Obral Remisi Saat Idulfitri

Obral Remisi Saat Idulfitri

Penulis: Nida Alkhair

Muslimah News, OPINI — Idulfitri tidak hanya menjadi momen berlebaran, tetapi juga waktu untuk obral remisi. Seperti yang terjadi di Sulsel, sebanyak 5.931 warga binaan di sejumlah lapas dan rutan mendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun ini. Bahkan, 14 orang di antaranya langsung bebas. (CNN Indonesia, 11-4-2024).

Hal yang sama terjadi di Jawa Barat, sebanyak 16.336 narapidana di sana mendapat remisi khusus Idulfitri 1445 H dari Kemenkumham. Sebanyak 128 orang di antaranya langsung bebas.

Ada dua jenis remisi khusus Idulfitri yang diberikan, yaitu RK I berupa pengurangan hukuman selama 15 hari—2 bulan dan RK II berupa pengurangan masa hukuman yang langsung bebas setelah menjalani masa tahanan. Secara nasional, penerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada Lebaran 2024 berjumlah total 159.557 orang. (Tirto, 10-4-2024).

Salah satu yang mendapatkan remisi adalah terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Tahun lalu, ia mendapatkan remisi khusus Idulfitri selama sebulan. Tahun ini, ia kembali mendapatkan remisi selama sebulan. Tidak hanya remisi Idulfitri, ia juga mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI selama tiga bulan. (Tempo, 14-4-2024).

Sejarah Remisi

Tentu saja, tidak hanya Setya Novanto, semua narapidana dari berbagai kasus, termasuk korupsi, bisa mendapatkan remisi pada momen tertentu seperti hari besar keagamaan (Idulfitri bagi yang muslim) dan HUT RI. Dasar hukum remisi adalah UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa remisi adalah hak narapidana.

Sejarah remisi berawal pada masa Hindia Belanda yang diberikan kepada narapidana tertentu secara subjektif dalam rangka merayakan hari ulang tahun Ratu Belanda 10 Agustus 1935. Berdasarkan Keppres No. 174/1999, ada tiga jenis remisi yaitu Remisi Umum, Remisi Khusus, dan Remisi Tambahan. Selain pada hari besar keagamaan dan HUT RI, remisi juga diberikan pada narapidana yang dianggap berjasa pada negara atau membantu kegiatan lapas.

Tidak Menjerakan

Remisi pada momen tertentu menunjukkan bahwa sistem sanksi yang ada di negeri ini tidak menjerakan pelaku kejahatan. Salah satu yang mendapatkan sorotan tajam adalah remisi bagi narapidana koruptor.

Masalah korupsi sudah demikian parah di Indonesia hingga korupsi disebut sebagai extraordinary crime. Namun, ternyata narapidana korupsi leluasa mendapat remisi berkali-kali dalam setahun, seperti yang dialami Setya “Papa Minta Saham” Novanto. Pertanyaannya, negara serius enggak, sih, memberantas korupsi?

Akibat tidak adanya efek jera pada sanksi bagi pelaku kejahatan, kita temukan saat ini bentuk kejahatan makin beragam, sadis, dan mengerikan. Jika dahulu orang membunuh dengan cara biasa, kini marak orang membunuh dengan memutilasi korban. Begitu juga kriminalitas yang makin menakutkan. Kejahatan seksual juga makin parah. Sistem sanksi yang tidak menjerakan ini berakibat hilangnya rasa takut pada pelaku kejahatan sehingga mereka berani melakukan kejahatan yang lebih besar.

Sebagai contoh kasus korupsi. Kita lihat nominal kerugian negara pada tiap kasus makin besar, bahkan yang terbaru menyentuh angka Rp271 triliun. Bagaimana orang bisa leluasa korupsi sebanyak itu? Ini karena tidak ada rasa takut terhadap ancaman hukuman yang akan dia terima. Apalagi toh banyak kejadian narapidana korupsi bisa menikmati kemewahan di lapas, bahkan bisa traveling seperti dilakukan Gayus Tambunan.

Sistem Pidana Bermasalah

Sistem sanksi yang tidak menjerakan ini merupakan cabang dari sistem pidana yang bermasalah. Kita tahu bahwa sistem pidana kita merupakan warisan hukum Belanda sehingga merupakan buatan manusia. Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) merupakan warisan Belanda, yaitu Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvS) yang kemudian dinaturalisasi menjadi UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Saat ini, KUHP sudah mengalami perubahan berdasarkan UU 1/2023 tentang KUHP. Namun, perubahan ini tidak mengubah hakikat bahwa KUHP merupakan buatan manusia. Tersebab merupakan buatan manusia, sistem pidana yang menjadi rujukan pemberian sanksi ini bersifat tidak baku, mudah berubah, dan mudah disalahgunakan.

Dengan kekuatan uang, misalnya, narapidana bisa membeli kemewahan di dalam lapas, bahkan bisa membeli kebebasan. Masa hukuman bisa berkurang berkali-kali dalam setahun sehingga lebih pendek dari yang diputuskan oleh pengadilan. Lantas, bagaimana kita mengharapkan terwujud keadilan dan keamanan dengan sistem pidana yang demikian? Akibatnya, kejahatan makin merajalela.

Inilah kondisi ketika menggunakan sistem pidana buatan manusia. Pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang ringan, padahal Allah Swt. mengharuskan pelaku kejahatan dihukum hingga jera. Allah Swt. berfirman, “Barang siapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barang siapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi).” (QS Al-An’am: 160).

Sistem Sanksi dalam Islam

Sungguh berbeda kondisinya dengan sistem Islam. Islam memiliki mekanisme untuk mencegah dan memberantas tindak kejahatan sehingga tingkat kejahatan sangat minim. Penerapan syariat Islam menjadi kunci dalam melindungi masyarakat dari kejahatan.

Ada tiga pilar penegakan hukum terwujud dengan sempurna, yaitu ketakwaan individu sehingga tercegah dari perilaku kejahatan, amar makruf nahi mungkar oleh masyarakat sehingga setiap ada kejahatan akan cepat terdeteksi dan pelakunya diingatkan untuk tobat, serta pemberlakuan sistem sanksi yang adil dan tegas oleh negara.

Dari sisi pencegahan, selain aspek ketakwaan individu, di dalam Khilafah Islamiah, negara menjamin kesejahteraan rakyat secara orang per orang, baik dengan jaminan langsung maupun tidak langsung. Jaminan langsung maksudnya negara menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara gratis sehingga rakyat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengaksesnya.

Sedangkan jaminan tidak langsung maksudnya negara menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya sehingga setiap lelaki dewasa bisa bekerja dan memperoleh penghasilan untuk menafkahi keluarganya. Sedangkan perempuan, anak-anak, dan lansia dalam posisi dinafkahi oleh walinya.

Selain itu, negara juga mengurusi fakir miskin. Mereka mendapatkan santunan untuk kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Mereka juga diberi pekerjaan, baik berupa modal (tanah, uang, alat, keterampilan, dll.) maupun lowongan pekerjaan yang bisa mempekerjakannya. Dengan demikian, tidak akan terjadi istilah “kefakiran dekat dengan kekufuran” karena kefakirannya sudah diselesaikan. Jaminan negara secara ekonomi tersebut akan mengurangi faktor risiko terjadinya kejahatan. 

Selain itu, Khilafah menerapkan sistem pendidikan Islam yang mampu mencetak individu yang beriman dan bertakwa sehingga jauh dari kemaksiatan. Hal ini menjadi kekuatan internal bagi individu untuk melawan hawa nafsu dalam dirinya sehingga tidak tergoda untuk melakukan kejahatan.

Pada aspek penanganan kejahatan, Islam memiliki sistem sanksi yang khas, tegas, dan menjerakan. Setiap kejahatan akan diberi sanksi yang tegas, baik berupa hudud, jinayah, takzir, maupun mukhalafat. Penjara tidak menjadi satu-satunya jenis hukuman. Kalaupun hukumannya, penjara, tidak ada pengurangan hukuman dari masa yang sudah hakim putuskan.

Sanksi yang tegas tersebut tersebut berfungsi sebagai jawabir (menebus dosa di dunia sehingga tidak diazab di akhirat) dan zawajir (pencegahan agar tidak ada tindak kejahatan serupa).

Demikianlah kebaikan ketika sistem Islam diterapkan. Manusia akan hidup dengan aman karena kejahatan sangat minim. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *