[Sur’atul Badihah] Perbedaan antara Sur’atul Badihah dengan Kecepatan Memperhatikan (Sur’atul Mulahadhah)

[Sur’atul Badihah] Perbedaan antara Sur’atul Badihah dengan Kecepatan Memperhatikan (Sur’atul Mulahadhah)

Penulis: Syekh Taqiyuddin an-Nabhani

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Sesungguhnya sur’atul badihah dan sur’atul mulahadhah berasal dari hal yang sama yaitu sur’atul idrak (kecepatan pemahaman), hanya saja sur’atul badihah datang dengan membawa hasil. Seorang wanita ketika berkata kepada Umar bahwa suaminya qawwaamul lail dan shawwaamun nahaar dan seorang wanita ketika dia memberikan sebuah apel kepada Rasulullah saw. dan kemudian beliau membelahnya menjadi dua kemudian memberikan salah satu belahan kepada wanita tersebut maka dalam contoh wanita yang mengadukan suaminya kepada Umar, seorang Badui yang hadir di majelis itu memahami bahwa hal itu adalah syakwa (pengaduan) dan bukan madah (pujian), adalah merupakan sur’atul badihah. Adapun wanita yang memberikan sebuah apel kepada Rasulullah, sesungguhnya dia bermaksud untuk menanyakan tentang haid maka Rasulullah memahami maksudnya dan beliau pun merespons sesuai dengan maksudnya. Hal ini merupakan sur’atul mulahadhah (kecepatan memperhatikan) dan bukan merupakan sur’atul badihah karena Rasulullah telah memahami bahwa maksud wanita itu memberikan apel kepadanya adalah dengan tujuan untuk menanyakan tentang haid dan ini merupakan sur’atul mulahadhah meskipun berdasarkan pada kecepatan memahami.

Jadi sur’atul mulahadhah adalah memahami maksud orang yang berbicara atau orang yang berbuat dengan cepat dan sur’atul badihah adalah memahami maksud orang yang berbicara atau orang yang berbuat dengan cepat, tetapi perbedaan antara keduanya adalah bahwa dalam sur’atul badihah Anda memahami maksud orang yang berbicara dari perkataannya, tetapi perkataan atau perbuatannya itu memiliki beberapa dalalah (makna/arti). Kemudian Anda memahami salah satu dari makna-makna itu maka ini yang dinamakan sur’atul badihah.

Akan tetapi, dalam sur’atul mulahadhah sesungguhnya orang yang berbicara atau orang yang berbuat tidak mengatakan apa-apa, tetapi tidak bermaksud kecuali hanya satu saja lalu Anda memahaminya. Pemahaman Anda terhadapnya merupakan sur’atul mulahadhah dan bukan sur’atul badihah.

Perkataan atau perbuatan yang diketahui dengan cepat, ada pada sur’atul badihah dan sur’atul mulahadhah, kemudian setelah itu ada perbedaan, jika maksud orang yang berbicara atau orang yang berbuat adalah satu, tetapi dia menyamarkan perkataan atau perbuatannya maka ini merupakan sur’atul mulahadhah.

Jika dia bermaksud dengan beberapa perkara, tetapi dia menyamarkan perkara-perkara ini maka merupakan sur’atul badihah dan bukan sur’atul mulahadhah. Berarti pengaburan pembicaraan atau perbuatan akan menghasilkan sur’atul mulahadhah, adapun pengaburan maksud akan menghasilkan sur’atul badihah.

Pembicaraan ada dua macam sur’atul badihah dan sur’atul mulahadhah, dan keduanya tidak mungkin akan terwujud kecuali dari kecepatan berpikir. Oleh karena itu, tidak akan mungkin terwujud kecuali pada orang-orang yang cerdas. Akan tetapi, kecepatan memahami ini tidak akan menghasilkan sesuatu, dan sesuatu itu bisa berupa sur’atul mulahadhah atau berupa sur’atul badihah. Jika pengaburan dan penyamaran itu dalam perkataan atau perbuatan, merupakan sur’atul mulahadhah. Jika pengaburan atau penyamaran itu pada maksud dari perbuatan atau perkataan maka merupakan sur’atul badihah.

Oleh karena itu, perkataan seorang wanita kepada Umar ra. bahwa suaminya qawwaamul lail dan shawwaamun nahaar, wanita itu telah menyamarkan maksud dari perkataannya dan menjadikannya kabur.

Adapun wanita yang memberikan apel kepada Rasulullah, sesungguhnya dia telah menyamarkan perbuatan, tetapi tidak menyamarkan maksud. Dengan kata lain bahwa yang samar adalah perbuatan dan bukan maksud. Oleh karena itu, perbuatan wanita itu dengan Rasulullah merupakan sur’atul mulahadhah dan yang dilakukan oleh wanita dengan Umar ra. merupakan sur’atul badihah.

Inilah perbedaan antara keduanya, jika yang disamarkan adalah maksudnya, merupakan sur’atul badihah. Jika yang disamarkan adalah perkataan atau perbuatan, merupakan sur’atul mulahadhah. Yang dikehendaki dalam hal ini adalah pendidikan sur’atul badihah, bukan pendidikan sur’atul mulahadhah.

Sumber artikel: Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Sur’atul Badihah (Berpikir Cepat dan Produktif)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *