Kekerasan terhadap perempuan terus terjadi dan mengalami peningkatan selama 2021. Ini membuktikan perempuan tidak aman berada dalam lingkungan sekarang meskipun telah ada Permendikbud ataupun undang-undang semisal. Melihat hal ini, apa yang seharusnya kita lakukan?
Penulis: Asy Syifa Ummu Sidiq
Muslimah News, OPINI — Kekerasan terhadap perempuan terus terjadi dan mengalami peningkatan selama 2021. Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Pribudiarta N. Sitepu menyampaikan ada 8.800 kasus pada 2019, kemudian 8.600 kasus pada 2020 dan 8.800 hingga November 2021. Fenomena kekerasan ini ibarat gunung es, yakni yang tidak terlaporkan lebih banyak lagi. (CNN Indonesia, 9/12/21).
Di antara beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan yang membuat gempar Indonesia adalah seorang guru di Bandung yang mencabuli 21 muridnya hingga lahir 9 bayi; seorang guru ngaji yang mencabuli murid berusia 12 tahun; pelecehan pegawai KPI; pelecehan di KRL; juga tiga anak diperkosa oleh ayah kandung di Luwu Timur. (Suaracom, 24/12/21).
Belum lama ini, kasus kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi. Saat dua perempuan menumpang Grab dan ingin membayar ongkos sewanya, tidak menyangka sang sopir malah berusaha melecehkan bahkan hingga menganiaya.
Seluruh peristiwa ini membuktikan bahwa perempuan tidak aman berada dalam lingkungan sekarang meskipun telah ada Permendikbud ataupun undang-undang semisal. Melihat hal ini, apa yang seharusnya kita lakukan?
Salah Pandang tentang Perempuan
Secara fitrah, manusia memiliki gharizah nau’ (naluri kasih sayang). Naluri ini menuntut pemenuhan. Saat ini, cara pandang pemenuhannya mengacu pada Barat, yakni segala sesuatu boleh asalkan mendapatkan kepuasan. Selain itu, perempuan hanya dipandang sebagai objek pemuas saja. Jika laki-laki menginginkan, mereka sah melakukan tindakan apa pun.
Bagaimana dengan agama? Menurut sekularisme, agama hanya dianggap dogma. Peranannya sebatas pada ibadah. Sedangkan untuk menjalankan hidup, manusia leluasa memutuskannya. Alhasil, mereka akan menuruti nafsunya daripada mengikuti tuntunan agama. Inilah yang akhirnya membuat orang bebas melakukan apa saja.
Tidak Akan Selesai
Selama memakai cara pandang dan aturan Barat, kasus kekerasan terhadap perempuan akan terus meningkat. Undang-undang yang ada tidak dapat menjamin masalah ini terselesaikan dengan apik. Ini karena persoalannya bukan pada undang-undang saja, tetapi pada cara pandang yang sudah telanjur mendarah daging.
Selama ini undang-undang tentang perempuan dibuat berlandaskan liberalisme. Aturan itu hanya menyentuh tindakan kekerasan, tidak akan menghukum jika dilakukan suka sama suka. Selain itu, undang-undang yang ada juga dipengaruhi oleh feminisme. Mereka meminta perempuan setara dengan laki-laki.
Cara Pandang Islam
Selama setahun saja, kekerasan perempuan terjadi 8.000 lebih kasus. Berbeda ketika Islam berkuasa 13 abad. Kasus kekerasan seperti ini dapat dihitung jari. Salah satunya adalah pelecehan muslimah di Amuria yang menyebabkan Khalifah Al-Mu’tasim mengirimkan pasukan dan menaklukkan wilayah itu. Peristiwa ini dikenang kaum muslim hingga sekarang karena memperlihatkan kegagahan Islam dalam membela perempuan.
Yang Khalifah lakukan bukan karena arogansi, melainkan karena Islam memandang perempuan sebagai makhluk yang sama dengan laki-laki. Mereka adalah rakyat yang harus terlindungi. Mereka pun berkedudukan mulia, yaitu sebagai ibu dan pengatur rumah tangga suaminya. Peran ini luar biasa karena di balik kesuksesan suami dan anak, ada perempuan yang kuat, sebagaimana ibu Imam Syafi’i dan Muhammad al-Fatih.
Selain itu, Islam tidaklah memandang perempuan sebagai makhluk pemuas laki-laki semata. Gharizah nau’ pada keduanya hanya boleh terpenuhi dengan cara yang benar. Pemenuhannya tidak boleh sembarangan, apalagi dengan tindak kekerasan.
Penjagaan Islam Meminimkan Kekerasan
Islam memiliki sistem yang sempurna. Apabila seluruh aturan itu terterapkan, kekerasan terhadap perempuan dapat tercegah. Islam juga akan melindungi anak-anak, baik perempuan maupun laki-laki. Tidak ada perlakuan berbeda di antara mereka.
Penerapan sistem pergaulan Islam akan menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan. Mereka akan menundukkan pandangan jika bertemu dan hanya berinteraksi pada kondisi yang diperbolehkan. Selain itu, mereka juga tidak akan berani berdua-duaan dengan nonmahram ataupun campur baur laki-laki dan perempuan tanpa alasan syar’i. Mereka juga wajib menutup aurat dengan sempurna.
Selain peraturan di ranah publik, Islam juga memberikan aturan dalam ranah rumah tangga. Bagaimana orang tua bersikap terhadap anaknya pun sebaliknya. Ada juga fikih suami dan istri yang akan membuat rumah tangga menjadi sakinah, mawaddah wa rahmah jika terapkan.
Islam juga memberikan sistem sanksi yang tegas. Hukuman yang diterapkan dalam Islam berfungsi sebagai jawabir dan zawajir. Jawabir berarti hukuman yang dikenakan pada pelaku akan menebus dosanya. Sedangkan zawajir artinya hukuman yang diterapkan akan mencegah orang lain melakukan tindakan yang sama.
Kekerasan perempuan sering terjadi karena alasan ekonomi. Islam akan menutup pintu ini dengan menjamin kebutuhan setiap rakyatnya terpenuhi. Baik itu sandang, pangan, papan, kesehatan maupun pendidikan. Bagi mereka yang tak memiliki pekerjaan, Islam akan membuka lapangan pekerjaan sehingga mereka akan menerima pendapatan yang cukup. Sedangkan bagi orang-orang yang tidak bisa bekerja, mereka berada dalam tanggungan keluarga. Apabila keluarga tidak mampu, negara yang akan menanggungnya.
Semua biaya yang dikeluarkan negara akan diambil dari Baitulmal. Badan keuangan Islam ini akan memperoleh harta dari pengelolaan sumber daya alam (SDA), jizyah, kharaj, fai, ganimah, harta tidak bertuan, harta dari perilaku curang, dan lain-lain. Seluruh pendapatan itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan melakukan kekerasan.
Hanya dengan Khilafah
Penerapan seluruh aturan Islam tidak bisa dilakukan dalam sistem saat ini karena cara pandang (landasan) berdirinya aturan sudah berbeda. Aturan Islam hanya dapat diterapkan oleh sistem pemerintahan Islam. Landasan pengambilan kebijakan adalah Islam. Sebagaimana yang dilakukan Khalifah al-Mu’tasim, khalifah lainnya juga akan senantiasa melindungi rakyatnya dari kejahatan.
Banyaknya kasus kekerasan saat ini harusnya membuka mata kita bahwa sistem sekarang tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan terkesan dibiarkan saja. Kasus kekerasan bukannya tambah sedikit, tetapi tambah banyak.
Dengan demikian, jalan satu-satunya untuk memutus kekerasan perempuan dan semisalnya hanya dengan menerapkan Islam secara sempurna dalam bingkai Khilafah. Sebagaimana firman Allah Swt.,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱدْخُلُوا۟ فِى ٱلسِّلْمِ كَآفَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah: 208). [MNews/Gz]

Solusi sesat ala kapitalis liberal nyata2 menambah derita pd perempuan. Saatnya kembali pada solusi islam
Selama akar penyebab tidak ditemukan maka kekerasan terhadap perempuan akan tetap terjadi