Bisakah Tafsir Keadilan Hakiki/Gender Digunakan sebagai Metode Penafsiran Al-Qur’an?

Bisakah Tafsir Keadilan Hakiki/Gender Digunakan sebagai Metode Penafsiran Al-Qur’an?

Penulis: Ustazah Rahmah

Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Para pegiat gender tidak pernah berhenti berjuang, mereka menilai tafsir Al-Qur’an ulama salaf saleh itu tidak adil gender dan memihak laki-laki. Oleh karenanya, hasil penafsirannya mereka nilai bias gender dan perlu ditafsirkan ulang.

Berbagai metode reinterpretasi Al-Qur’an dan Hadis mereka kembangkan, salah satunya adalah Tafsir Keadilan Hakiki, yaitu tafsir perspektif pengalaman perempuan sebagai standar kemaslahatan dalam Islam.

Misalnya, QS An-Nisa: 2—3. Menurut ulama salaf saleh, ini merupakan ayat yang membolehkan poligami. Akan tetapi, menurut Tafsir Keadilan Hakiki, tidak boleh. Hal ini berdasarkan pengalaman perempuan dan maslahat poligami yang menyakiti perempuan dan menyenangkan bagi laki-laki, sebab itu ayat tersebut menyuruh monogami dan melarang berpoligami karena tidak mungkin bisa adil dan tidak membawa maslahat bagi perempuan.

Keadilan hakiki perempuan meliputi pengalaman biologis, yakni menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui; juga pengalaman sosial yang pahit, misal diskriminasi, stigmatisasi, dan KDRT. Hal ini dipandang tidak mendatangkan kenikmatan/kemaslahatan bagi wanita, tetapi menyakitkan.

Atas dasar tersebut, menurut mereka, tidak tepat jika pengambilan keputusan atau kepemimpinan diberikan dan didominasi laki-laki. Ini dianggap tidak adil gender atau tidak mendatangkan keadilan hakiki. (Sumber: Fahmina).

Tafsir Keadilan Hakiki/Gender Perspektif Metode Penafsiran Ulama Salaf Saleh

Tafsir Keadilan Hakiki merupakan tafsir perspektif pengalaman perempuan sebagai standar kemaslahatan dalam Islam. Tafsir ini menjadikan pengalaman perempuan, maslahat hukum bagi perempuan, dan keadilan gender sebagai pijakan untuk menafsirkan Al-Qur’an dan Hadis.

Dengan mengkaji antara Tafsir Keadilan Hakiki (keadilan gender) dan berdasarkan metode penafsiran Al-Qur’an menurut Syekh Muhammad Ali ash-Shabuni dalam Al-Tibyan fi Ulumi al-Qur’an, terdapat beberapa konsep penafsiran yang tidak sesuai dengan metode penafsiran Al-Qur’an dan Hadis menurut mufasir salaf saleh. Ketaksesuaian ini terdapat pada beberapa hal:

Pertama, Tafsir Keadilan Hakiki tidak berdasarkan akidah Islam, melainkan pada ide liberalisme dan ide kesetaraan gender.

Kedua, Tafsir Keadilan Hakiki menjadikan kemaslahatan bagi perempuan, pengalaman perempuan, dan keadilan gender sebagai pijakan. Dalam menetapkan maslahat dan keadilan, Tafsir Keadilan Hakiki tidaklah bersumber pada Al-Qur’an dan Hadis. Misal, dalam penetapan maslahat poligami, adil sebagai syarat berpoligami, dan kepemimpinan dalam keluarga.

Selanjutnya akan diperinci sebagai berikut:

(a) Tafsir Keadilan Hakiki menetapkan maslahat hukum poligami bagi perempuan sesuai dengan akal, yaitu menyakitkan; bukan bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Maslahat suatu hukum atau dalam bahasa usul fikih dikenal dengan maqashid syar’iyah (tujuan hukum syarak) adalah maslahat berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis.

Artinya, dalam menetapkan maslahat atau maqashid syar’iyah harus bersumber pada Al-Qur’an dan Hadis, bukan pada akal atau hawa nafsu. Syekh Muhammad Abu Zahrah menyebutkan dalam karyanya Ushul Fiqih bahwa sasaran puncak setiap hukum syarak adalah maslahat, yaitu maslahat yang sesuai hukum syarak, bukan sesuai selera atau hawa nafsu manusia.

Para ulama juga sepakat bahwa maqashid syari’ah, yaitu maslahat suatu hukum dan maslahat harus bersesuaian dengan ajaran Islam. Ini karena hanya Allah  yang berhak membuat hukum dan menentukan maqashid syari’ah-nya.

Firman Allah dalam QS Al-An’am: 57, “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.”

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Syakhshiyyah Islamiyah Juz III menjelaskan bahwa maksud dari “adanya syariat mendatangkan rahmat atau solusi bagi manusia” adalah dengan melaksanakan syariat Allah secara keseluruhan akan memperoleh rahmat/maslahat.

Jadi, adanya syariat untuk dilaksanakan dan akibat dari pelaksaan tersebut, manusia akan memperoleh maslahatnya. Bukan adanya syariat dicari maqashid-nya terlebih dahulu, selanjutnya menetapkan hukum berdasarkan maqashid tersebut. Misalnya, maqashid syari’ah dibolehkan poligami adalah agar keluarga-keluarga tersebut tercipta sakinah mawaddah warahmah (samara).

Firman Allah Taala dalam QS Ar-Rum: 21,

وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.”

Jika terdapat fakta bahwa praktik poligami tidak menjadikan keluarga samara, malah terjadi العدوة (permusuhan) dan البغضاء (kebencian) di antara istri-istrinya, bukan berarti hukum poligami berubah dari halal menjadi  haram. Akan tetapi, kebolehan poligami tetap berlaku. Tentu saja para suami yang berpoligami harus mampu memenuhi kewajibannya, berlaku adil, menafkahi dan memimpin keluarga-keluarganya agar rukun dan samara.

—

(b) Tafsir Keadilan Hakiki menetapkan “adil” sebagai syarat poligami berdasarkan pengalaman perempuan dan sesuai QS An-Nisa: 3. Tafsir Keadilan Hakiki melarang poligami karena syarat poligami itu adil dan laki-laki pada umumnya tidak bisa berlaku adil, hanya Rasulullah yang bisa adil.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam menjelaskan bahwa poligami itu hukumnya mubah dan adil bukanlah sebagai syarat, melainkan kewajiban bagi suami yang berpoligami.

Perhatikan QS An-Nisa: 3,

فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً

“Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.”

Lafal “إِنۡ” (“jika”) bukan lafal syarat karena kalimat ” ۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ” (“kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil”) bukan kalimat syarat, melainkan kalimat baru yang berdiri sendiri. Kalau kalimat tersebut adalah kalimat syarat, tentu bunyinya demikian:

فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَعۡ إِنۡ تَعۡدِلُواْ ٰ ۖ  

“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat,  jika kamu dapat berlaku adil.”

Keadilan adalah hukum syarak, yakni wajib bagi suami yang berpoligami. Ini berbeda dengan hukum yang pertama, yaitu bolehnya suami berpoligami dan dibatasi maksimal empat. Inilah dalil yang menetapkan suami boleh berpoligami tanpa syarat.

(c) Tafsir Keadilan Hakiki menetapkan kepemimpinan dalam keluarga bersifat fleksibel saja—bisa laki-laki atau perempuan, pen., termasuk pembagian kerja domestik atau publik—karena mempertimbangkan pengalaman perempuan dan kemaslahatan bagi perempuan.

Kalau dikaji lebih lanjut, justru itulah yang memunculkan penderitaan bagi perempuan karena harus bertanggung jawab terhadap keuangan keluarga juga mengurus rumah dan anak-anak. Akibatnya, terjadi double, bahkan multiple burden.

Dengan demikian, yang tepat adalah kepemimpinan keluarga ada pada suami yang wajib memimpin, melindungi, dan memberi nafkah kepada keluarga. Sedangkan peran istri sebagai ibu dan pengatur rumah yang bertanggung jawab mengurus anak dan rumah di bawah kepemimpinan suami.

Sesuai dengan fitrah perempuan, maka hukum tersebut diikuti hukum tentang kehamilan, menyusui, mengasuh, dan mendidik anak kecil. (M. Ahmad Ismail al-Qadir, Al-Mar’ah baina Takrim al-Islam wa Ihanat al-Jahiliyah).

Dari Abdillah Rasulullah saw. bersabda,

…ْ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ

“Laki-laki adalah penanggung jawab keluarganya, maka akan dimintai pertanggung jawaban mengenai mereka. Wanita adalah penanggung jawab rumah suaminya dan anak-anaknya, maka akan dimintai pertanggung jawaban mengenai mereka.” (HR Bukhari, Hadis No. 2368; Muslim, Hadis No. 3408).

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam menjelaskan pergaulan suami istri dalam perspektif Islam sangatlah harmonis, bagaikan dua sahabat (sahabani), yakni saling membahagiakan, menyenangkan, dan meringankan beban.

Tentu saja tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing. Sekalipun kepemimpinan ada pada suami, tidak menjadikan suami bak majikan ataupun pemimpin otoriter dan menzalimi istri. Ini karena relasi suami istri bukan seperti komandan dan prajurit, atau terdakwa dan polisi.

Islam juga mewajibkan suami berbuat baik terhadap istri, bahkan perintah tersebut dikaitkan dengan keimanan. Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda,

أَكْمَل الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ  خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ …

“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-sebaik kamu adalah orang yang paling baik kepada istrinya.”

Inilah ketetapan Allah dan hukum hukum ini pasti membawa maslahat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, sesuai fitrah manusia, memuaskan akal, dan menentramkan hati. Inilah yang mampu mengantarkan keluarga menjadi samara.

—

Ketiga, Tafsir Keadilan Hakiki tidak bisa dimasukkan dalam tafsir bi al-riwayah karena Tafsir Keadilan Hakiki tidak menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an ataupun sabda Rasulullah dan perkataan para sahabat.

Di samping itu, Tafsir Keadilan Hakiki juga tidak termasuk tafsir bi al-dirayah karena tidak disusun dengan menyandarkan pada bahasa Arab dan berdasarkan pendapat/ijtihad. Yang dimaksud “pendapat” di sini adalah ijtihad yang didasarkan pada kaidah usul (kaidah penafsiran) yang sahih, kaidah-kaidah yang lurus sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis.

Khatimah

Dalam menafsirkan Al-Qur’an dan Hadis, bukanlah dengan menjadikan pengalaman perempuan maupun keadilan gender dan maslahat menurut akal dan pendapatnya sebagai acuan, apalagi hawa nafsunya. Dengan demikian, Tafsir Keadilan Hakiki tidak bisa digunakan sebagai metode penafsiran.

Terdapat ancaman keras bagi orang-orang yang menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan pendapat/akalnya atau tidak disertai ilmu.

Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw. bersabda,

مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

“Barang siapa berbicara tentang Al-Qur’an tanpa disertai ilmu, maka hendaklah bersiap-siap mengambil tempat duduknya dari api neraka. Abu Musa berkata ini hadit hasan sahih.” (HR Turmudzi, Hadis No. 2874; dan Ahmad, Hadis No. 1965). [MNews/Gz]

Share

2 thoughts on “Bisakah Tafsir Keadilan Hakiki/Gender Digunakan sebagai Metode Penafsiran Al-Qur’an?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *