Penulis: Noor Afeefa (Pemerhati Kebijakan Pendidikan)
Muslimah News, FOKUS — Kurikulum Merdeka baru saja diluncurkan pada 11/2/2022 lalu sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar episode ke-15. Bersamaan dengan itu, Pemerintah juga meluncurkan aplikasi pembelajaran bagi guru untuk memudahkan implementasi kurikulum baru tersebut, yakni Platform Merdeka Mengajar.
Sejak tahun ajaran 2021/2022, Kurikulum Merdeka ini (sebelumnya dikenal dengan Kurikulum Prototipe) telah diimplementasikan pada 2.500 Sekolah Penggerak dan 901 SMK Pusat Keunggulan. Kurikulum Merdeka diadopsi dari penyederhanaan kurikulum di masa pandemi (yakni Kurikulum Darurat). Menurut Mendikbudristek, penyederhanaan kurikulum dalam bentuk kurikulum darurat efektif memitigasi ketertinggalan pembelajaran pada masa pandemi.
Menurutnya, Kurikulum Merdeka juga dinilai memiliki beberapa keunggulan. Di antaranya, lebih sederhana dan mendalam, lebih merdeka dan lebih relevan serta interaktif. Berbagai kalangan pendidikan pun menyambut antusias, terutama para guru yang merasa tidak lagi dibebani materi ajar yang padat sebagaimana pada Kurikulum 2013.
Bagaimana sebenarnya masa depan pendidikan dengan pemberlakuan Kurikulum Merdeka ini? Akankah pembelajaran benar-benar dapat diakselerasi? Bagaimana kualitas output pendidikan dengan kurikulum yang didesain sederhana dan penuh fleksibilitas itu? Apakah jaminan hak pendidikan benar-benar akan diraih melalui pergantian kurikulum ini?
Penyederhanaan Kurikulum
Pandemi Covid-19 memang berdampak sangat serius bagi kualitas pembelajaran. Terlebih penerapan Kurikulum 2013 dinilai memberatkan sehingga pembelajaran daring tidak efektif. Maka penyederhanaan kurikulum pun menjadi pilihan kebijakan.
Survei pada 18.370 siswa kelas 1—3 SD di 612 sekolah di 20 kabupaten/kota dari 8 provinsi menunjukkan perbedaan hasil belajar yang signifikan antara Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat. Bila kenaikan hasil belajar itu direfleksikan ke proyeksi learning loss numerasi dan literasi, penggunaan kurikulum darurat dapat mengurangi dampak Pandemi sebesar 73% (literasi) dan 86% (numerasi).
Selanjutnya, disusunlah Kurikulum Merdeka dengan arah: pertama, struktur kurikulum lebih fleksibel, jam pelajaran ditargetkan untuk satu tahun, bukan per minggu sebagaimana yang selama ini berjalan. Kedua, fokus pada materi esensial, tidak terlalu padat seperti sekarang. Ketiga, memberikan keleluasaan bagi guru menggunakan berbagai perangkat ajar sesuai kebutuhan dan karakteristik peserta didik. Dalam hal ini guru juga dapat memberikan pembelajaran sesuai dengan konteks dan muatan lokal. Keempat, adanya aplikasi yang menyediakan berbagai referensi bagi guru untuk terus mengembangkan praktik mengajar secara mandiri dan berbagai praktik baik
Terkait pelaksanaannya, satuan pendidikan dapat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing. Ada tiga pilihan yang dapat diputuskan satuan pendidikan, yaitu 1) menerapkan beberapa bagian dan prinsip kurikulum merdeka tanpa mengganti kurikulum yang sedang diterapkan, 2) menerapkan Kurikulum Merdeka menggunakan perangkat ajar yang ada ada, atau 3) menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar.
Penyederhanaan kurikulum dan fleksibilitas menjadi hal paling menonjol sehingga paling mudah diterima oleh banyak kalangan sebagai solusi di masa pandemi. Namun, senyatanya ada beberapa hal yang layak dikritisi dari kurikulum yang mengusung jargon kemerdekaan ini.
Merdeka=Bebas?
Salah satu hal yang layak dicermati adalah muatan kebebasan. Tampak dari nama yang diusung yakni Merdeka. Kemerdekaan inilah yang selalu digaungkan, baik bagi siswa maupun guru atau pendidik. Sayangnya, justru dari sinilah celah masalah itu muncul.
Pertama, tidak adanya pemaksaan (keseragaman) dalam penggunaan Kurikulum Merdeka (setidaknya hingga 2024) justru berpeluang memunculkan disparitas dalam kualitas pembelajaran. Sekolah yang menggunakan Kurikulum Merdeka bisa dianggap sebagai sekolah maju (unggulan) dalam persepsi masyarakat. Lantas bagaimana nasib sekolah yang belum menerapkan kurikulum baru tersebut? Benarkah negara akan membina dan memampukan sekolah-sekolah lainnya? Sementara, hingga saat ini pun masih disangsikan peran Negara dalam memajukan pendidikan terutama di daerah 3T.
Kedua, kebebasan yang bertumpu pada membangun minat siswa juga berpotensi masuknya pembelajaran unfaedah bagi siswa. Sebagai contoh, tentu disayangkan ketika sebuah sekolah akhirnya mengadopsi pembelajaran ekstra kurikuler -seperti- e-sport atau yang lainnya, hanya gegara banyaknya siswa yang berminat pada bidang tersebut. Padahal sejatinya, e-sport atau yang semisalnya, tidak layak masuk kurikulum pendidikan, apalagi pada jenjang menengah. Sebab, dalam e-sport bukan hanya terjadi transfer keahlian dalam dunia digital, namun juga penanaman budaya.
Jika demikian, hadirnya Kurikulum Merdeka berpeluang menjadi ancaman ideologis, yakni masuknya budaya dan ideologi asing (Barat). Ini tentu bisa menjadi jalan pembajakan potensi generasi demi kepentingan eksistensi peradaban Barat.
Ancaman bahaya ini muncul, karena Kurikulum Merdeka tidak dibangun di atas asas akidah Islam. Namun, pada asas kapitalistik yang mengedepankan manfaat materi yang sering berseberangan dengan aturan Islam.
Ketiga, kebebasan yang memberikan fleksibilitas bagi guru dalam menentukan metode pembelajaran juga bukan tanpa peluang masalah. Dalam kondisi banyaknya problem guru (seperti beban ekonomi, dll.), hal itu tidak serta-merta memudahkan guru untuk memampukan dirinya mengikuti perkembangan belajar siswa. Padahal, Kurikulum Merdeka sangat menjaga kemerdekaan siswa. Jika siswa mampu berlari, guru harus mampu memfasilitasinya. Sebaliknya, guru juga harus bersabar terhadap kondisi siswa yang tertinggal.
Masalahnya, bekal aplikasi atau platform Merdeka Mengajar yang disediakan bagi guru belum tentu optimal. Di tengah disparitas pemenuhan sarana atau perangkat mengajar dan belajar bagi guru, adanya aplikasi tidak otomatis berguna. Bagaimana kemampuan guru di daerah 3T, padahal selama ini mereka saja amat kesulitan untuk mengimplementasikan Kurikulum 2013?
Program berbasis teknologi pada negara yang belum mampu mengelola sarana teknologi dengan baik menjadi ironi dan kesangsian, benarkah akan memberi solusi?
Bukan Sekadar Teknis
Selain masalah di balik semangat “merdeka” tersebut, kurikulum ini juga berpotensi mengukuhkan konsep kapitalistik dalam tata kelola pelayanan publik. Seharusnya, negara memegang peran sentral dalam pemenuhan semua kebutuhan pendidikan. Namun, dengan kurikulum ini, beban tersebut akhirnya lebih banyak bertumpu pada guru dan sekolah.
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo (21/1/2022) menyatakan bahwa kurikulum di tingkat nasional itu bersifat kerangka dasar. Untuk itu, ada lagi kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang dibedakan karena kesadaran kurikulum itu harus kontekstual.
Sekolah memiliki otoritas yang tepat mengenai cara membangun pembelajaran yang kontekstual itu. Sebab, pembelajaran mesti sesuai kebutuhan belajar anak, daerah, dan sumber daya manusia yang ada di sekolah.
Di satu sisi, fleksibilitas bisa ditangkap positif—meski tidak sepenuhnya—yakni jika satuan pendidikan mampu mengarahkan pembelajaran sesuai misi pendidikan sahih. Namun, di sisi lain, otoritas sekolah yang terlalu besar juga berpeluang masuknya pihak luar yang hendak mengambil keuntungan dari bisnis pendidikan.
Terlebih sebelumnya ada penerapan konsep otonomi sekolah, yakni model pengelolaan MBS (manajemen berbasis sekolah). MBS diartikan sebagai model pengelolaan yang memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah sekaligus mendorong partisipasi warga sekolah (guru, peserta didik, kepala sekolah, karyawan) secara langsung untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional, serta peraturan undang-undang yang berlaku.
Tentu layak untuk kita pertanyakan, sejauh mana tanggung jawab negara sebagai pelayan penuh hak pendidikan bagi warganya? Negara seharusnya menyediakan kurikulum pendidikan berkualitas beserta semua perangkat yang dibutuhkan, baik kerangka maupun implementasinya. Negara—pemerintah pusat hingga daerah—harus memastikan pembelajaran berjalan bagus sesuai tujuan yang diharapkan.
Adapun saat ini, sikap menyerahkan berbagai urusan kepada satuan pendidikan (guru dan kepala sekolah, bahkan orang tua) begitu menonjol. Bagaimanapun, negara harus sangat berhati-hati dan bertanggung jawab penuh dalam menetapkan kurikulum. Sebab, kurikulum menentukan performa output pendidikan.
Oleh sebab itu, salah satunya, negara harus mendukung penuh terwujudnya kompetensi guru. Sementara, dalam kebijakan Merdeka Belajar saat ini, negara lebih mengandalkan pelatihan yang bersifat mandiri melalui platform (Merdeka Mengajar) ataupun pelatihan digital, baik yang bisa diakses melalui aplikasi maupun lewat flashdisk bagi yang terkendala dalam jaringan dan perangkat.
Sementara itu, berbagai komunitas pembelajaran yang difasilitasi pemerintah tidak sepenuhnya berjalan dengan baik untuk mendongkrak kompetensi guru. Pertemuan pun hanya formalitas sehingga tidak semua guru bersemangat untuk belajar bersama. Pada akhirnya, berbagai komunitas tersebut pun banyak mandul.
Kini, peran negara bahkan banyak diambil alih oleh swasta dan kelompok masyarakat melalui berbagai tawaran pelatihan guru yang tentu saja berbayar. Lagi-lagi, guru harus berkorban agar bisa mengikuti aturan main dalam kurikulum tersebut.
Demikianlah, ketika peran negara minim, akan banyak tugas pelayanan yang terbengkalai di tengah jalan. Ini karena paradigma kapitalistik yang berlaku selama ini. Sayangnya, ini pun menimpa implementasi kurikulum baru.
Hak Pendidikan
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Setiap manusia berhak mendapatkan layanan pendidikan yang dikelola negara agar mereka menjadi manusia yang berkepribadian Islami, menguasai ilmu (tsaqafah dan pengetahuan umum), serta menguasai kecakapan hidup untuk mengelola bumi dengan sebaik-baiknya. Inilah fungsi penting pendidikan dan ini pula yang harus diwujudkan oleh negara.
Dengan demikian, tentunya siswa tidak hanya membutuhkan penguatan numerasi dan literasi. Namun, mereka membutuhkan penguatan syakhshiyyah (kepribadian). Bahkan, ini merupakan bagian terbesar yang harus dipastikan pembentukannya sejak pendidikan dasar dan berlanjut hingga pendidikan tinggi.
Dengan demikian, mengejar ketertinggalan aspek literasi dan numerasi belum sepenuhnya memenuhi hak pendidikan. Adapun pembentukan karakter melalui terwujudnya profil pelajar Pancasila pun belum bisa mengantarkan pada pembentukan kepribadian islami. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembinaan keislaman di satuan pendidikan justru mendapat bagian yang amat minim, bahkan tidak jarang dicurigai sebagai bagian dari radikalisme.
Perumusan Kurikulum Merdeka juga tidak bisa terlepas dari paradigma pendidikan kapitalistik. Standar mutu pendidikan lebih didominasi oleh pemeringkatan internasional semisal PISA (Program for International Student Assessment).
Alhasil, target literasi dan numerasi menjadi tolok ukur utama. Adapun aspek kepribadian (yang di dalamnya bahkan menyangkut visi misi hidup manusia) berada di urutan berikutnya. Konsep seperti ini tentu tidak sejalan dengan hak pendidikan yang harus diterima setiap warga negara.
Dengan demikian, kita patut sangsi, apakah kurikulum baru ini benar-benar akan memenuhi hak pendidikan? Jika tidak, sungguh menjadi kelalaian yang disengaja oleh negara. Bahkan, sangat berbahaya karena tidak mampu menyusun kurikulum pendidikan yang mampu melahirkan output unggul dan berkualitas, apalagi mampu membentengi siswa dari serangan budaya Barat.
Masa Depan Pendidikan
Melalui pembacaan di atas, pemberlakuan Kurikulum Merdeka secara umum masih belum bisa membawa pendidikan menuju tujuan sahih pendidikan. Akselerasi literasi dan numerasi mungkin saja terjadi, tetapi itu semua hanya menjadi kemajuan semu dalam proses pendidikan. Sebab, yang hakiki adalah perwujudan misi sahih manusia melalui sistem pendidikan sahih yang diterapkan negara.
Menjadi “PR” besar bangsa ini jika SDM yang lahir dari kurikulum tersebut pada akhirnya hanya memperpanjang usia kapitalisme. Sebab, mereka tidak memiliki visi membangun bangsa dengan benar (sesuai Islam).
Sungguh, sistem pendidikan Islam telah mencontohkan dengan sangat gamblang cara mewujudkan peradaban manusia yang unggul. Selama belasan abad, Islam menjadi landasan bagi Negara (Khilafah) dalam mengelola dan melayani kebutuhan pendidikan warganya, termasuk dalam menyusun kurikulum.
Oleh sebab itu, mengubah kurikulum saja tidak cukup, apalagi tanpa mengubah asas yang sekuler kapitalistik. Butuh perjuangan keras untuk dapat menghadirkan Khilafah sebagai satu-satunya sistem yang mampu menerapkan kurikulum sahih tersebut.
Semoga pandemi ini makin membawa semangat perjuangan untuk mewujudkan Khilafah sebagai solusi problematik pendidikan khususnya dan problem umat umumnya. Amin. [MNews/Gz]

Khilafah punya sistem pendidikan yang terbaik