Kesejahteraan Akademisi Belum Memadai, Negara Tidak Boleh Abai

Kesejahteraan Akademisi Belum Memadai, Negara Tidak Boleh Abai

Penulis: Juanmartin, M.Kes.

Muslimah News, OPINI — Media sosial tiba-tiba ramai dengan tagar #JanganJadiDosen. Tagar ini bahkan menjadi trending topic di platform X. Tagar ini merupakan bentuk sindiran bahwa gaji tenaga pengajar di Indonesia masih rendah, jauh dari sejahtera.

Gaji dosen PNS diatur dalam PP 15/2019 dihitung berdasarkan pangkat dan golongan. Adapun dosen swasta dikembalikan ke kebijakan yayasan yang disesuaikan dengan masa mengabdi dan golongan dosen. Tentu saja, perguruan Ttinggi swasta harus memutar otak untuk menggaji agar para dosen. Salah satu jalannya, ya dengan menaikkan UKT mahasiswa.

Secara umum, upah dosen di Indonesia masih jauh dari layak, yakni di kisaran Rp2 juta sampai Rp5 juta per bulan. Jika mampu mencapai gaji di atas Rp5 juta per bulan, dosen harus melakukan pekerjaan sampingan ataupun berburu program hibah kompetitif dalam penelitian maupun pengabdian masyarakat. Konsekuensinya, tri dharma lainnya, seperti mengajar, harus terseok-seok mengikuti padatnya program penelitian dan pengabdian dengan seabrek administrasinya.

Belum Sejahtera

“Saya dosen, saya buruh.” Kalimat ini pernah menggaung pada 2023. Pernyataan ini bermaksud  menegaskan bahwa dosen, meski menyandang gelar sebagai kaum intelektual, statusnya sama seperti pekerja lainnya. Terlebih dengan terbitnya Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.

Para dosen harus memenuhi banyak beban administrasi agar angka kredit yang belum mereka klaim tidak hangus. Adanya aturan tersebut menegaskan gambaran dosen Indonesia sibuk dengan banyak beban administrasi, tetapi gaji yang mereka dapatkan belum bisa menjamin kesejahteraan.

Perbincangan mengenai hal ini sesungguhnya sudah mewarnai ruang-ruang diskusi para akademisi. Sayangnya, perbincangan ini kerap berakhir tanpa solusi hingga menguar dengan sendirinya. Paling banter berhenti pada nasihat dan pesan-pesan moral untuk mengedepankan rasa syukur.

Benar bahwa bersyukur dengan apa yang kita dapat adalah bagian dari keimanan. Hanya saja, ini tidak boleh menghalangi munculnya kerangka berpikir kritis untuk menelaah akar masalahnya. Alhasil, pada akhirnya dosen kembali dengan rutinitasnya, yakni berburu program kompetitif meski harus berhadapan dengan berbagai syarat dan luaran program berupa jurnal internasional dengan harga fantastis.

Labirin kehidupan seorang dosen sesungguhnya lekat dengan perjuangan untuk bertahan hidup. Di tengah kesulitan ekonomi, gaji yang mereka dapat hanya mampu menjamin kebutuhan harian. Memang, tidak sedikit masyarakat yang mendeskripsikan dosen dengan tampilan eksklusif, khas kaum berada.

Tampilan eksklusif pada kaum terpelajar sesungguhnya tidak lebih dari tuntutan karier. Tentu saja, di tengah standar hidup masyarakat modern yang kapitalistik, tidak sedikit dosen yang terjebak dalam gaya hidup masyarakat modern. Demi menegaskan status, tidak sedikit dari mereka yang akhirnya harus terjerat utang bertahun-tahun dengan bekal menggadaikan SK. Konsekuensinya, sama seperti realitas masyarakat pada umumnya, mereka harus meniti roda kehidupan dengan tertatih-tatih.

Terlepas dari realitas fasad ini, jelas terlihat bahwa upaya mencerdaskan anak bangsa belum linier dengan kesejahteraan para akademisi. Keluhan-keluhan masyarakat awam seputar naiknya BBM, biaya BPJS, pajak, mahalnya sembako atau sejenisnya, merupakan keluhan seluruh masyarakat, tidak terkecuali dosen.

Dengan demikian, membahas kesejahteraan tidaklah semata berpijak pada kehidupan individu per individu. Setiap individu berhak memperoleh kehidupan layak dan hidup sejahtera, serta mampu memenuhi kebutuhannya secara manusiawi.

Akar Masalah

Mungkin kita kerap membaca atau mendengar analisis yang membandingkan gaji seorang dosen di dalam maupun luar negeri. Jika berdasarkan pada nominal, mungkin akan terlihat perbedaan yang teramat jauh, walau biaya hidup di luar negeri pun biayanya fantastis. Hanya saja, yang seharusnya menjadi fokus perhatian kita adalah pada kemampuan negara menyejahterakan  rakyatnya.

Jika berkaca pada realitas masyarakat kapitalistik, jelas bahwa kehidupan mereka jauh dari sejahtera. Dunia pendidikan sendiri menyimpan banyak kisah kelam, terlebih setelah liberalisasi pendidikan tinggi. Kebijakan ini tidak hanya mendudukkan pendidikan sebagai barang mewah bagi masyarakat menengah ke bawah. Kebijakan kapitalistik di pendidikan tinggi juga berdampak pada tenaga pengajarnya.

Belum cukup dengan mempermasalahkan masalah gaji dan tunjangan, kebijakan BHP-BHMN yang merupakan awal dari perubahan status perguruan tinggi sesungguhnya juga berdampak pada para akademisi. Mereka harus mengambil peran ganda untuk memikirkan cara agar kampus tempat mereka mengabdi bisa bertahan untuk membiayai seluruh proses akademik yang berjalan.

Pasalnya, kebijakan pendidikan yang merupakan derivat dari kebijakan ekonomi neoliberal ini membuat negara lepas tangan dalam memenuhi hak mendasar rakyatnya, yakni pendidikan. Kampus-kampus harus berjibaku secara mandiri menjalankan proses akademiknya.

Di sisi lain, sebaga manusia dengan berbagai kebutuhan asasinya, kebijakan ekonomi liberal ini menciptakan realitas memilukan bagi rakyat, termasuk para akademisi. Dengan gaji seadanya, mereka harus memenuhi tuntutan kehidupan hidup yang harganya turut naik bahkan sebelum pemerintah mengumumkan kenaikan gaji dan tunjangan mereka.

Masalah ini sesungguhnya bersifat sistemis, setidaknya dari dua sisi. Pertama, peran negara yang terabaikan. Kedua, kebijakan kapitalistik yang membuat rakyat hidup dalam kondisi ekonomi yang serba sulit. Kedua hal ini yang perlu kita komparasi dengan sistem Islam di tengah sistem jebakan sistem kapitalisme yang memilukan.

Islam Menyejahterakan Rakyat secara Merata

Dalam Islam, siapa pun yang mendapat amanah sebagai penguasa, ia berperan untuk menjalankan fungsinya sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Dengan sendirinya, negara tidak boleh abai memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya secara sempurna. Negara tidak boleh lepas tangan atau memanipulasi perannya dengan menyerahkannya pada rakyat.

Pendidikan sendiri merupakan salah satu kebutuhan asasi rakyat. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan gratis, menyediakan sarana prasarana, serta menyediakan SDM andal untuk melahirkan generasi cerdas dan berkarakter Islam untuk melanjutkan peradaban. Peran strategis para akademisi ini membuat negara berkewajiban untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan mereka.

Melalui pembiayaan berbasis baitulmal, negara memenuhi kebutuhan rakyat tanpa kecuali. Negara memaksimalkan pemasukan dari pos-pos pendapatan negara berupa pemasukan tetap yakni fai, ganimah, anfal, kharaj, dan jizyah. Juga pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya, pemasukan dari hak milik negara yakni usyur, khumus, rikaz, dan tambang.

Melalui mekanisme tersebut, kita bisa menapaktilasi jejak sejarah kekhalifahan Islam yang memberi penghargaan kepada para pengajar sejumlah gaji yang menjamin kesejahteraan mereka. Sudah masyhur apa yang Imam ad-Dimasyqi riwayatkan bahwa Umar bin Khaththab membayar guru di Madinah senilai 15 dinar. Raghib as-Sirjani dalam kitab Mādza Qaddama al-Muslimūna li al-‘Ālām menerangkan bahwa pada masa Daulah Abbasiyah, gajinya bahkan bisa mencapai 200 dinar.

Negara yang memahami peran strategi pendidikan dalam mewujudkan generasi pelanjut peradaban, jelas akan mempersiapkan seluruh perangkat yang menunjang terlaksananya pendidikan. Hal ini tentu juga terkait kemampuan negara dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga pengajar sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Wallaahualam. [MNews/Gz]  

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *