Penulis: Chusnatul Jannah
Muslimah News, OPINI — Sudah jatuh tertimpa tangga. Masyarakat kembali menelan pil pahit kebijakan penguasa. Saat harga pangan terus melambung dan tarif PPN naik 12% yang kian membayangi, kini pembelian BBM bersubsidi akan dibatasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan bahwa revisi kebijakan mengenai pembatasan atas distribusi BBM jenis Pertalite akan rampung tahun ini.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tidak lagi bisa bebas membeli Pertalite. Akan ada beberapa ketentuan yang mengikat supaya penyaluran BBM bersubsidi itu tepat sasaran dan guna.
Pada tahap awal, Pertamina akan memberlakukan uji coba khusus untuk mobil di beberapa daerah, yakni kuota pembelian Pertalite akan dibatasi maksimal 20 liter per hari. Apakah ini sinyal menguatnya liberalisasi migas?
Liberalisasi Migas
Pembatasan pembelian Pertalite jelas akan menambah derita serta membebani kehidupan rakyat. Pasalnya, BBM Pertalite adalah bahan bakar yang umum dipakai masyarakat mayoritas. Apa saja kemungkinan dampak kebijakan pembatasan ini?
Pertama, dampak pembatasan Pertalite mungkin tidak langsung. Namun, bagi kelompok masyarakat yang terbiasa menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite, mereka akan kesulitan membeli Pertamax yang harganya lebih mahal. Apalagi jika masyarakat pengguna Pertalite kebanyakan dari kelompok masyarakat akar rumput, bisa-bisa mereka mengalami “besar pasak dari pada tiang”. Sudahlah merasa berat akibat melambungnya berbagai bahan pangan, apalagi ditambah pembatasan BBM yang—bisa dikatakan—terjangkau kantong mereka.
Kedua. daya beli masyarakat akan turun. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI, Agus Suyatno menilai kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi ini akan memukul daya beli konsumen. Konsumen yang selama ini memakai BBM Pertalite dan solar dipaksa untuk bermigrasi ke BBM nonsubsidi. (Tempo, 12-3-2024).
Ketiga, langkah awal kelangkaan. Meski tidak menaikkan harga Pertalite, pembatasan ini seakan menyiratkan satu hal, Pertalite akan hilang dari peredaran. Kebijakan ini ibarat pengondisian awal sehingga jika penggunaan Pertalite mengalami kelangkaan, masyarakat tidak lagi kaget. Dugaan ini diperkuat dengan adanya wacana mengganti BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax Green 92 sebagai bagian dari program Langit Biru, yaitu program sudah dimulai sejak tiga tahun lalu yang mana Pertamina menghapus BBM RON 88 atau Premium.
Inilah di antara dampak liberalisasi migas. Negeri kaya sumber minyak dan gas bumi harus mengimpor BBM untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Di sektor hilir, Pertamina mungkin masih terlihat perkasa, tetapi di sektor hulu, kepemilikannya tidak sepenuhnya milik Indonesia alias dimiliki swasta/ asing.
Dampak lain dari liberalisasi ialah pemerintah akan mengurangi dana pemberian subsidi BBM dari tahun ke tahun. Tercatat pada data ESDM, subsidi untuk BBM pada 2022 ialah Rp502,4 triliun. Lalu diturunkan menjadi Rp339,6 triliun pada 2023 dan Rp113,3 triliun di 2024 ini.
Dalam kacamata kapitalisme, subsidi merupakan penghambat liberalisasi ekonomi. Pemberian subsidi akan “memaksa” produsen menjual BBM dengan harga lebih murah. Investor tentu akan merasa rugi jika subsidi ada. Untuk menggenapkan liberalisasi, pilihannya ada dua, yakni menaikkan harga BBM subsidi atau melakukan pembatasan pembelian secara bertahap.
Kebijakan Migas dalam Islam
Islam menetapkan migas sebagai harta milik umum yang wajib dikelola oleh negara, dari pengeboran, penyulingan, hingga pendistribusiannya. Pengelolaannya tidak boleh pindah tangan kepada individu atau swasta. Pengelolaannya harus diserahkan kepada negara dan hasilnya wajib dikembalikan kepada rakyat sebagai pemilik atas kekayaan tersebut.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Daud).
Larangan penguasaan harta milik umum yang jumlahnya banyak berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abidh bin Hamal al-Mazaniy, “Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah. Maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majlis, ‘Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir’. Akhirnya beliau bersabda, ‘(Kalau begitu) tarik kembali darinya.’” (HR Tirmidzi).
Syekh Abdul Qadim Zalum menjelaskan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah Khilafah, tindakan Rasulullah ﷺyang meminta kembali (tambang) garam yang telah diberikan kepada Abidh bin Hamal dilakukan setelah mengetahui bahwa (tambang) garam tersebut jumlah (deposit)nya sangat banyak dan tidak terbatas.
Tersebab migas membutuhkan tahapan proses yang panjang dan butuh biaya besar, seperti pengeboran, penyulingan, dan pendistribusian, maka negaralah yang diserahi kewenangan tersebut untuk mengelola dan mendistribusikannya kepada masyarakat.
Tujuan pendistribusian minyak ke rakyat bukanlah untuk berbisnis, melainkan untuk memenuhi hajat hidup masyarakat. Alhasil, biaya yang dikenakan atas BBM untuk masyarakat bisa murah, bahkan gratis. Tidak boleh ada tujuan komersialisasi dalam pengelolaan kekayaan milik umum. Semua hasilnya harus dikembalikan ke masyarakat.
Demikianlah, dengan penerapan syariat Islam secara kafah, harta milik rakyat, yakni SDA, migas, dan lainnya akan dikelola dengan amanah, baik dari sisi produksi, konsumsi, maupun distribusinya, termasuk mengerahkan para ahli agar pengelolaan migas ramah lingkungan dan memberi kemaslahatan bagi masyarakat. [MNews/Gz]
