Korupsi Taspen Memprihatinkan, Ada yang Salah dalam Sistem Negara?

Korupsi Taspen Memprihatinkan, Ada yang Salah dalam Sistem Negara?

Penulis: Rindyanti Septiana, S.H.I.

Muslimah News, OPINI — Korupsi lagi, lagi-lagi korupsi. Korupsi bagai lingkaran setan yang kerap kali tidak bisa diputuskan lingkarannya. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dalam dugaan kasus korupsi PT Taspen (Persero).

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen Tahun Anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain. KPK mengaku sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka meski identitasnya belum diumumkan. (CNBC Indonesia, 8-3-2024).

Penyidikan dilakukan bermula dari laporan masyarakat. Penyidik menduga korupsi ini merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Menteri BUMN Erick Thohir juga telah menonaktifkan Antonius Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero). (Tempo, 10-3-2024). 

Kasus ini berlangsung sejak periode 2016 hingga pertengahan 2019 dan menambah mendaftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi oleh perusahaan milik negara dan swasta di Indonesia.

Mengapa korupsi di lembaga negara masih terus terjadi? Apakah buruknya integritas SDM menjadi salah satu penyebab terjadinya tindak korupsi? Atau hal ini menggambarkan kegagalan sistem pendidikan mencetak SDM yang amanah? Dugaan kuat, ada yang salah dalam sistem negara yang diterapkan.

Gagalnya Sistem Pendidikan

Pola hubungan pendidikan dalam sistem sekuler kapitalisme menyesuaikan dengan proses industrialisasi, yakni pendidikan diarahkan pada kepentingan dagang atau politik. Budaya belajar pun bergeser menjadi budaya ekonomis. Karakter pembelajar yang dibangun adalah sekularis, hedonis, materialis, individualis, dan pragmatis.

Hal yang wajar kita temukan saat ini, berpendidikan tinggi, tetapi akhlaknya minimalis. Bahkan, menjadi pelaku korupsi dianggap sebagai jalan yang benar untuk mendapatkan materi. Inilah hasil dari pendidikan sekuler, menghasilkan manusia yang sekuler pula dan gagal melahirkan manusia-manusia beradab.

Nyatanya, dalam pendidikan sekuler, tidak ada jaminan bahwa prestasi seseorang bergelar akademik tinggi mampu menghadapi tekanan korupsi secara sistemis. Bagai jauh panggang dari api, upaya untuk menciptakan good government dengan mendudukkan putra-putra terbaik bangsa dalam berbagai lembaga negara, berakhir dengan sebagian besarnya malah menjadi pelaku korupsi.

Dari temuan KPK, pelaku korupsi banyak dilakukan oleh mereka yang bergelar master. Mereka yang berpendidikan SMP dan SMP pun sama, terjerat korupsi meski hanya turut serta, bukan sebagai pelaku utama. Pada akhirnya, hal ini mengonfirmasikan pada publik gagalnya sistem pendidikan dalam sistem sekuler kapitalistik.

Ada yang Salah dalam Sistem Negara?

Tingginya angka korupsi di Indonesia bukan hanya karena kebutuhan ekonomi. Ada motif lainnya, yakni karena kerakusan yang merajai ingin menguasai hak orang lain. Apalagi hingga saat ini, penguasa dalam sistem kapitalisme masih “ramah” dengan para koruptor sebab aturan hukum masih sangat longgar.

Lihat saja peristiwa menjelang Pemilu 2024. Awal Januari. PPATK menyebut Rp510,23 triliun dana Proyek Strategis Nasional (PSN) masuk ke kantong ASN hingga politisi. Jumlahnya bukan miliar dan triliun, sudah belasan bahkan ratusan triliun! Alhasil, publik mendapati ada yang salah dalam sistem negara ini. 

Menurut Plato, demokrasi adalah alat kaum tiran yang kaya, pintar, dan kuat untuk memobilisasi massa yang miskin, bodoh, dan lemah. Demokrasi pula yang melahirkan politik transaksional. Semuanya ditentukan oleh kepentingan. Lahir transaksi-transaksi politik yang membenarkan adanya tindakan korupsi. Lingkaran sistem ini menunjukkan pada publik bahwa tindakan korupsi sah-sah saja untuk meraih berbagai kepentingan.

Setidaknya ada tiga unsur dalam sistem hukum, yakni norma hukum, penegak hukum, dan budaya hukum. Disadari atau tidak, ketiganya telah rusak dalam sistem sekuler kapitalisme. lalu bagaimana cara menyelamatkan negara dari korupsi yang menggurita? Jawabannya, kembali kepada ajaran Islam sebab Islam memiliki mekanisme mencegah korupsi dan kecurangan atas harta negara lainnya.

Sistem Politik Islam

Islam memiliki sistem politik yang kuat dan mengharamkan korupsi. Pencegahan korupsi dilakukan dengan menempuh beberapa cara. Di antaranya pertama, menerapkan sistem penggajian yang layak. Adanya penggajian yang layak akan meminimalkan adanya korupsi. Islam juga menjamin kehidupan yang sejahtera bagi pejabat negara dan keluarganya sebagaimana negara menjamin kehidupan rakyat lainnya. Jaminan kesejahteraan rakyat setidaknya akan menghalangi tindak korupsi para pegawai negara.

Nabi saw. bersabda, “Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah. Jika belum beristri, hendaknya menikah. Jika tidak mempunyai pembantu, hendaknya ia mengambil pelayan. Jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan), hendaknya diberi. Dan barang siapa mengambil selainnya, itulah kecurangan (ghalin).” (HR Abu Dawud).

Kedua, larangan menerima suap dan hadiah. Aturan Islam menjaga individu tetap dalam kejujuran ketika menjalankan amanahnya. Nabi saw. bersabda, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap.” (HR Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Nabi saw. bersabda, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR Imam Ahmad).

Ketiga, perhitungan kekayaan. Khalifah Umar ra. pernah menghitung kekayaan para pejabat pada awal dan akhir jabatannya. Apabila terdapat kenaikan yang tidak wajar, yang bersangkutan—bukan jaksa atau orang lain—akan diminta membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya itu didapat dengan cara halal.

Apabila ternyata hartanya ada lebih tanpa bisa dipertanggungjawabkan dari mana asalnya, Umar memerintahkan pejabat itu menyerahkan kelebihan harta dari jumlah yang wajar kepada baitulmal atau membagi dua kekayaan itu, yakni separuh untuk yang bersangkutan dan separuh untuk negara. Hal ini dikenal dengan istilah pembuktian terbalik.

Keempat, sistem pendidikan Islam mampu mencetak SDM beriman dan bertakwa. Hasil belajar pendidikan Islam akan menghasilkan peserta didik yang keimanannya kukuh dan pemikiran Islamnya mendalam. Pengaruhnya adalah keterikatan peserta didik terhadap hukum Allah. Dampaknya adalah tegaknya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat dan tersebarnya dakwah serta jihad ke penjuru dunia.

Kelima, hukuman setimpal. Koruptor dikenai hukum takzir berupa tasyhir atau pewartaan (diarak keliling kota, ditayangkan di media-media), penyitaan harta, hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati.

Sungguh, permasalahan korupsi yang makin parah di negeri ini harus segera diatasi. Solusinya adalah bukan bertahan dalam sistem sekuler kapitalisme, melainkan harus dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh. Tercatat dalam sejarah, sistem Islam yang tegak dalam institusi Khilafah mampu menyelesaikan masalah korupsi hingga ke akarnya. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *