Korupsi Terus Berulang, Butuh Solusi Komparatif

Korupsi Terus Berulang, Butuh Solusi Komparatif

Penulis: Juanmartin, S.Si., M.Kes.

Muslimah News, OPINI — Jelajah kasus korupsi di negeri ini kian membubung tinggi. Bukan satu-dua kali saja instansi pemerintah terdampak kasus ini, nyaris setiap sudut telah menguarkan aroma busuk korupsi.

Dalam dekade terakhir, kita pun mendengar berbagai strategi untuk memberantas korupsi. Mulai dari studi banding, mendirikan lembaga antikorupsi, hingga merumuskan regulasi yang bersifat preventif dan penetapan sanksi bagi para koruptor.

Pakar dan akademisi juga turut memberi sumbangsih pikir. Mereka menulis jurnal dan melakukan penelitian untuk memahami dan menyolusi permasalahan pemberantasan korupsi yang kompleks. Nyatanya, korupsi terus berulang. Ibarat penyakit, korupsi mewabah dan menjangkiti nyaris seluruh lingkup wilayah kekuasaan negeri.

Baru-baru ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan jumlah kerugian negara dari pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015—2021. Kini, Kejaksaan sedang menangani kasus dugaan korupsi proyek satelit ini di Kemhan. Indikasi kerugian negara dalam sewa tersebut berupa sejumlah uang senilai Rp515 miliar.

Menanggapi kasus ini, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejagung melakukan tindakan cegah dan tangkal (cekal) terhadap seorang warga negara asing (WNA) bernama Thomas van Der Heyden, konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan/atau Kemhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan (tahun) 2015—2020. Thomas juga tercatat sebagai WNA yang membawa misi tertentu untuk kepentingan asing. (viva.co.id).

Akar Masalah

Robert Klitgaard dalam makalahnya berjudul Addressing Corruption Together menggambarkan bahwa korupsi terjadi karena adanya monopoli dan diskresi tanpa adanya akuntabilitas. Oleh karena itu, Klitgaard menyarankan bahwa untuk mengurangi korupsi, yang harus dilakukan adalah mengurangi monopoli, membatasi diskresi pejabat, dan meningkatkan akuntabilitas. Ini artinya, dalam jangka panjang, melawan korupsi memerlukan perbaikan sistem dan itu lebih luas dari sekadar legislasi, perumusan regulasi, ataupun kode etik perilaku.

Jika Klitgaard mencoba menawarkan formula untuk memberantas korupsi, pertanyaannya adalah apakah resep tersebut akan ampuh dalam skala sistem? Sebab, memberantas korupsi butuh dukungan sistem. Apakah sistem sekuler kapitalime yang Pemerintah adopsi ampuh menuntaskan korupsi?

Sebelum membahas sudut pandang sistemis, ada kritik mendasar bagi para pemikir yang menawarkan solusi memberantas korupsi. Mereka kadung membangun kerangka pikir semata dari sistem yang sedang eksis saat ini. Sebaliknya, mereka enggan melakukan studi komparasi dan mencoba melihat solusi dari sistem selain kapitalisme. Walhasil, solusi yang mereka tawarkan tetap dalam kerangka pikir kapitalisme sekuler. Padahal, masalah mendasar suburnya korupsi adalah sistem sekuler ini.

Apa yang Klitgaard rumuskan sesungguhnya layak dipertimbangkan. Namun, sebagaimana pertanyaan di atas, mampukah formula yang ia rumuskan ampuh di sistem saat ini? Ini karena sistem sekuler kapitalisme—dengan demokrasi sebagai sistem politiknya—justru menumbuhsuburkan praktik korupsi. Adanya monopoli para oligarki adalah konsekuensi logis sistem ini.

Di sisi lain, pejabat kerap memperoleh perlakuan khusus dan memiliki independensi penuh dalam membuat keputusan. Jadi, meski terdapat sejumlah lembaga yang bertugas melakukan pengawasan, sayangnya hukum kerap kalah dengan fulus.

Transaksi haram suap-menyuap adalah rahasia umum. Wajar jika korupsi tidak lebih dari lingkaran yang tidak berujung. Belum lagi lemahnya kontrol masyarakat, entah karena akses terbatas atau sikap individualis yang subur dalam sistem saat ini, membuat masyarakat acuh dengan kasus berulang. Akhirnya, korupsi dianggap biasa.

Perspektif Islam

Jika sebagian besar pemikir enggan melihat sistem lain sebagai alternatif pemberantasan korupsi, Islam sesungguhnya memiliki perspektif unik. Bahkan, tidak sedikit yang kerap mengambil sistem kepemimpinan Islam sebagai contoh model kepemimpinan bebas korupsi.

Hanya saja, contohnya masih sebatas memaparkan sosok, bukan sistem. Padahal jelas, pemimpin bertakwa lahir dari sistem yang menyandarkan seluruh aktivitas di bawah pengawasan Sang Khalik. Inilah yang Islam ajarkan.

Ketakwaan individu adalah perkara penting. Dalam sistem sekuler yang menafikan pengawasan Allah, tidak sulit bagi pejabat mengambil harta yang bukan haknya. Ini sebab ia tidak menyertakan pemahaman mengenai adanya hubungan aktivitas manusia dengan pengawasan Allah atas manusia dalam aktivitasnya.

Di sisi lain, masyarakat dalam sistem pemerintahan Islam memiliki kesadaran pentingnya saling mengingatkan dalam perkara takwa sebagai implementasi amar makruf nahi mungkar. Mereka akan turut mengawasi kinerja para pejabat atas dasar keimanan semata.

Tidak kalah penting, penerapan sanksi oleh negara. Nyaris satu dekade negeri ini berjuang memberantas korupsi, tetapi diskusi mengenai sanksi bagi koruptor tetap saja kabur. Menguar dalam ruang-ruang diskusi tanpa kesimpulan. Masyarakat jadi apatis, sementara korupsi kian menggurita.

Padahal, berbagai kasus mega korupsi telah merugikan negara dalam jumlah besar. Bahkan, dalam kasus korupsi di Kementerian Pertahanan ini melibatkan warga negara asing. Celah ini secara kasatmata menunjukkan rapuhnya sistem keamanan negeri ini. Padahal, pertahanan keamanan memiliki peran krusial dalam menjaga kedaulatan satu negeri.

Sanksi haruslah berefek jera, bukan semata menyediakan hotel prodeo yang menawarkan fasilitas mewah. Dalam Islam, sanksi bagi koruptor dapat berupa penyitaan harta sebagaimana Umar bin Khaththab ra. yang pernah menyita harta Abu Sufyan. Selain itu sanksi penjara sesuai keputusan hakim, publikasi atas tindak korupsi, stigmatisasi, cambuk hingga hukuman mati.

Inilah garis-garis besar pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam Islam. Konsep-konsep Islam bukan sekadar wacana, sebab telah terbukti dalam rentang sejarah peradaban Islam. Kisah-kisah yang kerap kita baca bahkan menjadi role model yang tertulis dalam jurnal dan manuskrip ilmiah lainnya. Tersisa kerendahan hati untuk mendiskusikan Islam sebagai sistem pemerintahan dalam mimbar-mimbar diskusi sebagai langkah konkret untuk menemukan solusi mewujudkan negara bebas korupsi. Wallahualam. [MNews/Has]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *