Bahaya Game Online bagi Generasi

Bahaya Game Online bagi Generasi

Penulis: Chusnatul Jannah

Muslimah News, OPINI — Kecanduan game online (gim daring) banyak menimpa kalangan remaja dan anak-anak. KPAI mendesak agar pemerintah melalui Kemenkominfo memblokir game online yang mengandung unsur kekerasan dan seksualitas.

Menanggapi hal tersebut, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan siap memblokir gim-gim tersebut jika terbukti mengandung konten kekerasan dan pornografi. Ia meminta agar masyarakat juga dapat melaporkan gim lainnya yang bermuatan kekerasan dan pornografi melalui kanal aduankonten.id.

Selain itu, untuk melindungi anak dari pengaruh dan dampak game online, pemerintah tengah menyusun Perpres tentang peta jalan perlindungan anak di ranah daring. Namun, cukupkah upaya ini dilakukan untuk mengurangi dampak buruk game online yang kian digandrungi generasi?

Dampak Buruk

Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar mengatakan game online bisa berpengaruh pada tumbuh kembang anak. Apalagi jika dalam gim tersebut terdapat konten kekerasan, seperti adu senjata, kekerasan fisik, bahasa kasar, atau tindakan brutal lainnya. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun telah memasukkan kecanduan game online ke dalam daftar penyakit dalam laporan International Classification of Diseases edisi 11 (ICD-11). Dengan demikian, kecanduan gim resmi masuk sebagai gangguan kesehatan jiwa.

Mengutip laman Betterparent, kecanduan game online memberikan dampak buruk, di antaranya (1) susah mengontrol emosi, (2) sulit fokus, (3) penglihatan bermasalah, (4) sering mengalami nyeri pada otot, (5) keinginan bersosialisasi di dunia nyata berkurang, (6) kualitas tidur terganggu dan sering insomnia, serta (7) terjadi perubahan fisik pada tubuh, seperti tubuh menjadi gampang lelah, malas bergerak, hingga memicu munculnya berbagai penyakit berbahaya lainnya.

Butuh Peran Negara

Kita tidak menampik bahwa pada era digitalisasi, generasi saat ini mau tidak mau akan mengenal dunia digital, seperti media sosial dan game online. Hanya saja, pemerintah tampak kurang mempersiapkan regulasi tentang cara mendidik dan membangun generasi melek digital yang tidak sampai kebablasan memanfaatkan digitalisasi.

Seperti baru-baru ini, pemerintah baru merespons secara serius jika ada desakan dari pihak lain, dalam hal ini KPAI. Lantas, apa yang dilakukan negara selama ini untuk mencegah generasi kecanduan game online?

Meski pengawasan dan pendidikan adalah kewajiban orang tua, tetapi tugas utama negara adalah memberikan suasana yang mendukung tumbuh kembang generasi agar menjadi individu unggul yang berwawasan, melek digital, juga berkepribadian dan berakhlak mulia.

Hari ini, digitalisasi justru membawa dampak buruk bagi generasi. Sebagai contoh, anak yang kecanduan game online, perubahan perilakunya tidak akan jauh berbeda dengan orang yang kecanduan narkoba. Mereka yang sudah masuk kategori kecanduan game online bisa melakukan tindakan kriminal di luar nalar.

Beberapa waktu silam, ada anak mencuri dan memalak hingga tega membunuh orang tuanya demi game online. Belum lagi maraknya perundungan, perdagangan anak, pornografi, hingga pelecehan seksual, juga berawal dari game online.

Patutlah kita bertanya, sudah sejauh mana keseriusan negara dalam mencegah dan mengatasi game online yang berdampak buruk bagi generasi? Sangat wajar jika masyarakat menyangsikan keseriusan negara melindungi generasi dari hal ini.

Ironisnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga pernah mengatakan bahwa game online dapat menyumbangkan devisa bagi negara jika dikembangkan dengan serius. Ia mencontohkan, Cina dan Korea Selatan sudah lebih dahulu dalam hal pengembangan gim online. Kapitalisasi industri gim di Cina telah mencapai USD15 juta.

Tidak hanya itu, yang lebih menggelikan lagi adalah kebijakan penguasa mengeluarkan Perpres 19/2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sebagai upaya memperkuat ekosistem dan industri gim di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Tim ini juga berisi berbagai pemimpin di kementerian dan lembaga, termasuk Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Ketua Pelaksana Harian. (Republika, 20-2-2024)

Bagi penguasa yang memang sudah berwatak kapitalis, selama bisa menghasilkan cuan, gim pun dikembangkan secara serius. Sistem sekuler kapitalisme telah membuat penguasa negeri ini kehilangan arah dalam membangun generasi.

Bagaimana mungkin sesuatu yang berdampak buruk justru difasilitasi dan dikembangkan menjadi industri, bahkan mendapat apresiasi sebagai cabang olahraga prestasi? Coba bayangkan jika industri gim diperluas dan diperbanyak, berapa banyak generasi terpapar dan kecanduan game online dengan dalih hal itu adalah cabang olahraga dan “pekerjaan” yang banyak menghasilkan uang?

Inilah dampak buruk penerapan sistem sekuler kapitalisme. Pencapaian dan kebahagiaan tertinggi adalah mendapatkan materi sebesar-besarnya. Urusan rusak tidaknya generasi akibat kebijakan salah seakan dikesampingkan.

Penanganan Islam

Islam tidak antiteknologi. Islam juga tidak melarang gim. Hukum asal game online sendiri adalah mubah. Akan tetapi, kemubahan itu bisa menjadi haram jika aktivitas game online sampai melenakan kewajiban seorang hamba kepada Allah Taala, mengandung unsur kemaksiatan, kekerasan, hingga kejahatan.

Teknologi ibarat pisau bermata dua. Bisa bermanfaat dengan visi misi yang tepat, bisa juga berbahaya jika dimanfaatkan dengan cara pandang yang salah. Oleh karena itu, dalam memanfaatkan teknologi pada era digitalisasi, Islam punya arahan agar teknologi tersebut bisa berdaya guna bagi masyarakat tanpa melalaikan kewajiban mereka untuk taat kepada Allah Taala.

Di antaranya pertama, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Sistem pendidikan Islam berfokus pada pembentukan pola sikap dan pola pikir generasi agar bersesuaian dengan Islam. Dengan akidah yang kuat, setiap peserta didik akan memiliki visi misi hidup yang berorientasi akhirat. Mereka mampu menilai dan menimbang aktivitas yang bermanfaat dan yang tidak. Terhadap perkara wajib dan sunah, mereka akan lebih mengutamakannya ketimbang perkara mubah. Para peserta didik juga akan mampu meninggalkan segala bentuk keharaman.

Kedua, mengatur dan mengontrol industri gim. Negara akan melakukan proteksi penuh dalam mewujudkan generasi unggul dan bertakwa. Salah satunya ialah menyaring dan memblokir setiap konten-konten gim, tayangan, serta media yang mengandung unsur kemaksiatan, kekerasan, dan kejahatan. Negara hanya akan memberlakukan pemanfaatan teknologi yang mengandung unsur edukasi dan bermanfaat secara positif. Negara akan mengontrol pengembangan industri gim agar tidak menjadi aktivitas mubah yang melalaikan dari kewajiban sebagai hamba Allah Taala.

Ketiga, penegakan hukum yang tegas. Sistem sanksi Islam akan memberikan hukuman kepada siapa pun yang menyalahi serta bertentangan dengan visi misi pendidikan Islam. Perusahaan yang mengembangkan industri gim yang merusak akan diberi sanksi berupa takzir, yakni ketentuan sanksi berdasarkan wewenang khalifah. Di sisi lain, pemberlakuan sistem sanksi Islam akan memberikan efek jera bagi pelaku/pelanggar syariat. Alhasil, setiap tindak kejahatan atau kemaksiatan tidak akan berkembang luas atau bebas seperti sekarang ini.

Keempat, negara akan memanfaatkan teknologi untuk kemaslahatan umat manusia. Bahkan, negara akan mengembangkan teknologi ini dengan memberdayakan SDM yang mumpuni. Dengan visi misi yang tepat, teknologi akan menjadi salah satu mercusuar berkembangnya peradaban Islam yang mendunia.

Khatimah

Demikianlah, Islam memiliki cara pandang yang khas dalam membangun manusia. Islam juga tidak menutup diri dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi. Hanya saja, Islam memiliki pengaturan, pengontrolan, dan pengawasan dalam arus digitalisasi agar tidak terbawa dampak negatif yang ditimbulkan dari teknologi tersebut. Dengan sistem Islam (Khilafah), generasi terlindungi dari kerusakan dan dampak buruk game online. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *