saw. telah bersabda bahwa manusia bersekutu dalam masalah padang, api, dan air, sehingga beliau melarang siapa pun untuk memilikinya, sedangkan yang lain terhalang.”

Tata kelola tambang yang dilakukan oleh negara bisa secara langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Negara akan memberikan kepada masyarakat dalam bentuk uang, barang, atau membangun sekolah-sekolah gratis, rumah-rumah sakit gratis, serta pelayanan umum lainnya. Negara pun akan mengenyangkan perut rakyatnya, menjauhkan kesusahan hidup mereka, dan menjamin pemenuhan segala kebutuhan.

Khatimah

Selama sistem demokrasi masih diterapkan, SDA tambang akan terus dijarah, bahkan negara pun bisa tergadai. Masyarakat hidup susah tanpa pelindung dan penjamin kebutuhan. Memperpanjang kontrak pertambangan dengan perusahaan asing hanya akan melanggengkan penjajahan dan bentuk tidak empati penguasa terhadap rakyatnya.

Kembali pada aturan Islam merupakan bukti keseriusan pemimpin mengurusi rakyat juga SDA. Pengelolaan dilakukan dengan amanah dan menyejahterakan. Duhai pemimpin muslim, ingatlah sabda Rasulullah saw., “Tidak sempurna keimanan bagi orang yang tidak amanah dan tidak sempurna agama bagi seseorang yang tidak memenuhi janji.” (HR Ahmad). Wallahualam. [MNews

Share

One thought on “Izin Freeport Diperpanjang, Sampai Kapan SDA Tambang Menjadi Bancakan?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *