Penulis: Nida Alkhair
Muslimah News, OPINI — Bencana banjir terjadi di mana-mana. Di Lumajang, terjadi banjir dan tanah longsor pada Kamis (18-4-2024). Banjir tersebut tidak hanya karena banjir lahar hujan Gunung Semeru, tetapi juga akibat meluapnya air sungai yang letaknya berdekatan dengan aliran lahar.
Berdasarkan data BPBD, terdapat sembilan kecamatan yang terdampak. Sebanyak empat kecamatan terdampak banjir lahar Gunung Semeru, empat kecamatan lain terdampak banjir akibat meningkatnya debit air sungai dan satu kecamatan terdampak bencana longsor.
Terdapat tiga korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Selain itu, ada 17 jembatan rusak akibat terjangan banjir dan empat rumah warga terdampak banjir dan longsor. (Kompas, 20-4-2024).
Bencana banjir juga terjadi di Sigi, Sulawesi Tengah. Banjir yang menerjang Desa Balongga dan Sambo itu mengakibatkan 173 rumah terendam air bercampur lumpur dengan 487 jiwa dan 419 kepala Keluarga (KK) yang terdampak. Beberapa fasilitas umum juga rusak terdampak banjir seperti SMP 26 Sigi, SDN Balongga, Puskesdes Balongga, rumah adat, dan jembatan Balongga. (Tribun News, 19-4-2023).
Sementara itu, banjir disertai tanah longsor melanda Kabupaten Lebong, Bengkulu, sejak Selasa (16-5-2024). Akibat banjir ini, sebanyak 2.712 warga mengungsi. Banjir menerjang enam kecamatan dan merusak fasilitas umum, rumah, dan sektor pertanian. Banjir ini merupakan banjir terburuk yang melanda Lebong dalam 30 tahun terakhir.
Akibat banjir, 195 rumah rusak sedang dan berat. Kerusakan infrastruktur juga terjadi di 35 titik seperti jembatan, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan desa, dan jalan usaha tani. Sebanyak 22 lokasi sentra perekonomian juga hancur tersapu banjir. (Kompas, 18-4-2024).
Pentingnya Mitigasi
Bencana banjir di berbagai wilayah di Tanah Air memang salah satunya disebabkan faktor alam, yaitu tingginya curah hujan. Namun, jika mitigasinya bagus, dampaknya bisa diminimalkan, baik korban jiwa, harta benda, maupun infrastruktur. Sayangnya, mitigasi bencana di Indonesia masih sangat lemah.
Kita tahu bahwa banjir merupakan fenomena berulang. Penyebabnya bisa diprediksi, yaitu curah hujan yang tinggi. Waktu kejadian juga bisa diprediksi, yaitu pada musim hujan. Bahkan, teknologi sudah bisa memperkirakan waktu terjadinya hujan dengan curah yang tinggi sehingga masyarakat dan pemerintah bisa berjaga-jaga. Namun, mengapa banjir masih tidak bisa diantisipasi sehingga berdampak besar?
Mitigasi bencana banjir itu penting. Mitigasi banjir merupakan upaya untuk mengurangi risiko yang akan timbul akibat bencana banjir. Mitigasi bencana banjir dilakukan sebelum, saat, dan sesudah terjadinya bencana. Mitigasi bencana banjir juga meliputi aspek pembangunan fisik (struktural) dan peningkatan kemampuan masyarakat untuk menghadapi bencana (nonstruktural).
Salah satu hal yang termasuk mitigasi sebelum bencana adalah pembangunan yang bisa mencegah meluasnya bencana banjir. Misalnya larangan pembangunan permukiman di wilayah yang rawan banjir. Juga dengan melakukan revitalisasi sungai dengan mengeruk sedimen sehingga daya tampung sungai bisa optimal.
Sebelum bencana, masyarakat juga hendaknya mendapatkan informasi yang cukup, bukan hanya terkait akan datangnya bencana banjir dan bencana lain yang mengikuti (seperti longsor), tetapi juga upaya yang bisa dilakukan masyarakat untuk meminimalkan risiko. Misalnya terkait jalur evakuasi, barang-barang yang terkategori penting, cara evakuasi terhadap kalangan yang lemah fisik, seperti balita, lansia, dan orang sakit, dll..
Mitigasi juga dilakukan ketika bencana, yaitu adanya informasi tempat pengungsian, kapan harus mengungsi, bagaimana cara menuju tempat pengungsian, dan barang apa saja yang perlu dibawa. Mitigasi setelah bencana dilakukan untuk mengembalikan warga ke rumah masing-masing, juga pembersihan dan perbaikan rumah, gedung, dan berbagai sarana publik, dan lainnya,
Dengan adanya mitigasi yang sungguh-sungguh dan profesional, berbagai risiko yang terkait bencana bisa diminimalkan. Adanya korban jiwa juga bisa dicegah, bahkan dampak banjir bisa diminimalkan sehingga tidak meluas. Penyelesaian juga bisa lebih cepat sehingga warga tidak perlu lama-lama mengungsi. Perekonomian dan aktivitas warga pun bisa segera normal lagi sehingga berdampak pada cepat pulihnya perekonomian.
Sayangnya, negara selalu gagap ketika terjadi bencana. Negara juga menjadikan keterbatasan dana sebagai penyebab kegagapan tersebut, padahal benarkah realitasnya negara memang kekurangan dana? Ataukah sebenarnya ada dana, tetapi tidak dialokasikan untuk menanggulangi bencana? Tampak bahwa memang tidak ada upaya serius dari negara untuk memberdayakan segala sumber daya yang ada demi mengoptimalkan penanggulangan bencana banjir.
Akibat dari kegagapan pemerintah ini adalah masyarakat yang terdampak bencana mengalami penderitaan. Mereka harus kehilangan harta benda, mengalami kerusakan rumah, dan bahkan ada yang kehilangan nyawa. Setelah bencana, mereka juga harus mengeluarkan dana cukup besar untuk memperbaiki rumah, perabot, dan alat elektronik yang terendam banjir.
Kerap kali korban harus tinggal di pengungsian dalam waktu yang agak lama karena menunggu banjir surut. Selama di pengungsian, mereka tinggal, makan, dan tidur sekadarnya. Mereka tidak bisa bekerja untuk mencari nafkah. Dari sisi kesehatan, pengungsi kerap mengalami sakit kulit dan diare akibat air banjir yang kotor.
Pemerintah juga tidak menjamin penuh kebutuhan pangan pengungsi. Sering kali yang berperan besar memberikan bantuan untuk pengungsi adalah masyarakat secara swadaya. Banyak sukarelawan yang rela bersusah payah demi menolong korban bencana banjir. Sedangkan bantuan dari pemerintah justru tidak optimal. Hal ini menunjukkan minimnya fungsi riayah (pengurusan) pada negara. Akhirnya rakyat menyolusi sendiri masalah yang mereka hadapi. Adapun negara abai dan absen dari tugasnya.
Solusi Islam
Di dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus) rakyat yang bertanggung jawab terhadap nasib rakyat, termasuk saat terjadi bencana. Khilafah akan secara sungguh-sungguh melakukan mitigasi secara disiplin sehingga bisa meminimalkan risiko akibat bencana banjir. Khilafah akan mengerahkan segala sumber daya yang ada demi segera terselesaikannya bencana banjir, meski untuk itu butuh biaya yang besar.
Negara Khilafah akan menjamin ketersediaan dana dalam menanggulangi bencana banjir. Negara tidak akan melimpahkan tanggung jawabnya pada swadaya masyarakat. Berapa pun dana yang dibutuhkan, negara akan memenuhinya. Hal ini mudah dilakukan karena Khilafah memiliki sumber pemasukan yang beragam, bukan didominasi oleh utang dan pajak sebagaimana terjadi saat ini.
Di dalam baitulmal Khilafah terdapat pos khusus untuk keperluan bencana alam. Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan di dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah bahwa pada bagian belanja negara terdapat Seksi Urusan Darurat/Bencana Alam (Ath-Thawaari). Seksi ini memberikan bantuan kepada kaum muslim atas setiap kondisi darurat/bencana yang menimpa mereka.
Biaya yang dikeluarkan oleh seksi ini diperoleh dari pendapatan fai dan kharaj serta dari harta kepemilikan umum. Apabila tidak mencukupi, kebutuhannya dibiayai dari harta kaum muslim secara sukarela.
Rakyat tidak perlu khawatir, ketersediaan dana untuk bencana akan terwujud karena dalam Islam tidak ada model APBN seperti dalam sistem hari ini yang bersifat tahunan sehingga kerap kali dana yang ada tidak mencukupi.
Dalam Khilafah, jika ada kebutuhan dana untuk kepentingan rakyat, negara akan menyediakan secara langsung dari berbagai pos penerimaan yang ada. Demikianlah keunggulan sistem Islam dalam menanggulangi bencana. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]
