Kebijakan Khalifah Abdul Malik bin Marwan: Arabisasi Diwan Al-Kharaj dan Mencetak Mata Uang Negara Islam

Kebijakan Khalifah Abdul Malik bin Marwan: Arabisasi Diwan Al-Kharaj dan Mencetak Mata Uang Negara Islam

Penulis: Nabila Ummu Anas

Muslimah News, TARIKH KHULAFA — Di samping berupaya menstabilkan keamanan dalam negeri, Khalifah Abdul Malik bin Marwan juga bekerja keras dalam memperkukuh fondasi persatuan dan merapikan sendi-sendi Negara Islam. Di antara kebijakan besar Abdul Malik bin Marwan adalah arabisasi Diwan Al-Kharaj dan menerbitkan mata uang khusus Negara Islam.

Diwan Al-Kharaj adalah lembaga keuangan Khilafah yang saat itu posisinya sangat penting bagi pembiayaan penyelenggaraan tugas-tugas negara Khilafah dalam memenuhi berbagai urusan rakyat. Hal ini akan menjadi kendala bagi umat Islam jika lembaga keuangan negara yang penting ini masih menggunakan bahasa dan istilah-istilah asing bukan dengan bahasa Arab yang merupakan bahasa umat Islam ketika itu.

Sedangkan, mata uang adalah alat transaksi barang dan jasa antar warga negara bahkan negara Khilafah dengan negara lain. Negara Islam tidak sekedar menerbitkan mata uang khusus, Khalifah Abdul Malik bin Marwan juga menyatukan standar timbangan dan takaran guna menjamin keadilan bagi umat. Dengan kebijakan mencetak mata uang Islam ini, Abdul Malik membebaskan ekonomi pemerintahan Islam dari ketergantungan dengan mata uang asing, terutama dinar Byzantium.

Arabisasi Diwan al-Kharaj

Diwan-diwan yang dibentuk pada masa Bani Umayah menggunakan bahasa Arab, kecuali Diwan Al-Kharaj yang masih menggunakan bahasa asing. Diwan Al-Kharaj di Irak menggunakan bahasa Persia, sementara di Syam dan Mesir menggunakan bahasa Yunani.

Khalifah Abdul Malik memandang adalah hal yang janggal dan harus dihentikan ketika Diwan Al-Kharaj yang merupakan diwan terpenting negara karena menangani urusan keuangan menggunakan bahasa selain bahasa Arab.

Akhirnya Khalifah Abdul Malik bin Marwan memutuskan untuk menggunakan bahasa Arab pada Diwan Al-Kharaj. Ia memerintahklan agar dilakukan penerjemahan dari bahasa asing menjadi berbahasa Arab. Khalifah menugasi Sulaiman bin Sa’ad al Khasyni yang juga pandai berbahasa Yunani untuk menyalin diwan di wilayah Syam ke dalam bahasa Arab. Sedangkan diwan di Irak, Salih bin Abdurrahman yang bertugas untuk menyalinnya dari bahasa Persia ke bahasa Arab.

Kebijakan Khalifah Abdul Malik ini merupakan langkah penting dan dilakukan dengan penuh ketelitian. Upaya arabisasi ini tidak berdampak besar dari sisi politik dan administarsi saja, tetapi juga dari aspek sosial dan peradaban.

Upaya arabisasi tersebut telah membuka lebar lapangan pekerjaan bagi orang Arab yang dulunya tertutup untuk mereka di bidang keuangan. Para pejabat non Arab yang bekerja di Diwan al-Kharaj tidak serta merta tersingkir dari diwan tersebut, tetapi mendorong mereka untuk belajar bahasa Arab agar mereka tetap dalam pekerjaan mereka.

Dengan upaya ini ternyata membuat bahasa Arab mudah dan cepat tersebar di wilayah-wilayah yang ditaklukan. Ini karena interaksi mereka saat membayar jizyah atau kharaj atau transaksi dan akad-akad ekonomi semuanya menggunakan bahasa Arab. Hal ini tentunya turut menjadikan agama Islam menjadi lebih mudah diterima dan dipahami oleh masyarakat setempat.

Mencetak Mata Uang Negara Islam

Abdul Malik bin Marwan juga mengeluarkan kebijakan lain yang tidak kalah pentingnya yaitu mencetak mata uang Negara Islam. Kebijakan ini dalam rangka membebaskan perekonimian Negara islam dari ketergantungan terhadap negara asing.

Sebelum masa Abdul Malik, kaum muslim tidak memiliki mata uang sendiri sehingga dalam seluruh transaksi barang dan jasa, mereka masih bergantung pada mata uang asing terutama mata uang dinar Byzantium.

Kebijakan mengeluarkan mata uang khusus Negara Islam ini di samping untuk mengakhiri ketergantungan terhadap mata uang asing, juga untuk meninggikan martabat Negara Islam. Mata uang dinar Byzantium dengan tulisan dan corak negara mereka yang khas dengan keyakinan agama mereka. Sedangkan mata uang Negara Islam dicetak dengan corak khusus agama Islam.

Di masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan inilah umat Islam memiliki mata uang sendiri dengan tulisan dan corak khas Islam. Khalifah Abdul Malik juga melarang segala transaksi menggunakan mata uang lain, kecuali dengan mata uang Negara Islam.

Dua kebijakan ini makin membuat tinggi posisi Islam, Negara Islam, kaum muslim, dan bahasa Arab di mata umat manusia dan negara mana pun di dunia. [MNews]

Sumber: Prof. Dr. Abdusysyafi Muhammad Abdul Lathif. Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Bani Umayyah. Pustaka Al-Kautsar

Foto sampul: Hidayatullah

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *