[Kabar] Kasus Korupsi dan Plagiarisme di Perguruan Tinggi, Akademisi: Kenyataan Pahit Dunia Pendidikan

[Kabar] Kasus Korupsi dan Plagiarisme di Perguruan Tinggi, Akademisi: Kenyataan Pahit Dunia Pendidikan

Muslimah News, NASIONAL— Dunia akademik kembali terguncang dengan kasus yang menimpa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak dan Universitas Nasional (Unas) Jakarta. Dalam kasus tersebut, ada dugaan dosen Untan menjadi joki nilai mahasiswa Program Magister (S2) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Dosen tersebut diduga memanipulasi nilai mata kuliah di Sistem Informasi Akademik (SIAKAD), padahal mahasiswa itu tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar di ruang kuliah.

Kasus lain, menyandang guru besar sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unas, Kumba Digdowiseiso, diduga mencatut nama para dosen Universitas Malaysia Terengganu (UMT) dalam publikasi ilmiahnya. Ada nama 24 staf UMT yang tanpa sepengetahuan mereka masuk dalam daftar penulis di publikasi ilmiah Kumba. Berdasarkan profil Google Scholar, selama 2024, Kumba telah menerbitkan setidaknya 160 makalah.

Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menilai bahwa kasus Kumba tidak tunggal dan tidak sendirian, melainkan sistemis. Pada 2023 lalu, dua rektor perguruan tinggi negeri (PTN) juga tersandung kasus dugaan korupsi seleksi mandiri.

Kenyataan Pahit

Akademisi Hikmahwati, S.E., M.M. menilai perilaku korupsi hingga plagiarisme menjadi kenyataan pahit dunia pendidikan.

“Ini menjadi kenyataan pahit bagi dunia pendidikan. Perguruan tinggi yang seharusnya menjadi wadah pendidikan karakter dan integritas, serta menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas, dinodai perilaku korupsi hingga plagiarisme oleh para pimpinan atau dosen di perguruan tinggi,” tuturnya kepada MNews, Selasa (23-4-2024).

Ia mengutip pernyataan Prof. Dr. Nur Syam (guru besar UIN Sunan Ampel) bahwa secara historis perguruan tinggi berperan signifikan dalam sejarah kehidupan umat manusia.

“Jika dicermati, peran tersebut dapat diketahui dari upaya perguruan tinggi menjadi tempat bagi persemaian mimpi dan keinginan untuk terus melakukan perubahan, baik perubahan yang terjadi secara tidak direncanakan ataupun perubahan sosial yang direncanakan,” jelasnya.

Perubahan sosial yang tidak direncanakan, lanjutnya, muncul sebagai respons terhadap kejadian-kejadian yang berada di sekelilingnya. Sedangkan perubahan yang direncanakan ialah seperti keterlibatan perguruan tinggi dalam proses pembangunan masyarakat.

“Hal yang sangat strategis dimainkan oleh perguruan tinggi adalah upaya keterlibatan institusi dalam proses menciptakan public integrity yang sekarang sedang menjadi persoalan di negeri ini. Makanya, visi pendidikan Indonesia semestinya juga harus ditegaskan, yaitu untuk mencetak manusia Indonesia yang cerdas, kompetitif, dan bermoral,” ujarnya mengutip pernyataan Prof. Nur Syam.

Dalam penilaiannya, pendidikan saat ini telah kehilangan standar integritas akademik. Kehilangan standar itu, jelasnya, seiring dengan menguatnya liberalisasi perguruan tinggi.

“Kampus tidak lagi menjadi tempat untuk mengelola mentalitas kemanusiaan, tetapi berubah menjadi pasar bisnis industrialisasi. Ciri utama liberalisasi pendidikan adalah mendewakan gelar dan ijazah. Oleh karena itu, tidak mengherankan gelar dan ijazah itu menjadi lapak bisnis kejahatan di kampus,” kritiknya.

Dalam analisisnya, permasalahan pendidikan saat ini berakar pada paradigma pendidikan sekular-materialistik.

“Agama dipandang sebagai sesuatu yang terpisah dengan pengaturan kehidupan, sehingga agama (Islam) tidak lagi berperan sebagai pengendali motivasi manusia (driving integrating motive) atau faktor pendorong (unifying factor),” ujarnya.

Paradigma Islam

Ia mengatakan, tersebab persoalan yang dialami pendidikan begitu mendasar, penyelesaian yang diperlukan adalah perbaikan secara menyeluruh dengan cara mengubah paradigma sekuler menjadi paradigma Islam. Ia menegaskan bahwa paradigma Islam akan terbentuk hanya dalam sistem pendidikan Islam berdasarkan pada asas akidah Islam.

“Mulai dari penetapan dan pelaksanaan kurikulum, metode pembelajaran, penentuan tenaga pengajar (guru dan dosen), dan lainnya,” terangnya.

Dalam proses belajar mengajar di lembaga pendidikan, sambungnya, peran dosen dan civitas academica sangat penting dalam menanamkan dan mengembangkan kepribadian Islam terhadap mahasiswa dan lingkungan kampus.

“Dalam pendidikan Islam, civitas kampus akan termotivasi untuk bersungguh-sungguh dalam mengisi pemikiran dengan tsaqāfah Islam dan beraktivitas dengan orientasi untuk selalu melakukan ketaatan kepada Allah, sehingga perilaku yang mencederai integritas akademik tidak akan berkembang,” yakinnya.

Ia menjelaskan, dalam Islam, pendidikan memiliki posisi yang amat penting di tengah masyarakat. “Pendidikan memastikan pemikiran dan pengetahuan (tsaqafah) Islam tetap terjaga di tengah kaum muslim dari generasi ke generasi. Tsaqafah Islam merupakan kekayaan yang menjadi sumber tegaknya peradaban Islam,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, akidah Islam menjadi dasar pemikiran (fikrah) pendidikan Islam dan metodologi penerapannya (thariqah).

“Fikrah Islam ini tidak bisa dilepaskan dari penerap metodologi thariqah-nya, yaitu negara. Karena pendidikan Islam merupakan bagian dari sebuah sistem, maka negara (pemimpin) wajib menetapkan kebijakan untuk menerapkan sistem pendidikan Islam dan menjamin pelaksanaannya,” tambahnya.

Sebagai sandaran, ia mengutip, sabda Rasulullah saw., “Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

“Negara menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam formalisasi pendidikan Islam, seperti kebijakan terkait tujuan, strategi, kurikulum, perbukuan, metode kegiatan belajar mengajar, ijazah, sertifikasi, standardisasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, akreditasi lembaga, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kerja sama internasional, serta pembiayaan,” urainya.

Ia pun menekankan bahwa semua kebijakan tersebut ditetapkan agar menutup celah terjadinya pelanggaran integritas dunia pendidikan, sebagaimana terjadi pada pendidikan sekuler hari ini. [MNews/IA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *