Penulis: Naila Zayyan
Muslimah News, OPINI — Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan gulung tikar karena kesalahan manajemen. Akibatnya, banyak yang rugi dan pailit karena banyak utang.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, mengatakan beban utang BUMN disebabkan dua hal. Pertama, dampak pandemi Covid-19 yang memukul kinerja semua industri, termasuk BUMN. Kedua, kinerja berbagai BUMN yang sudah buruk, beberapa adalah Istaka Karya, Merpati Nusantara Airlines, Industri Sandang Nusantara (ISN), Industri Gelas (Iglas), Kertas Kraft Aceh (KKA), dan Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN).
Melansir CNBC Indonesia (24/7/2022), per 2021, Istaka Karya berkewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar dan total aset perusahaan Rp514 miliar. Ia akan membayar gaji dan pesangon kepada eks karyawan dengan menjual seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh kurator.
Merpati Airlines, tidak beroperasi sejak 2014. Setahun kemudian, sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) dicabut. Perusahaan maskapai ini tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.
ISN juga terus merugi. Pada 2020, merugi Rp52 miliar dan rugi bersih sebesar Rp86,2 miliar. Perusahaan ini menjual semua asetnya melalui lelang untuk membayar pesangon karyawannya. Nasib yang serupa menimpa BUMN lainnya.
Oleh karenanya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pengambilan keputusan pembubaran BUMN yang pailit tersebut karena dipandang sudah tidak mampu melaksanakan perannya dalam berkontribusi terhadap perekonomian nasional sesuai UU 19/2003 tentang BUMN.
Kenapa Pemerintah Terus Menyuntik Modal ke BUMN yang Pailit?
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berencana menggelontorkan dana segar kepada BUMN melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sejumlah Rp73,26 Triliun pada 2023. Padahal, kondisi keuangan negara Indonesia sedang tidak baik-baik saja dan dunia tengah mengalami ancaman resesi global. Utang Indonesia sendiri hingga akhir Mei 2022 mencapai Rp7.002,24 triliun.
Sepanjang 2005—2021, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyuntikkan modal kepada BUMN sebesar 51,8% dari total suntikan Rp695,6 triliun, yaitu Rp361 triliun dan sisanya ke Badan Layanan Umum (BLU). Sekitar Rp12,7 triliun untuk membantu restrukturisasi badan usaha yang kesulitan keuangan. (Kompas, 15/12/2021).
Mengapa pemerintah terus menyuntik modal ke BUMN yang pailit? Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dodok Dwi Handoko menyatakan hal tersebut bertujuan meraup keuntungan, terutama untuk BUMN yang melakukan penugasan atau yang membangun proyek-proyek infrastruktur yang membutuhkan waktu untuk bisa untung. (IDN Times, 14/01/2022).
Kesalahan Paradigma
Kebangkrutan BUMN bukan karena kesalahan manajemen semata, melainkan ada paradigma yang keliru dalam memandang kepemilikan negara (milkiyah daulah) dan kepemilikan rakyat (milkiyah ammah).
Dalam kacamata kapitalisme, negara bisa menjual kepemilikan negara kepada publik, baik pemodal dalam negeri maupun luar negeri. Jadi, aset BUMN dapat diperjualbelikan kepada publik. Tanggung jawab pengelolaan aset negara akhirnya dipegang oleh individu, padahal seharusnya ini adalah tugas penuh negara.
Paradigma Sistem Islam Kaffah
Sistem Islam kafah mengatur kepemilikan rakyat dan negara sesuai syariat Islam secara menyeluruh. Keduanya dikelola untuk kemaslahatan seluruh warga Negara Islam.
Kepemilikan umum adalah izin Asy-Syari’ (Allah Swt.) kepada suatu kelompok masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan benda atau barang. Asy-Syari’ melarang benda tersebut dikuasai oleh seorang saja.
Benda-benda ini tampak pada tiga macam, yaitu pertama, fasilitas umum yang kalau tidak ada di dalam suatu negeri atau suatu komunitas akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya. Kedua, barang tambang yang tidak terbatas. Ketiga, SDA yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki individu.
Fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum. Islam menjelaskan tentang fasilitas umum ini dalam sebuah hadis, dari segi sifatnya, bukan dari segi jumlahnya.
Ibnu Abbas menuturkan bahwa Nabi saw. bersabda, “Kaum muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang, dan api.” (HR Abu Dawud)
Anas meriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas tersebut dengan menambahkan, “Wa tsamanuhu haram (dan harganya haram).”
Sementara itu, kepemilikan negara adalah harta milik negara yang merupakan hak seluruh kaum muslim, sedangkan pengelolaannya menjadi hak khalifah. Dalam hal ini, khalifah berkuasa untuk mengelolanya. Setiap kepemilikan yang pengelolaannya bergantung pada pandangan dan ijtihad khalifah, dianggap sebagai kepemilikan negara.
Asy-Syari’ telah menjadikan harta-harta tertentu sebagai milik negara. Khalifah berhak mengelolanya sesuai pandangan dan ijtihadnya, semisal fai, kharaj, jizyah, dan sebagainya. Syariat tidak pernah menentukan sasaran dari harta yang dikelolanya.
Jika syariat setelah menentukan sasaran dari harta yang dikelola dan tidak menyerahkannya kepada pandangan dan ijtihad khalifah, harta tersebut bukan milik negara, melainkan semata-mata milik orang yang telah ditentukan oleh syariat.
Adapun zakat, misalnya, tidak termasuk milik negara, melainkan milik delapan golongan yang telah ditentukan syariat. Baitulmal hanya menjadi tempat penampungan zakat agar bisa dikelola mengikuti objek-objeknya.
Demikianlah pengaturan harta milik umum dan harta milik negara. Dalam sistem Islam kafah, BUMN termasuk harta milik negara yang pengelolaannya bergantung pada pandangan dan ijtihad khalifah. BUMN tidak boleh dijual ke publik/swasta, apalagi dengan harga murah. [MNews/Gz]
