Bisakah Tafsir Keadilan Hakiki/Gender Digunakan sebagai Metode Penafsiran Al-Qur’an?

Dengan mengkaji antara Tafsir Keadilan Hakiki (keadilan gender) dan berdasarkan metode penafsiran Al-Qur’an menurut Syekh Muhammad Ali ash-Shabuni dalam Al-Tibyan fi Ulumi al-Qur’an, terdapat beberapa konsep penafsiran yang tidak sesuai dengan metode penafsiran Al-Qur’an dan Hadis menurut mufasir salaf saleh.

Selengkapnya

Share