Penulis: Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si.
Muslimah News, OPINI — Presiden Jokowi meyakini, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia masih berpotensi zakat yang sangat besar dan masih belum tergali. Oleh karena itu, Jokowi meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan lebih banyak terobosan dan mengembangkan berbagai cara baru untuk menarik minat masyarakat dalam berzakat. (republika[dot]co[dor]id, 17/1/2022).
Presiden juga meminta agar Baznas membangun tata kelola yang makin terbuka, transparan, profesional, serta akuntabel. Jokowi meyakini, dengan adaptasi teknologi yang cepat dan pembangunan budaya kerja yang profesional, Baznas akan tumbuh makin maju dan modern, serta menjadi institusi yang tepercaya dalam pengumpulan zakat.
Zakat Mengatasi Kemiskinan
Jokowi berharap Baznas bisa menjadi motor utama dalam menyejahterakan umat. Namun, ia mengingatkan agar penyaluran zakat tepat sasaran sehingga berdampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan umat dan aktivitas ekonomi, serta membantu mengatasi berbagai masalah sosial dan mengentaskan masalah kemiskinan. (republika[dot]co[dot]id, 17/1/2022).
Dalam tujuh tahun terakhir ini, Jokowi menyampaikan bahwa Pemerintah fokus mengurangi pengangguran dan membuka lapangan kerja baru sebanyak-banyaknya. Menurutnya, hal ini akan berdampak signifikan dalam menekan angka ketimpangan sosial dan menurunkan angka kemiskinan ekstrem yang saat ini berada di kisaran 4% (10,4 juta orang).
Jokowi menargetkan angka kemiskinan ekstrem ini akan turun hingga 0% pada 2024 nanti. Oleh karena itu, Jokowi berharap Baznas mampu menciptakan program zakat yang relevan sesuai kebutuhan penguatan ekonomi umat. Namun, benarkah solusi dengan zakat ini sesuai dengan aturan syariat?
Tata Kelola Zakat menurut Syariat
Kemiskinan saat ini sejatinya akibat kejamnya ideologi kapitalisme yang meniscayakan yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Namun, sungguh sesat logika ketika solusi sistemisnya adalah zakat, sementara sistem makro yang menopang ekonomi nasional masih menggunakan platform kapitalisme.
Sebagai contoh, lihat saja utang luar negeri (ULN) yang menggunung sebagai dampak pinjaman bunga berbunga (riba). Riba jelas haram dalam Islam. Lantas, mengapa solusinya harus zakat yang aturannya bersumber dari Islam? Bukankah ini kontradiktif?
Belum lagi soal privatisasi sumber daya alam, yakni swasta (dalam dan luar negeri) begitu rakus berlomba-lomba menguasainya dengan segala cara, termasuk melalui mengegolkan Omnibus Law UU Cipta Kerja maupun peraturan perundang-undangan lainnya di bidang ekonomi.
Apakah UU liberal tersebut wujud kepedulian penguasa untuk memikirkan dan mengurusi urusan umat yang mayoritas kian miskin? Apakah efek samping pemberlakuan UU tersebut tepat jika disolusi dengan zakat?
Padahal, pemberlakuannya sangat nyata menimbulkan tsunami PHK dan disparitas ekonomi di berbagai lapisan masyarakat. Jelas, semua kondisi ini tidak berkaitan jika solusinya adalah zakat, kendati coba membalut zakat dengan berbagai topeng digitalisasi.
Oleh sebab itu, hendaklah kita mengembalikan posisi zakat sesuai pandangan syariat. Dalam Islam, zakat adalah salah satu ibadah dan salah satu rukun Islam, seperti salat, puasa, dan haji. Penetapan wajibnya zakat semata-mata berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah.
Penyaluran zakat juga hanya untuk orang-orang yang Allah Swt. sebutkan, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (TQS At-Taubah [9]: 60).
Zakat adalah hak bagi delapan ashnaf sebagaimana ayat di atas. Sungguh melenceng jika pemberdayaan zakat dilakukan dengan pandangan kapitalisme, alih-alih untuk mengatasi kemiskinan secara sistemis. Jika hal ini terjadi, sungguh ini adalah bukti gagalnya sekaligus akal-akalan penguasa kapitalisme untuk berlepas tangan dari tanggung jawabnya mengurusi kebutuhan primer rakyatnya.
Butuh Sistem Ekonomi Sahih
Sudah jamak kita ketahui, kapitalisme adalah sistem rakus dan merusak. Tidak terkecuali di bidang ekonomi bahwa kapitalisme mengklaim ekonomi/harta adalah hal paling menonjol dalam perputaran roda ideologinya. Namun, karena ideologi kapitalisme juga ditopang oleh asas manfaat, akan selalu ada dikotomi dan polarisasi kepentingan tertentu yang lebih dimenangkan.
Selama mendatangkan manfaat, suatu kepentingan akan dimenangkan meski harus menghalalkan segala cara. Sebaliknya, jika sudah tidak mendatangkan manfaat, suatu kepentingan harus dikalahkan dengan menghalalkan segala cara lainnya.
Dengan demikian, jika terjadi kemiskinan sistemis, tidak semestinya solusinya dengan zakat. Apalagi jika zakat menjadi instrumen bagi ekonomi kapitalisme, tidak pelak pemberlakuan zakat malah berpotensi membabi buta dan bisa-bisa tidak tepat sasaran.
Penanggulangan kemiskinan sistemis semestinya dilakukan dengan mengganti sistem ekonomi beserta sistem politik yang menaunginya secara ideologis. Dari sistem batil menjadi sistem sahih, yakni dari kapitalisme menjadi Islam.
Dalam Islam, sistem ekonomi dikelola berdasarkan tiga kaidah, yaitu kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan di tengah-tengah manusia. Sementara itu, penetapan kepemilikan juga dilakukan secara proporsional. Islam membagi sistem kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, umum (masyarakat), dan negara.
Dalam konteks pengelolaan ekonomi secara sistemis, konsep sistem ekonomi Islam ini meniscayakan tidak akan terjadinya tumpang tindih aliran dana pemasukan maupun pengeluaran APBN. Terkhusus dalam rangka penanggulangan kemiskinan, menurut Islam, kemiskinan adalah kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer secara menyeluruh.
Syariat Islam telah menetapkan kebutuhan primer tersebut berupa tiga hal, yaitu sandang, pangan, dan papan. Islam telah menjadikan upaya pemenuhan kebutuhan primer bagi orang-orang yang tidak bisa memperolehnya, adalah wajib (fardu).
Jika kebutuhan primer tersebut bisa ia penuhi sendiri, pemenuhan itu menjadi kewajibannya. Namun, jika ia tidak mampu memenuhinya sendiri karena tidak memiliki/memperoleh harta yang cukup, syariat menjadikan orang tersebut wajib ditolong oleh orang/pihak lain, agar kebutuhan primer orang tersebut dapat dipenuhi.
Orang/pihak lain yang dimaksud bisa kerabat terdekat yang memiliki hubungan waris. Jika orang tersebut tidak memiliki kerabat terdekat, tanggung jawab nafkahnya akan negara tanggung, yakni dari Baitulmal pada pos zakat.
Jika pos zakat tidak cukup, negara wajib mencarikan sumber dari pos lain di Baitulmal. Jika di Baitulmal tidak terdapat harta sama sekali, kewajiban nafkah tersebut berlaku atas seluruh kaum muslim.
Khatimah
Demikianlah, betapa liciknya kapitalisme untuk tetap berasas pada kemanfaatan. Syariat tentang zakat hanya menjadi topeng keserakahan kapitalisme demi menguasai harta milik umat. Namun, mereka kemudian menumbalkannya dengan judul ekonomi berbasis potensi zakat. Sementara, ketika rakyat mencoba hijrah, taat, dan memperjuangkan penerapan syariat Islam kafah, malah langsung dikriminalisasi dan dihujani label radikal. [MNews/Gz]
